Penerbit: Yayasan Pembaruan, Jakarta 1964. Scan Booklet.
Laporan Tambahan tentang soal-soal ekonomi kepada Sidang Pleno ke-II CC PKI yang diperluas dengan Komisi Verifikasi dan Komisi Kontrol Central, di Jakarta tanggal 23-26 Desember 1963
I. Situasi Ekonomi yang parah akibat penyelewengan Peraturan-peraturan Ekonomi 26 Mei
II. Memenangkan konfrontasi ekonomi terhadap “Malaysia”
III. Laksanakan garis Manipol di bidang perdagangan luas dan dalam negeri
IV. Atasi krisi beras
V. Atasi Kemacetan produksi dan komunikasi
VI. Tolak “Bantuan” dari manapun yang merugikan Indonesia
VII. Teruskan pembangunan berencana yang demokratis dan patriotik
***
Kawan Ketua,
Kawan-kawan Pimpinan, dan
Kawan-kawan lainnya yang tercinta,
Saya pertama-tama menyatakan persetujuan saya atas seluruh isi Laporan Politik Kawan Ketua yang telah disampaikan kepada Sidang Pleno Ke-II CC ini. Saya juga dapat menerima dan menyetujui sepenuhnya kebijaksanaan yang telah dilakukan oleh Pimpinan Partai selama periode antara Sidang Pleno ke-I dan Sidang Pleno ke-II.
Saya akan memberikan Laporan Tambahan yang berisi pada pokoknya perincian lebih lanjut mengenai soal-soal ekonomi, dengan memberikan perhatian khusus kepada beberapa segi perkembangan ekonomi sosial kita pada waktu-waktu belakangan ini.
Waktu 7 bulan adalah sangat pendek dalam sejarah, dan lebih pendek bagi konseptor-konseptor Peraturan-peraturan Ekonomi 26 Mei. Para konseptor dan arsitek, begitu juga para pembela yang setia daripada Peraturan-peraturan Ekonomi 26 Mei tidak pernah memimpikan bahwa Peraturan-peraturan Ekonomi 26 Mei yang mereka gembar-gemborkan sebagai “peraturan-peraturan untuk melaksanakan DEKON”, hanya berumur 7 bulan, tidak lebih dan tidak kurang. Dan ini pun jika kita pakai ukuran-ukuran formil yuridis berdasarkan keterangan Pemerintah di depan Sidang Pleno DPR-GR tanggal 12 Desember 1963 yang baru lalu. Presiden Sukarno sendiri telah lebih dulu, yaitu dalam sidang PB FN pada tanggal 5-6 September 1963 yang lalu menyatakan pendapatnya dapat menyetujui keputusan Sidang Pleno PB FN itu untuk mengubah Peraturan-peraturan Ekonomi 26 Mei.
Belum pernah terjadi dalam sejarah perkembangan ekonomi Indonesia, bahwa dalam waktu 7 bulan situasi ekonomi kita telah mengalami kekacauan-kekacauan dan kerusakan-kerusakan yang begitu hebatnya dengan akibat-akibatnya yang sangat luas dan mendalam. Hal ini disebabkan, karena berbeda dengan banyak peraturan-peraturan yang telah diadakan selama beberapa tahun terakhir ini, seperti peraturan-peraturan SIVA, peraturan-peraturan Oktober 1962 dan lain-lain, Peraturan-peraturan 26 Mei bukanlah suatu tindakan moneter konvensional semata-mata, akan tetapi sudah jauh melampaui batas-batas “wewenang” konsepsi konvensional yang klasik, disebabkan karena peraturan-peraturan itu: Pertama: Memberikan dasar yang legal sekaligus kepada tindakan devaluasi resmi dan devaluasi de facto, sehingga nilai tukar rupiah kita menjadi sangat merosot dan akan terus merosot dalam ukuran-ukuran yang tidak ada taranya dalam sejarah. Devaluasi resmi ini dilakukan lewat apa yang dinamakan perangsang rupiah bagi kaum eksportir dan pungutan HPN (Hasil Perdagangan Negara) atas barang-barang impor sebanyak Rp270,-- untuk setiap AS $, sehingga kurs resmi dan legal rupiah kita terhadap AS $ menjadi sama dengan Rp270,-- + Rp45,-- = Rp315,--. Devaluasi de facto dilakukan lewat HPN tambahan sebanyak Rp225,-- untuk barang-barang golongan II dan Rp495,-- untuk barang-barang golongan III, dan lewat bea masuk sebanyak 50% dan 100% bagi masing-masing golongan itu. Dengan begitu, maka harga barang impor barang-barang golongan I sekalipun tidak dikenakan HPN tambahan dan bea masuk, barang-barang golongan I seperti beras, harganya menjadi 7 kali lipat dibandingkan dengan harga sebelum berlakunya Peraturan-peraturan Ekonomi 26 Mei. Sedangkan, dengan pengetahuan sederhana dapat dibuat perhitungan, bahwa harga impor (landed cost) barang-barang golongan II, misalnya sebuah motor disel dengan kekuatan 40 tk, jika diimpor dengan devisa retensi dari eksportir, bisa mencapai sekurang-kurangnya Rp2000,-- untuk setiap dolar, sehingga kurs efektif untuk setiap dolar meningkat menjadi 45 kali lipat dibanding kurs resmi sebelum berlakunya Peraturan-peraturan 26 Mei itu.
Kedua: Membukakan pintu yang selebar-lebarnya bagi PDN-PDN untuk menjalankan politik liberalisasi harga sehingga praktis kedudukan PDN-PDN merosot menjadi sama dengan perusahaan-perusahaan dagang “swasta” yang spekulatif , dan langsung menyerang prinsip-prinsip ekonomi terpimpin sebagaimana telah dirumuskan dalam Manipol dan Dekon. PDN-PDN bukan saja diperbolehkan, malahan diharuskan mengejar harga pasaran bebas yang spekulatif sampai kepada tingkat sekurang-kurangnya 70% dari harga pasaran bebas itu. Dalam prakteknya, ini berarti bahwa kaum kapitalis birokrat dalam PDN-PDN diberi kebebasan main kongkalikong dengan tukang-tukang catut untuk mendorong harga barang-barang golongan II dan golongan III sampai setinggi langit dengan akibat sangat merugikan Rakyat banyak, terutama kaum konsumen miskin, dan hanya menguntungkan kaum kapitalis monopoli asing, kaum komprador, kaum kapitalis birokrat dan kaum spekulan.
Ketiga: Menetapkan politik tarif yang kejam dengan menaikkan secara resmi tarif-tarif listrik, angkutan di laut, darat dan udara dengan 300-400% sehingga sangat mendorong lebih pesat lagi membubungnya harga-harga dan memperhebat inflasi terbuka.
Inilah isi dan jiwa yang sesungguhnya daripada teror Peraturan-peraturan Ekonomi 26 Mei yang dengan tepat sekali telah disimpulkan oleh Politbiro CC Partai dalam pernyataannya pada tanggal 3 Juni 1963 yang lalu: devaluasi, liberalisasi dan kenaikan harga-harga.
Berdasarkan pengalaman Rakyat sendiri di waktu-waktu yang lampau yang sangat pahit mengenai tindakan-tindakan moneter Pemerintah dan berdasarkan analisa yang ilmiah mengenai arah perkembangan moneter yang pasti akan timbul setelah berlakunya Peraturan-peraturan 26 Mei itu, maka Partai telah mengambil sikap yang tepat pula untuk menolak penyelewengan Peraturan-peraturan 26 Mei itu. Tindakan-tindakan moneter konvensional yang semata-mata dimaksudkan untuk melegalisasi devaluasi, liberalisasi dan kenaikan harga-harga dengan loncatan-loncatan yang tinggi itu adalah suatu perbuatan teror di bidang ekonomi dan keuangan, yang memang dikehendaki oleh kaum imperialis Amerika Serikat sesuai dengan apa yang dinamakan “program stabilisasi ekonomi”, suatu tindakan yang akan meratakan jalan untuk menjamin lebih tergantungnya lagi ekonomi Indonesia kepada kaum imperialis Amerika Serikat.
Kebenaran sikap Partai kita untuk menolak mentah-mentah Peraturan-peraturan Ekonomi 26 Mei dan bukti-bukti kegagalan total daripada “program stabilisasi ekonomi” kaum imperialis itu telah lebih diperkuat lagi oleh fakta-fakta dan kenyataan-kenyataan daripada praktek-praktek peraturan itu selama 7 bulan belakangan ini.
Uang yang beredar yang menurut taksiran pada akhir tahun 1961 berjumlah kurang lebih Rp67 miliar, telah meningkat pada akhir tahun 1962 menjadi tidak kurang dari Rp130 miliar dan sekarang pada akhir tahun 1963 menurut perkiraan tidak berkurang malahan sebaliknya bertambah menjadi lebih dari Rp200 miliar, sedangkan defisit Anggaran Pembelanjaan Negara yang direncanakan sebanyak Rp33, 4 miliar menurut perkiraan telah meningkat sampai 4 kali lipat.
Di bidang harga barang-barang kebutuhan pokok misalnya indeks harga beras 2.607 pada bulan Januari, telah menjadi 7.564 dalam bulan Desember tahun 1963 ini, berdasarkan indeks 1955 = 100. Jadi dalam tempo satu tahun harga beras telah meningkat menjadi 3 kali lipat. Ini semua adalah angka-angka resmi yang sudah tentu berbeda daripada kenyataan-kenyataan yang sesungguhnya berlaku dalam praktek. Menurut kenyataannya, harga beras di Jawa Tengah dan Jawa Timur telah mencapai tingkat kegila-gilaan yang belum pernah kita alami dalam zaman kemerdekaan ini, termasuk jaman Revolusi 1945-1948 yang keadaannya jauh lebih sulit daripada keadaan sekarang ini.
Menurut laporan-laporan dari daerah-daerah, maka harga beras di beberapa tempat, misalnya Malang, Surabaya, Semarang, Magelang, Yogyakarta, dan lain-lain sudah bergerak antara Rp175,-- sampai Rp200,-- setiap kilogram, dan di samping itu beberapa daerah pedesaan yang biasanya terkenal sebagai daerah “surplus” tidak luput pula dari bahaya penyakit busung lapar atau bahaya kekurangan makan, sehingga Komando Aksi Anti-lapar Jateng telah terpaksa menggerakkan usaha-usaha praktis guna membantu meringankan penderitaan Rakyat di beberapa tempat.
Sementara itu di beberapa daerah, telah diusahakan juga untuk menjual gaplek dengan harga yang lebih rendah daripada harga umum sebanyak beberapa puluh ton dari Wonogiri dan Boyolali, sedangkan Pemerintah Pusat telah menyatakan kesanggupannya untuk mengirim 40.000 ton beras.
Dalam hal “perlombaan” menderita kekurangan bahan-bahan makanan khususnya beras rupanya Jawa Barat juga tidak mau “ketinggalan”, dan terutama daerah Kuningan dan Indramayu dimana penduduk dari banyak desa sudah menunjukkan gejala-gejala penyakit “hongeroedeem”.
Kaum tani, terutama buruh tani dan tani miskin, sangat menderita akibat penyelewengan Peraturan-peraturan 26 Mei. Di satu pihak daya beli mereka telah sangat merosot, akibat kenaikan harga barang-barang kebutuhan mereka, di pihak lain harga hasil-hasil pertanian dan ternak merosot karena kesulitan-kesulitan pengangkutan dan ongkos-ongkos pengangkutan yang naik secara gila. Barang-barang kebutuhan kaum tani yang sangat naik harganya, bukan saja tekstil, gula pasir, minyak tanah, minyak kelapa, sabun, akan tetapi juga alat-alat pertanian dan pupuk. Pupuk ZA misalnya yang harga resminya Rp3,75 naik menjadi Rp20,10 dan pupuk urea dari Rp7, 50 naik menjadi Rp25,-- setiap kilogramnya.
Betapa merosotnya daya beli Rakyat pekerja, karena sangat naiknya ongkos-hidup, dapat antara lain dibuktikan bahwa masih banyak upah daripada pekerja harian Pemerintah pada umumnya sekarang berjumlah hanya Rp25,-- sehari, sedangkan di banyak tempat mereka belum juga mendapat pembagian beras secara teratur dan kontinu.
Telah kita ketahui semua, bahwa dengan Rp25, -- itu hanya cukup untuk membeli 1 gelas strup es.
Nasib kaum intelektual pekerja juga tidak luput dari serangan-serangan teror Peraturan-peraturan 26 Mei. Hampir semua golongan intelegensia pekerja sudah tidak sanggup lagi hidup semata-mata dari gajinya yang diterima dari satu sumber saja.
Untuk menutup kekurangan anggaran biaya rumah tangganya, mereka pada umumnya berusaha mendapatkan sumber-sumber penghasilan lain, dan ini sudah tentu sangat mengurangi prestasi mereka di tempat-tempat pekerjaan mereka yang pokok.
Bukan saja Rakyat pekerja kaum buruh, tani, nelayan, pekerja-pekerja kerajinan tangan dan kaum intelegensia yang mengalami penderitaan hebat akan tetapi juga kaum pengusaha industri sedang dan kecil terutama pengusaha-pengusaha industri khususnya industri tenun. Dalam banyak surat-surat kabar belum lama berselang tersiar kabar, bahwa kaum pengusaha tenun di daerah-daerah Klaten misalnya, menjerit-jerit, karena Peraturan-peraturan 26 Mei telah “memotong” modal kerja mereka dengan tidak kurang dari 80-85%, sehingga likuiditas mereka tinggal tidak lebih dari 15%. Ini adalah pengusaha-pengusaha yang tergabung dalam “koperasi” yang biasanya mendapat pembagian bahan-bahan baku dan benang tenun dari Pemerintah, sedangkan pengusaha-pengusaha tenun sedang dan kecil yang biasanya terpaksa berusaha sendiri untuk mendapatkan bahan-bahan baku dan benang tenun dari pasaran bebas pada umumnya telah gulung tikar atau menghadapi kebangkrutan.
Dan menurut perkembangan yang terakhir, maka 75% dari industri kecil dewasa ini sudah tidak bekerja lagi, karena menjerit kesulitan-kesulitan mendapatkan bahan-bahan baku, dan apabila bahan-bahan baku ini ada, maka tidak terbeli lagi. Ini adalah akibat Peraturan-peraturan 26 Mei yang memberikan kesempatan sebebas-bebasnya kepada tukang-tukang catut besar, untuk memborong bahan-bahan itu dengan tujuan menjualnya lagi dengan harga yang lebih tinggi.
Koperasi-koperasi konsumsi baik koperasi pegawai negeri maupun koperasi-koperasi rukun kampung atau koperasi desa sebagian besar terpaksa gulung tikar karena tidak dapat menebus barang-barangnya dari PDN-PDN dan karena kesulitan-kesulitan pengangkutan.
Angka-angka lengkap tentang produksi perkebunan selama 6 bulan terakhir ini, belum tersedia untuk dibandingkan dengan angka-angka produksi selama pertengahan selama tahun 1963. Akan tetapi dari fakta-fakta yang sudah kita peroleh, mengenai akibat-akibat Peraturan-peraturan 26 Mei di bidang perkebunan sudah dapat memberikan gambaran-gambaran jelas, bahwa Peraturan-peraturan 26 Mei sangat memerosotkan produksi perkebunan baik swasta maupun Pemerintah. Pimpinan perkebunan swasta di Jawa Barat misalnya akan terpaksa mengurangi atau menghentikan sama sekali kegiatannya, karena mereka tidak sanggup lagi memberikan catu beras kepada 500.000 kaum buruhnya sebanyak tidak kurang dari 25.000 ton setiap bulan dengan harga Rp160,-- setiap kg.
Di bidang pertambangan telah kita lihat kenyataan, bahwa ongkos produksi TABA, misalnya meningkat dari Rp103,5 juta menjadi tiga kali lipat yaitu lebih kurang Rp310,-- juta, menurut keterangan ketua SBTI, pada tanggal 26 Juni 1963 di depan Sidang PB FN.
Akhirnya, tidaklah perlu diterangkan lagi, bahwa pengeluaran Pemerintah Pusat maupun Daerah, dengan adanya Peraturan-peraturan 26 Mei itu, secara umum sangat meningkat. Beberapa minggu yang lalu Pemerintah telah terpaksa mengambil keputusan untuk memberikan kredit tambahan sebanyak Rp9,8 milyar kepada PDN-PDN untuk memperkuat likuiditas PDN-PDN itu.
Demikianlah gambaran ringkas tentang praktek-praktek daripada Peraturan-peraturan Ekonomi 26 Mei di beberapa bidang kehidupan ekonomi dengan bukti-bukti yang hidup bahwa Peraturan-peraturan itu bukan saja tidak berhasil mencapai maksud yang direncanakan, akan tetapi sebaliknya telah membikin lebih rusak dan lebih parah lagi situasi ekonomi pada umumnya dan situasi moneter khususnya, serta lebih memberatkan beban penghidupan Rakyat pekerja, terutama kaum buruh dan kaum tani.
Pemerintah dalam keterangannya di depan Sidang Pleno DPR-GR pada tanggal 12 Desember 1963 yang lalu telah menyatakan pengakuannya dengan terus terang bahwa Peraturan-peraturan 26 Mei telah mengalami kegagalan dengan mengemukakan pula sebab-sebab kegagalan itu yaitu karena “terlalu banyak mengharapkan bantuan beratus-ratus juta dollar dari luar negeri”.
Ini adalah salah satu sebab kegagalan. Sebab-sebab yang lain adalah karena konseptor-konseptor Peraturan-peraturan 26 Mei dengan tidak tahu malu telah melanggar dan menginjak-injak Gesuri dan Dekon, meninggalkan prinsip musyawarah dan mufakat dan tetap berpegang kepada teori-teori ekonomi liberal, teori ekonomi neo-kolonialisme yang sudah lama dicekokkan oleh kaum imperialis kepada “ahli-ahli” ekonomi soska dan Masyumi, teori ekonomi yang reaksioner dan bertentangan sama sekali dengan Manipol dan Dekon, bertentangan sepenuhnya dengan patriotisme ekonomi.
Proyek neo-kolonial “Malaysia”, sebagai suatu manifestasi imperialisme Inggris yang mendapat sokongan penuh dari imperialisme Amerika Serikat bertujuan untuk mengepung dan menghancurkan samasekali hasil-hasil Revoluasi Agustus 1945.
Dibidang ekonomi “Malaysia” akan memaksakan Indonesia supaya melepaskan politik perdagangan luarnegerinya, melepaskan pembangunan berencana, yang dalam batas-batas tertentu merugikan kaum imperialis dan dengan begitu mempertahankan ketergantungan ekonomi Indonesia kepada “Malaysia”. Maka itu, sikap Indonesia untuk memutuskan hubungan ekonominya dengan “Malaysia” sebagaimana yang digariskan oleh presiden Sukarno adalah suatu sikap yang tepat dan tegas. Sikap ini sesuai dengan tuntutan Rakyat dari semua golongan dan lapisan yang berjuang, sesuai dengan tuntutan yang telah dikemukakan oleh Kawan Njoto dalam Sidang PB FN pada akhir bulan September 1963 yang lalu, bahwa konfrontasi kita terhadap “Malaysia, adalah konfrontasi total, -- politik, ekonomi, militer dan kebudayaan.
Konfrontasi kita di bidang ekonomi seharusnya berkembang ke arah dua jurusan:
1. pukulan-pukulan langsung kepada “Malaysia” berupa pemutusan hubungan ekonomi seperti yang telah dijalankan sekarang, dan mengambil tindakan-tindakan terhadap perusahaan-perusahaan kaum imperialis Inggris dan perusahaan-perusahaan kaum imperialis lainnya yang menyokong “Malaysia” terutama AS;
2. bersamaan dengan itu mengambil tindakan tegas menanggulangi soal ekonomi, tindakan-tindakan yang kongkrit untuk memperbaiki penghidupan Rakyat, dan tindakan-tindakan lainnya yang dapat membangkitkan serta keuletan kerja Rakyat.
Dalam pada itu, perjuangan mengganyang “Malaysia” di bidang ekonomi harus pula sejauh mungkin meletakkan dasar untuk membangun ekonomi Indonesia yang tidak tergantung, ekonomi yang merdeka penuh, bebas daripada sisa-sisa imperialisme dan sisa-sisa feodalisme seperti dinyatakan dalam Dekon. Jadi harus diberantas usaha-usaha dari sementara golongan yang ingin menggerowoti tindakan-tindakan konfrontasi itu di satu pihak bersikap pasif terhadap pemutusan hubungan ekonomi dengan “Malaysia”, dan di pihak lain berusaha memindahkan ketergantungan Indonesia dari “Malaysia (cq Singapura, Penang dan Malaya) kepada Hongkong dan negara-negara imperialis lainnya, secara langsung atau tidak langsung.
Singapura, Penang dan Malaya mempunyai peranan yang sangat penting sebagai pusat-pusat perdagangan barang-barang ekspor Indonesia. Barang-barang ekspor ini, terutama karet, minyak hasil maskapai-maskapai asing, kopra, lada, timah dan minyak sawit direekspor ke Amerika Serikat Inggris dan negara-negara Eropa lainnya.
Menurut catatan-catatan resmi, maka jumlah nilai ekspor Indonesia ke Singapura, Penang dan Malaya dalam tahun 1961 tidak kurang dari AS $215,8 juta atau Rp9.810,-- juta dan merupakan 27,3% dari nilai seluruh ekspor Indonesia.
Dari jumlah ini, nilai ekspor karet ke Singapura dan Penang meliputi Rp3.770,-- juta atau hampir 40%, timah Rp800,-- juta atau 8,15% dan kopra Rp780,-- juta atau hampir 8% dari seluruh nilai ekspor Indonesia ke Singapura, Penang dan Malaya.
Seperti akan diuraikan lebih lanjut, maka perdagangan transito dengan Singapura sebagai pusatnya yang diperlengkapi dengan pelabuhan bebas dan macam-macam variasinya lagi adalah identik dengan dengan penyelundupan. Menurut angka-angka yang dapat dikumpulkan dan yang kebenarannya tidak perlu diragukan, maka jumlah karet yang diselundupkan ke Singapura dari tahun 1954 sampai tahun 1960 saja tidak kurang dari 1.050.000 ton atau rata-rata lebih kurang 150.000 ton setahun, sedangkan jumlah kopra yang diselundupkan setiap tahunnya, -buat sebagian besar ke Singapura, -lebih kurang 100.000 ton.
Sikap tegas dari Pemerintah yang telah digariskan oleh Presiden Sukarno untuk memutuskan hubungan ekonomi dengan “Malaysia”, ternyata telah membawa akibat-akibat yang sangat berat bagi “Malaysia”. Dalam tempo 3 bulan saja, menurut keterangan resmi dari apa yang dinamakan diri “Menteri Perdagangan dan Industri Singapura” telah menderita kerugian tidak kurang dari Str. $327 juta atau AS $109 juta. Dan bukan saja pengusaha-pegusaha besar di Singapura telah mulai merengek-rengek agar konfrontasi Indonesia di bidang ekonomi dihentikan, akan tetapi “Menteri Perdagangan dan Industri Malaysia”, Lim Swee Aun, menurut berita dalam harian “Ekonomi Nasional” tanggal 4 November 1963 yang lalu, telah menyatakan, bahwa “Pemerintah ‘Malaysia’ tidak akan sampai kepada penyelesaian politiknya dengan pihak Indonesia, apabila konfrontasi ekonomi Indonesia terhadap ‘Malaysia’ tetap dilakukan”. Dan tidak kurang dari kepala-boneka si Tengku sendiri yang pernah mengatakan bahwa “konfrontasi Indonesia benar-benar akan mencekik lehernya ‘Malaysia’, kecuali katanya, apabila bangsa-bangsa ‘Malaysia’ dengan segala jalan berusaha untuk menarik sekutu-sekutunya (kaum imperialis Inggris dan Amerika) ke dalam satu front yang bulat menghadapi Indonesia”.
Meskipun begitu, adalah keliru sekali untuk memperkecil kekuatan musuh, lebih-lebih jika kita ketahui bahwa yang pegang peranan pokok di belakang pembentukan negara neo-kolonial “Malaysia” adalah kaum impersialis Inggris yang disokong oleh kaum imperialis Amerika Serikat dan kaum reaksioner di negara-negara lain, seperti Jepang, Jerman Barat dan lain-lain dan kaum kontra-revolusi di Indonesia, kaki tangan kaum imperialis.
Untuk mengkonsolidasi dan mengembangkan tindakan-tindakan konfrontasi ekonomi terhadap “Malaysia” lebih lanjut, harus diambil langkah-langkah kongkrit dan berencana bukan saja di bidang teknis-ekonomis akan tetapi juga di bidang keamanan dan aparatur, sebagaimana secara pokok telah dikemukakan oleh Wakil-wakil CC Partai di depan Sidang PB FN pada akhir bulan September 1963 yang lalu. Di bidang keamanan, kecuali harus dijamin adanya penjagaan keras dan tegas terhadap lalu lintas di laut antara RI dengan “Malaysia”, juga harus diambil tindakan untuk menyita semua modal yang sebetulnya dimiliki oleh pengusaha-pengusaha Singapura, akan tetapi, yang dengan menggunakan orang-orang Indonesia sebagai “stromannen” antara lain diinvestasi di bidang perusahaan remillling di Sumatera Selatan. Sebaliknya harus juga diperiksa lebih jauh, sampai dimana kebenaran berita-berita bahwa banyak pemilik-pemilik perusahaan-perusahaan remilling di Indonesia yang menanam modalnya di Singapura di bidang perusahaan karet yang berkualitas tinggi. Tujuannya adalah untuk mengolah karet Rakyat tidak di Indonesia tetapi di Singapura. Remilling-remillingnya di Indonesia hanya dipakai sebagai kedok untuk membeli banyak karet Rakyat berkualitas rendah, dan meneruskannya ke Singapura. Usaha-usaha dari pengusaha-pengusaha gadungan di bidang penyelundupan yang sangat merugikan perjuangan konfrontasi ini, tidak boleh kita perkecil artinya.
Untuk dapat menjalankan tugas berat di bidang keamanan ini dengan sebaik-baiknya, maka dibutuhkan alat-alat negara yang berani bertindak tegas, konsekuen, dan berjiwa Manipolis sejati. Demikian juga harus dijamin agar aparatur perekonomian dengan personalianya yang biasanya bertugas mengurusi soal impor-ekspor ke Singapura, Penang dan Malaya benar-benar dapat menjalankan tugasnya yang sekarang, yaitu secara konsekuen melakukan konfrontasi terhadap “Malaysia”.
Menurut berita terakhir banyak juga hasil-hasil yang telah tercapai di bidang pemberantasan lalu lintas penyelundupan. Selama lebih kurang 3 bulan, telah dapat disergap 4 kapal “Malaysia” dan lebih kurang 50 perahu-perahu penyelundup yang memuat ratusan ton barang-barang terutama barang-barang lux.
Dalam, hubungan ini kita dapat menyambut keputusan yang baru-baru ini diambil oleh Gubernur Kepala Daerah Riau tentang prinsip “barter” yang berlaku bagi perdagangan daerah Riau Daratan dengan daerah lain di Indonesia, atau pun dengan luar negeri, dengan pengertian bahwa harus ada jaminan sepenuhnya bahwa tidak akan dilakukan perdagangan “barter” gelap dengan luar negeri, khususnya dengan “Malaysia”.
Jalan yang tepat untuk membebaskan Indonesia dari ketergantungannya kepada Singapura, Penang dan Malaya ialah seharusnya dengan memindahkan pasaran bahan-bahan ekspor kita langsung ke Indonesia, dan bukan memindahkannya ke negeri-negeri lain.
Akan tetapi memindahkan pasaran ke Indonesia sekali-kali tidak boleh diartikan memindahkan peranan Singapura-Malaya sebagai pusat perdagangan transito ke Indonesia, misalnya dengan menciptakan pelabuhan bebas, free trade zones dan bonded warehouse, sebab:
a. Barang-barang ekspor yang diperdagangkan dan menjadi problem Indonesia adalah barang-barang yang dikuasai oleh Indonesia. Sekalipun untuk sementara ada kesulitan dalam putusnya hubungan dengan Singapura-Malaya tetapi perspektifnya baik sekali jika tindakan-tindakan selanjutnya tepat. Bagi Singapura-Malaya merupakan satu kesulitan yang sangat lama dan berat karena mereka tidak mendapat barang-barang lagi dari Indonesia secara langsung.
b. Pelabuhan bebas dengan segala variasinya adalah pertanda daripada kelemahan ekonomi negara-negara yang bersangkutan yang hanya hidup dari pelayanan-pelayanan, yaitu melayani barang-barang kaum kapitalis monopoli yang menghadapi kesulitan pasar. Untuk menarik kapitalis-kapitalis asing diadakan pelayanan-pelayanan secara istimewa dan menyeluruh seperti pelabuhan bank services night-clubs dan akibatnya ialah merajalelanya penyelundupan, gangster dan banditisme, pelacuran, mata-mata dan gerakan subversi asing.
c. Karena pelabuhan bebas dengan segala variasinya itu, dalam prinsipnya adalah berdasarkan sevices, maka akan ada indsutri ringan, pengepakan (packing), pembotolan (bottling), penyisihan (sortering) dan peningkatan mutu (up-grading) yang terutama akan dimiliki oleh kapitalis-kapitalis monopoli asing. Suatu golongan perngusaha-pengusaha besar Indonesia tertentu berilusi untuk memperkuat kedudukan kapitalis-kapitalis nasional kita di daerah pelabuhan bebas. Tetapi tanpa menjadi komprador atau kapitalis birokrat tidak mungkin. Perlu diketahui bahwa diantara pembela-pembela pelabuhan bebas adalah juga banyak elemen-elemen kapitalis birokrat. Untuk keperluan pembangunan, pelabuhan bebas tidak dapat menyediakan barang-barang modal yang kita perlukan tanpa menggunakan pedagang-pedagang pelabuhan bebas, maka dengan begitu kita secara sukarela membuang ongkos untuk biaya perantara-perantara di pelabuhan bebas yang mestinya tidak perlu. Golongan pengusaha besar tersebut akan memasukkan sebagai bank service utama dalam pelabuhan bebas nanti, ialah Bank Pembangunan Swasta.
d. Singapura-Hongkong sebagai pusat perdagangan transito dan pelabuhan bebas sebenarnya mempunyai sandaran negara-negara yang mengkonsumsi barang-barang hasil industri negara-negara imperialis seperti Inggris, Amerika Serikat dan akhir-akhir ini barang-barang Jepang. Imperialis Inggris menggunakan Singapura sebagai pusat pemasaran baranga-barangnya untuk negara-negara tetangganya yaitu Birma, Malaya, Indonesia, Muang Thai dan lain-lain. Hongkong dimaksudkan sebelum berdirinya RRT untuk melayani Tiongkok, tetapi sekarang malahan sebagian, sekalipun terbatas, barang-barang RRT masuk ke pasar Hongkong. Sehingga Hongkong sekarang lebih banyak menyandarkan diri pada Filipina dan Indonesia , sebagai negeri-negeri konsumen.
e. Bagi Indonesia adalah tidak logis untuk mendirikan pelabuhan bebas untuk melayani Indonesia sendiri dengan menyediakan sebagian areal pelabuhannya guna memanggil kapitalis monopoli asing mengadakan kegiatan-kegiatan ekonomi dan subversi serta bermain-main di pelabuhan-pelabuhan Indonesia. Dan barang-barang yang akan diperdagangkan adalah barang-barang jadi yang mewah. Untuk barang-barang export kita adalah lebih baik mendirikan trade centres dengan menyediakan fasilitas-fasilitas yang cukup dimana pembeli-pembeli luar negeri dapat dengan mudah berbelanja di Indonesia. Atau kita bisa mengadakan hubungan langsung dengan negara-negara the new emerging forces atas dasar saling menguntungkan.
f. Negara yang berdaulat, yang mempunyai sumber-sumber ekonomi yang luas dan kaya raya dengan Rakyatnya 100 juta lebih seperti Indonesia, dan yang mempunya kemampuan yang cukup untuk hidup dari produksinya, dari perkembangan ekonominya sendiri, tidak seharusnya mengembangkan aktivitas ekonominya dari pelayanan-pelayanan kepada kaum kapitalis monopoli asing.
g. Pelabuhan bebas dengan segala macam variasinya adalah bertentangan dengan Haluan Negara dan pedoman-pedoman pelaksanaannya, bertentangan dengan ekonomi terpimpin menurut Manipol, Deklarasi Ekonomi dan Ketetapan-ketetapan serta Resolusi-resolusi MPRS, yang menolak liberalisasi ekonomi.
Karena pada pokoknya ekonomi Indonesia masih mendasarkan aktivitasnya pada bidang perdagangan luar negeri dengan menggantungkan diri pada pasaran negeri-negeri imperialis, maka sisa-sisa imperialisme di bidang ini mempunya pengaruh yang langsung dan menentukan bagi perkembangan perekonomian dan keuangan kita. Hal semacam ini bukan saja berlaku bagi semua negara-negara Asia-Afrika-Amerika Latin yang baru berkembang dan belum dapat membebaskan diri dari ketergantungannya kepada ekonomi imperialis.
“Negara-negara Barat merampok negara-negara Asia-Afrika”, demikianlah keterangan seorang pejabat organisasi Asia-Afrika dalam konferensi persnya di Kairo pada tanggal 2 Desember 1963 yang lalu. “Penurunan harga ekspor bahan-bahan mentah ke negara-negara Barat dan kenaikan harga impor barang-barang industri dari negara-negara itu, telah menimbulkan kerugian amat besar bagi negara-negara yang sedang berkembang. Harga bahan-bahan mentah merosot dengan 27,9%, sedangkan barang-barang industri yang diimpor dari negara-negara barat meningkat dengan 8%”, demikian diterangkannya lebih lanjut.
Sudah kita ketahui, bahwa karet merupakan bahan ekspor Indonesia yang terpenting dan merupakan lebih kurang 60% dari seluruh harga ekspor, tidak termasuk minyak tanah dan hasil-hasilnya. Pernah kita mengalami “Zaman keemasan” dimana baik volume maupun harga karet mencapai puncaknya, yaitu dalam tahun 1951: ekspor karet berjumlah 750.000 ton dengan harga 59,07 sen dolar setiap pon atau 118,14 sen dolar AS setiap kg. Jadi nilai ekspor karet kita pada waktu itu ialah: 750.000.000 x 118,14 sen dolar = AS $886,05 juta. Ini adalah suatu jumlah yang jauh lebih besar dari seluruh nilai ekspor kita dalam tahun 1962 sebesar AS $465,77 juta, tidak termasuk nilai ekspor minyak tanah.
Akan tetapi kaum imperialis internasional dengan Amerika Serikat sebagai kepalanya, tidak sebegitu bodoh untuk membiarkan “zaman keemasan” itu ditandai oleh menggelombangnya kekuatan reaksioner Kabinet Sukiman yang sangat terkutuk dengan MSA dan razia-Agustusnya itu. Sebab baru dua tahun kemudian yaitu pada tahun 1953, volume ekspor karet telah merosot menjadi lebih kurang 710.000 ton dengan harga rata-rata 24,23 sen dolar setiap ponnya. Jadi dalam tempo 2 tahun saja nilai ekspor karet kita sudah turun dengan $542 juta, yaitu dari $886,05 menjadi $344,06 juta (= 710.000.000 x 2 x 24,23 sen dolar). Ini adalah salah satu contoh yang sangat kongkrit, gamblang dan jelas dari pengalaman kita dulu 10 tahun yang lalu mengenai praktek-praktek jahat dari kaum monopolis internasional di bidang ekspor karet.
Nilai yang terendah daripada ekspor karet dalam tahun 1953 yaitu tahun resesi Amerika Serikat, kini kita jumpai kembali yaitu $305,33 juta dalam tahun 1961 dan $298,53 juta dalam tahun 1962.
Angka-angka lengkap untuk tahun 1963 belum tersedia, akan tetapi menurut catatan-catatan harga-harga internasional, harga karet dalam bulan Agustus tahun 1963 yang lalu telah meluncur ke bawah dengan cepatnya yaitu sampai 23 sen dolar AS, sedangkan harga dalam bulan Juli tahun 1960 masih tercatat 45 sen dolar setiap pon.
Kalau kita ambil gambaran sebagai keseluruhan, maka nilai ekspor Indonesia dalam tahun 1962, telah merosot dengan lebih kurang $67 juta, dibandingkan dengan tahun 1961, yaitu dari $532,7 menjadi $465,7 juta, tidak termasuk nilai ekspor minyak tanah dengan hasil-hasilnya. Turunnya nilai ekspor ini disebabkan terutama karena turunnya nilai ekspor bahan-bahan penting kita seperti karet, kopra, kopi, teh, tembakau dan kelapa sawit (dari angka-angka BPS yang diumumkan pada tanggal 21 Mei dalam surat -surat kabar di Jakarta).
Di tiap-tiap negara yang baru berkembang dan ekonomis masih sangat tergantung pada dominasi kapitalisme monopoli internasional, maka sudah menjadi hukum, bahwa perkembangan ekspor selalu mencerminkan perkembangan impor. Kalau kita memeriksa angka-angka terakhir mengenai perkembangan impor kita, maka ternyata, bahwa impor selama pertengahan pertama tahun 1963 jauh lebih merosot dibandingkan dengan angka-angka selama periode yang sama dalam tahun 1962, dan merosotnya memang tidak tanggung-tanggung yaitu dari Rp15,134 miliar menjadi Rp9,766 miliar, atau dihitung dalam AS $ berdasarkan kurs 1$ = Rp45,-- dari $336,31 juta menjadi $ 217,02 juta. Jadi dalam satu tahun merosot dengan Rp5,368 miliar atau sama dengan $119,29 juta.
Diantara golongan-golongan barang-barang impor yang nilainya menjadi berkurang selama periode yang sama ialah golongan-golongan barang-barang esensial, yaitu nilai impor barang-barang baku dan penolong, barang-barang modal dan spareparts, yang berkurang dengan Rp3.378 miliar atau sama dengan $75,07 juta.
Gambaran tentang perkembangan impor itu memang belum mencerminkan sepenuhnya keadaan seluruh tahun 1963 dibandingkan dengan keadaan seluruh tahun 1962, akan tetapi sudah cukup memberikan keyakinan kepada kita betapa sulitnya dan seretnya proses perekembangan produksi dalam negeri yang masih sangat tergantung pada impor barang-barang baku, penolong, spareparts dan barang-barang modal dari luar negeri, lebih-lebih jika kita ketahui, bahwa persediaan devisa untuk barang-barang tersebut dalam tahun 1962 sudah berkurang menjadi 20-25% dari jumlah yang dibutuhkan dalam keadaan “normal”.
Sangat berkurangnya impor barang-barang esensial itu ditambah lagi dengan berbagai-bagai macam faktor-faktor penghalang dalam negeri, seperti korupsi, birokrasi, tidak atau kurangteguhnya dilaksanakan garis-garis Manipol di bidang produksi, misalnya kurangnya usaha-usaha untuk mengembangkan tenaga-tenaga produktif Rakyat pekerja, sudah tentu membawa akibat sangat merosotnya produksi dalam negeri. Dan jika hal ini terjadi seperti sekarang ini, dalam keadaan terjadinya pengeluaran-pengeluaran keuangan negara yang kurang produktif, maka sudah pasti menimbulkan akibat-akibat yang sangat mendalam atas seluruh perkembangan ekonomi nasional kita. Jelaslah, kemacetan di banyak sektor produksi dan distribusi, dalam keadaan terjadinya pengeluaran-pengeluaran negara yang tidak seimbang dengan kemampuan riil daripada aparat produksi ditambah lagi dengan pencolengan-pencolengan oleh kaum kapitalis birokrat, gerakan subversi dan musuh lainnya di bidang ekonomi telah membawa akibat menghebatnya inflasi terbuka, dan dengan begitu sangat merosotnya daya beli Rakyat pekerja, baik sebagai produsen, maupun sebagai konsumen. Dan apa yang dinamakan “disparitas”, yaitu perbedaan antara kurs resmi dan kurs riil, antara harga resmi dengan harga spekulatif, adalah semata-mata suatu akibat daripada suatu proses ekonomi yang bersumber pada faktor-faktor fundamental luar dan dalam negeri yang tidak dapat diatasi dengan jalan moneter-teknis yang konvensional dan tradisional saja.
Jelaslah, bahwa konsep politik moneter kaum kapitalis monopoli yang disalurkan lewat IMF (Internasional Monetary Fund) atau DMI (Dana Moneter Internasional) yang pada pokoknya menuntut tindakan-tindakan devaluasi dan liberalisasi harga, tidak mungkin dan tidak akan mungkin memberikan jalan keluar yang definitif juga apabila politik itu didukung oleh “bantuan” luar negeri dari AS yang beratus-ratus juta dolar jumlahnya. Ini dibuktikan oleh pengalaman-pengalaman kita sendiri, oleh pengalaman dari berbagai negara tergantung di Asia-Afrika-Amerika Latin yang sangat tragis tentang terus merosotnya keadaan perekonomian mereka meskipun sudah menerima “bantuan” ratusan juta dollar dari IMF, IBRD (Internasional Bank for Reconstruction and Development) dan US EXIM Bank.
Dengan begitu menjadi jelas juga, bahwa mengubah Peraturan-peraturan 26 Mei hanya dengan memindah-mindahkan barang-barang dari golongan yang satu ke golongan yang lain tidaklah akan mendatangkan perbaikan-perbaikan yang berarti, dan sebaliknya malahan bisa menimbulkan kesulitan-kesulitan baru yang tidak mudah diatasi.
Jalan satu-satunya untuk mengikis habis sisa-sisa imperialisme di bidang perdagangan luar negeri adalah mengubah secara prinsipiil praktek-praktek politik perdagangan luar negeri sekarang ini, dan dengan konsekuen mengikuti garis yang telah ditetapkan oleh Presiden Sukarno dalam Manipol dan pedoman-pedoman pelaksanaannya, antara lain APP (Amanat Presiden tentang Pembangunan) yaitu memperluas perdagangan luar negeri RI dengan negara-negara NEFO, khususnya dengan negara Asia-Afrika dan Amerika Latin atas dasar saling menguntungkan.
Dan untuk dapat merealisasi secara konsekuen garis Manipol di bidang perdagangan luar negeri, maka adalah syarat mutlak untuk meninggalkan buat selama-lamanya politik liberalisasi di bidang ekspor impor dengan mengadakan export-import planning yang berencana sebagai bagian daripada seluruh pembangunan ekonomi nasional berencana.
Dan jika Presiden Sukarno sudah menginstruksikan untuk menyingkirkan oknum-oknum anti-Manipol di bidang kehakiman, maka sangat diharapkan agar presiden juga memerintahkan rituling organisasi dan personalia dengan menyingkirkan elemen-elemen yang busuk dan reaksioner, terutama elemen-elemen PSI-Masyumi dengan baju baru dari seluruh aparatur perekonomian dan keuangan, cq aparatur ekspor-impor dan perdagangan dalam negeri.
Yang perlu mendapat perhatian segera, adalah tindakan-tindakan di bidang ekspor-impor dan di bidang perdagangan dalam negeri atau bidang distribusi nasional sebagai berikut:
Ekspor-impor
a. Ekspor barang-barang penting, yaitu barang-barang produksi keras dikuasai dan diselenggarakan oleh Pemerintah. Disamping barang-barang keras ada pula barang-barang lemah yang kini dikuasai oleh negara yang dengan sendirinya tetap diselenggarakan oleh Pemerintah.
b. Dengan PDN yang telah diretul seefektif mungkin maka pemerintah membeli barang-barang ekspor penting langsung dari produsen dengan harga: Ongkos produksi ditambah keuntungan produsen. Cabang-cabang PDN yang ditunjuk untuk itu melakukan perdagangan pengumpulan dan mengurus kelancaran pengankutan ke pelabuhan-pelabuhan ekspor.
c. Dalam rangka memenangkan konfrontasi ekonomi terhadap “Malaysia” maka pasaran barang-barang ekspor harus dapat dipindahkan di Indonesia. Untuk itu harus diutamakan melayani pembeli-pembeli luar negeri yang langung mengambil barang-barang ekspor kita di Indonesia, baik melalui persetujuan-persetujuan dagang bilateral maupun yang bersifat pembelian-pembelian bebas. Harus dibentuk trade centres di sekitar pelabuhan-pelabuhan besar dengan fasilitas-fasilitas yang cukup dan efisien untuk melayani lalu lintas pelajaran yang meningkat.
d. Dalam penyederhanaan pungutan-pungutan atas impor dan meringankan beban bagi konsumen dan produsen maka semua pungutan sejenis HPN dihapuskan dan hanya diadakan pungutan berupa bea masuk. Barang-barang golongan I sekarang ditambah dengan benang tenun dan tekstil kasar dan untuk ini berlaku perhitungan kurs dasar 1$ = Rp45,-- serta dikenakan bea masuk sebesar 50% harga c.i.f.
e. Barang golongan II dikenakan bea masuk sebesar 100% dari harga c.i.f berdasarkan kurs dasar 1$ = Rp45,--. Termasuk dalam barang-barang golongan II adalah bahan-bahan baku dan penolong, spareparts, bahan-bahan bangunan, barang-barang modal berupa mesin-mesin, truk-truk, bus-bus dan sebagainya.
f. Barang-barang golongan III dikenakan bea masuk 30 kali c.i.f. berdasarkan kurs dasar 1$ = Rp45,--. Barang ini terdiri dari barang-barang mewah. Penggolongan barang-barang golongan III yang ada sekarang perlu ditinjau kembali karena banyak banyak diantara barang-barang yang mestinya tidak tergolong barang-barang mewah misalnya paku dan lainnya.
g. Impor barang-barang penting yang sekarang sudah dikuasai oleh Pemerintah tetap dikuasai dan diselenggarakan oleh Pemerintah dengan menggunakan PDN-PDN yang telah diritul sebagai aparat yang efektif dalam penyaluran barang-barang dan pelaksanaan impor. Barang-barang impor untuk keperluan sektor-sektor negara semuanya disalurkan oleh PDN-PDN yang telah diritul tanpa menggunakan perantara-perantara lain. Pemerintah mengutamakan impor barang-barang modal, bahan-bahan baku dan penolong yang dapat mendorong peningkatan produksi dalam negeri terutama pertanian, perkebunan dan pertambangan dan mendorong perkembangan industri.
Aparat-aparat Distribusi Negara
a. Untuk mengkoodinir ekspor-impor dan menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan berencana dibentuk Dewan Eksport-Impor yang komposisinya mencerminkan kegotongroyongan nasional poros Nasakom. Ia merupakan aparat kabinet. PDN-PDN melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dewan Ekspor-Impor yang tidak boleh bertentangan, tetapi harus sesuai dengan kebijaksanaan jangka pendek yang ditempuh oleh Kabinet berdasarkan Deklarasi Ekonomi.
b. Untuk mengkoordinir peredaran barang-barang perdagangan di dalam negeri perlu dibentuk Dewan Distribusi Nasional yang komponennya mencerminkan kegotongroyongan nasional poros Nasakom. Alokasi barang-barang ke daerah-daerah serta ke sektor-sektor tertentu secara berencana ditugaskan kepada Dewan tersebut dengan berpengangan pada prinsip penyaluran yang cepat, aman dan murah. Semua alokasi diumumkan secara terbuka.
Tentang harga dan tarif
a. Setelah diadakan rituling aparatur secara integral maka sebagai langkah pertama perlu diadakan tindakan-tindakan penurunan tarif secara efektif. Menurunkan kembali ongkos pengangkutan darat, laut dan udara, menurunkan harga barang-barang konsumsi pokok dengan membatalkan PP 26 Mei No. 20 tahun 1963, dan menyalurkannya melalui distribusi lewat koperasi-koperasi, RT-RT dan warung-warung yang ditunjuk untuk itu. Peraturan Presiden No. 10 tahun 1963 tentang distribusi bahan/barang pokok keperluan hidup bagi pegawai negeri dirobah sehingga ketentuan yang memungkinkan penggantian dengan uang dihapuskan.
b. Pada pokoknya Pemerintah harus tetap memegang teguh kebijaksanaan untuk melaksanakan garis pengendalian dengan menetapkan harga barang-barang konsumsi, barang-barang modal, bahan-bahan baku dan penolong:
- untuk barang-barang import harga “landed cost” ditambah dengan ongkos pengangkutan, ongkos administrasi badan-badan distribusi negara, ditambah dengan keuntungan maksimum 20% dari harga “landed cost”,
- untuk barang-barang hasil produksi dalam negeri harga penjualan pabrik ditambah dengan keuntungan maksimal 15%, belum termasuk ongkos-ongkos transport dan administrasi badan-badan distribusi negara dan
- koperasi-koperasi, warung-warung dan RT menjual barang-barang kepada konsumen dengan harga yang harus dibayarnya kepada badan-badan distribusi negara, ditambah dengan ongkos administrasi dan keuntungan maksimum 10% dan ditambah dengan ongkos transport.
Barang-barang yang menurut Ketetapan MPRS ditentukan untuk distribusi Rakyat, seperti beras, tekstil, gula, minyak tanah, minyak kepala, sabun dan lain-lain harus tetap disalurkan oleh Pemerintah lewat aparat-aparat distribusi Pemerintah, koperasi-koperasi, RT-RT dan warung-warung dengan cara terbuka sehingga memungkinkan kontrol dari bawah dan dari atas.
Berkali-kali Presiden Sukarno telah menekankan betapi pentingnya dan vitalnya masalah produksi, masalah “perut negara” dalam semangat dan nada, bahwa produksi menentukan mati atau hidupnya negara, tanpa produksi negara akan gulungtikar.
Sering dengan jalan pikiran Presiden Sukarno ini, maka telah mendesing suara-suara di kalangan Rakyat, bahwa produksi bahan makanan, khususnya beras, adalah “perutnya Rakyat”, tanpa beras, Rakyat akan kelaparan dan dengan bagitu akan terancam oleh macam-macam bahaya fisik dan mental yang dapat membawa maut padanya. Sudah tentu ini tidak berarti bahwa masalah bahan makanan, khususnya beras merupakan satu-satunya masalah yang harus mendapat pemecahannya secara urgen. Masih banyak lagi masalah lainnya yang tidak kurang pentingnya daripada masalah beras yang harus diselesaikan dalam rangka penyelesaian tuntutan-tuntutan Revoluasi nasional dan demokratis ini.
Krisis beras, terutama dalam keadaan Indonesia di satu pihak sedang melakukan konfrontasi mati-matian terhadap neo-kolonialisme “Malaysia” dengan imperialisme Inggris dan Amerika Serikat sebagai dalangnya, dan di pihak lain sedang berjuang mengganyang kesulitan-kesulitan ekonomi, merupakan suatu masalah yang tidak dapat ditunda-tunda lagi pemecahannya.
Dekon telah menetapkan, bahwa “Pemerintah harus mempunyai dan menguasau apa yang dinamakan iron stock beras” dan ini pada pokoknya berarti bahwa Pemerintah setiap waktu harus dapat menguasai persediaan beras yang dapat digunakan untuk sedapat mungkin mempertahankan harga beras akibat perdagangan spekulasi.
Tentang masalah pelaksanaan iron stock beras ini terdapat dua pendapat: (a) pendapat yang mengatakan bahwa masalah iron stock beras itu harus pertama-tama dipecahkan dengan jalan mengimpor beras, dan (b) pendapat yang menitikberatkan pemecahan itu pada produksi dalam negeri sendiri.
Terlepas daripada persoalan tentang maksud-maksud tertentu yang menjadi latar belakang daripada pendapat pertama itu, maka kita berpendapat, bahwa usaha untuk menjamin persediaan beras harus berdasarkan prinsip berdiri di atas kaki sendiri, berdasarkan kekuatan Rakyat Indonesia dan kekayaan alam sendiri, yaitu pertanian sebagai sumber daripada semua jenis-jenis makanan terutama beras. Dan kita sama sekali tidak boleh menggantungkan masalah beras kepada luar negeri.
Kaum sinisi selalu mengejek dan meremehkan kemungkinan-kemungkinan untuk dapat memproduksi sepenuhnya volume beras yang kita butuhkan. Mereka menyebarkan racun berbisa, bahwa target MPRS “terlalu tinggi”, “ tidak realistis” dan tidak akan mungkin tercapai.
Kepada kaum sinisi ini kita hanya bisa menjawab, bahwa target MPRS bukanlah suatu target yang khayal, akan tetapi sebaliknya suatu target yang riil dan dapat diwujudkan, asalkan dapat dipenuhi syarat-syarat pelaksanaannya.
Memang, jika kita ikuti garis main komando-komandoan KOGM (Komando Operasi Gerakan Makmur) yang dilaksanakan dengan gerakan SSB dan Padi Sentra dulu yang ternyata telah menjadi setrumnya korupsi, birokrasi dan pemborosan karena sudah menghambur-hamburkan bermiliar-miliar rupiah uang negara dan Rakyat, maka target MPRS tidak akan mungkin tercapai, karena merajalelanya salahurus, karena salahduduk dan salatunjuk dari kaum kapitalis birokrat. Akibat daripada “Tiga Salah” ini, maka telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang kasar atas prinsip-prinsip demokratis yang telah ditetapkan dalam Manipol dan Pedoman-pedoman pelaksanaannya terutama APP, Resopim dan Tahun Kemenangan. Hal ini antara lain dapat dibuktikan dari fakta-fakta sebagai berikut:
a. Jatah produksi menurut Ketetapan II/1960 MPRS, adalah sebanyak 20,4 juta ton padi atau 10,2 juta ton beras untuk tahun 1962, sedangkan kebutuhan untuk tahun itu, termasuk 3% bufferstock ditetapkan 10.000.682 ton beras sehingga menurut rencana akan terdapat kelebihan 150.000 ton.
b. Target itu akan dicapai dengan suatu rencana menaikkan produksi:
1. Padi Sentra dengan areal seluas 3 juta ha bertugas menambah hasil produksi sebanyak 1.350.000 ton beras. Jatah areal ini tidak tercapai seluruhnya, akan tetapi hanya sebagian saja seluas 1,7 juta ha dan areal ini pun tidak seluruhnya bisa menggunakan pupuk yang telah direncanakan, karena pupuk itu tidak sampai pada alamatnya, menjadi mangsa daripada hama “tikus kaki dua”, dan karena pupuk ini belum dikenal oleh kaum tani yang berkepentingan. Dengan begitu, maka Padi Sentra telah gagal dalam menjalankan tugas melaksanakan target MPRS.
2. Apa yang dinamakan “intensifikasi massal”, meliputi 2 juta ha, mempertinggi hasil produksi dengan 500.000 ton beras; usaha ini sulit dikontrol hasilnya. Hanya dapat dikemukakan di sini bahwa sampai permulaan tahun ini, luas tanah yang menggunakan bibit unggul tidak lebih dari 30% dari seluruh tanah tanaman padi seluar 7,3 juta ha.
3. Saluran detil di Jawa meliputi 17.500 ha, menambah hasil produksi dengan 19.250 ton beras, akan tetapi hasil-hasilnya belum diketahui kecuali kenyataannya bahwa banyak waduk yang macet, disebabkan karena saluran-saluran sekunder maupun tersier belum selesai dibangun.
4. Seksi I Jatiluhur meliputi 60.000 ha, menambah hasil produksi dengan 66.000 ton beras, tambahan ini masih tetap dalam rencana di atas kertas, belum dapat direalisasi, karena saluran induknya belum selesai.
5. Pembukaan sawah kering seluas 500 ha belum dapat memberikan hasil yang direncanakan sebanyak 250 ton, karena salahurus, malahan proyek itu perlu diselamatkan karena sampai permulaan tahun ini mesin combinenya belum juga muncul di Kalimantan, masih di Surabaya atau mungkin sedang dalam perjalanan ke Kalimantan.
6. Intensifikasi padi lalang dan gogo meliputi 1 juta ha dengan tambahan hasil produksi 100.000 ton, meliputi hal ini belum ada laporan lengkap.
Jelaslah, bahwa bukan saja SSB dan Padi sentra tidak dapat mencapai target yang telah ditetapkan oleh MPRS, akan tetapi sebetulnya juga tidak mungkin ditetapkan angka-angka yang pasti tentang hasil-hasil yang telah dicapainya. Dan inilah sebabnya mengapa angka produksi pad tahun 1962 bersimpang siur: angka dari BPS berbeda dengan angka Departemen Pertanian dan Agraria dan berbeda lagi dengan angka Departemen Research Nasional. Jadi rupanya bidang pengumpulan angka-angka juga telah dihinggapi oleh salahurus yang berakibat luas, karena bahan-bahan dari BPS justru sangat dibutuhkan bagi perencanaan pembangunan nasional.
Orang boleh berlomba-lomba dengan pengumuman angka-angka produksi padi untuk tahun 1963, akan tetapi angka-angka di atas kertas, apakah kertas ini dari BPS, dari Departemen Pertanian dan Agraria, dari Departemen Research Nasional atau departemen lainnya, sama sekali tidak dapat menolong krisis beras yang sangat kritis ini.
Lebih-lebih sesudah berlakunya Peraturan-peraturan Ekonomi 26 Mei, ditambah lagi dengan berbagai-bagai macam faktor lain, seperti hama tikus, musim kemarau yang agak panjang, maka sudah terang tidaklah mungkin bagi aparatur dan personalia serta organisasi Departemen Pertanian dan Agraria dan departemen-departemen lain yang bersangkutan, untuk dapat memenuhi tugasnya merealisasi target MPRS tahun 1963 dengan baik dan tepat pada waktunya.
Bahwa target-target produksi pada MPRS bukanlah target-target yang khayal dan fiktif, dapat dibuktikan antara lain pada perhitungan ilmiah yang telah dibuat oleh lembaga Penelitian Padi dan Jenis-jenis Gandum lainnya. Untuk tahun 1963 misalnya, diperlukan produksi padi sebanyak 21.401.264 ton, terdiri dari produksi untuk konsumsi 20.117.275 ton, untuk bufferstock 5%, untuk bibit sawah 190.625 ton dan bibit ladang 87.500 ton. Dengan memperhitungkan kemungkinan-kemungkinan timbulnya kerusakan sebanyak 10%, maka diperlukan produksi kotor 10/9 x 21.401.264 = 23.779.183 ton. Berdasarkan penggunaan areal padi sawah seluas 6.100.000 ha dan areal padi ladang seluas 1.400.000 ha, dengan macam-macam kemungkinan kerusakan, penggunaan untuk tanaman tebu, dan lain-lain maka dapatlah diperhitungkan, bahwa rencana produksi MPRS untuk tahun 1963 dapat dipenuhi dengan suatu target rata-rata 1,6 ton setiap ha ladang dan rata-rata 41,7 kuintal setiap ha sawah setahun.
Dan kesimpulan ini adalah realistis, asal saja dapat dipenuhi syarat-syarat politik, organisasi dan personalia yang mencerminkan kegotongroyongan nasional Nasakom, teknik pertanian yang terpimpin dan bersandar kepada dayacipta kaum tani dengan melaksanakan sungguh-sungguh UUPA dan UUPBH dengan mengutamakan kepentingan kaum tani dan dengan memberikan kebebasan-kebebasan demokratis kepada kaum tani.
Berhubung dengan kegagalan-kegagalan yang telah dialami oleh gerakan SSB, Padi Sentra, dan lain-lain, maka Rakyat terutama kaum tani berhak menuntut agar pejabat-pejabat yang bertanggungjawab mengumumkan secara terperinci hasil-hasil usaha SSB, Padi Sentra dan lain-lain dan menuntut agar mereka yang telah berbuat curang, melakukan korupsi, menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan garis-garis Manipol, diritul dan dijatuhi hukuman setimpal. Padi Sentra sudah dibubarkan, dan sekarang menjelma menjadi Pertani dan Mekatani, yang menurut pengalaman juga telah menghambur-hamburkan banyak devisa, antara lain karena telah banyak traktor-traktor yang telah didatangkan dari luar negeri hampir semuanya nongkrong dan menjadi besi tua.
Krisis beras sekarang ini sudah sangat akut. Di banyak daerah telah timbul penyakit busung lapar, beberapa juta manusia di Jawa misalnya telah menunjukkan tanda-tanda terjangkit oleh bahaya kelaparan, di banyak tempat orang sudah tidak bisa lagi makan beras, dan terpaksa makan ampas ubi, gaplek dan lain-lain. Krisis beras disebabkan oleh berbagai-bagai faktor:
(a) Salah urus yang sudah merajalela dan keterlaluan dalam lingkungan aparatur dan pejabat yang bertugas melaksanakan target-target produksi beras yang ditetapkan oleh MPRS;
(b) Salah urus yang merajalela dan keterlaluan dalam lingkungan aparatur dan pejabat-pejabat pusat dan daerah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan UUPA dan UUPBH;
(c) Merajalelanya perdagangan spekulasi, macetnya aparat distribusi dan gagalnya pembelian padi;
(d) Teror Peraturan-peraturan Ekonomi 26 Mei yang berakibat semakin membubungnya harga beras, merosotnya daya beli Rakyat pekerja, terutama kaum tani, dan meningkatnya ongkos-ongkos produksi bahan-bahan pertanian terutama beras;
(e) Tidak ada kesadaran dan keinsafan daripada pejabat-pejabat tinggi yang bertanggungjawab untuk mempertinggi produksi dan menjamin persediaan beras berdasarkan prinsip berdiri di atas kaki sendiri dan karena itu lebih banyak bersandar pada impor beras yang memang merupakan jalan paling mudah dan enak karena bisa membawa keuntungan bagi diri sendiri;
(f) gerakan subversi dan sabotase dari kamum reaksioner, bekas-bekas Soska-Masyumi, kaum Manipolis dan Dekonis munafik yang berhasil menyelundup dalam badan-badan ekonomi dan keuangan negara, dan yang masih dapat bergerak dengan leluasa ditengah tengah masyarakat Indonesia;
(g) penimbunan-penimbunan beras oleh kaum kapitalis birokrat, tuan tanah dan kaum penghisap besar lainnya di kota dan di desa.
Pelaksanaan UUPA dan UUPBH yang dalam batas-batas tertentu dapat mendorong perkembangan tenaga produktif kaum tani, dan karena itu bisa memberikan sumbangan besar bagi usaha Pemeirntah untuk memperbesar produksi bahan-bahan makana, khususnya beras ternyata macet samasekali.
Menurut keterangan Drs. S. Kasidi yang dimuat dalam Suluh Indonesia tanggal 21 Mei 1963 luas tanah seluruhnya yang sudah akan dibagi-bagikan kepada kaum tani adalah 713.472 ha, terdiri dari tanah kelebihan dari batas maksimum seluas 425.654 ha, tanah bekas swapraja 71.000 ha, tanah yang langsung dikuasai oleh negara 189.000 ha dan tanah guntai 27.818 ha. Menurut Laporan Sadjarwo SH kepada Sidang Panitia Landreform Pusat pada tanggal 18 September 1961 luas tanah yang dapat dibagi-bagikan kepada kaum tani seluruhnya adalah 1 juta ha, sedangkan menurut keterangan MP Ir. H. Juanda almarhum di depan sidang DPR-GR tanggal 5 Juli 1962, luas tanah-tanah kelebihan dari batas maksimum adalah 401/386 ha, terdiri dari sawah 159.883 ha, dan tanah kering, termasuk tambak, 241.503 ha.
Menurut keterangan terakhir, maka meskipun belum dapat dipastikan kebenarannya berhubung dengan simpangsiurnya angka yang diumumkan oleh Pemerintah, tanah kelebihan batas maksimum yang telah dibagi-bagikan adalah 19.476.799 ha jadi kurang dari 5% daripada luas tanah seluruhnya yaitu 1 juta ha, maka sesudah 3 tahun landreform berjalan tanah kelebihan yang sudah dibagikan tidak sampai mencapai angka 2%, dan banyak diantaranya yang jatuh ke tangan penggarap-penggarap gelap.
Banyak tindakan-tindakan dari pejabat-pejabat daripada aparatur agraria di pusat dan di daerah-daerah telah sangat menghambat atau membikin macetnya pelaksanaan UUPA dan UUPBH, tindakan-tindakan yang merugikan kaum tani dan menguntungkan tuan tanah, seperti misalnya:
(1) Belum di semua Daswati I dan Daswati II telah terbentuk Panitia Landreform, dan masih ada Panitia Landreform Daswati I yang tidak mengikutsertakan wakil kaum tani yang wajar dan progresif yaitu BTI. Sedangkan di sebagian terbesar Kecamatan-kecamatan dan Desa-desa belum terbentuk Panitia Landerform.
(2) Panitia-panitia Landreform yang sudah terbentuk belum dapat memenuhi tugas yang ditetapkan dalam Kepres No. 131 tahun 1961, dan pada umumnya impoten atau malahan dibekukan samasekali oleh Ketua Panitia/Kepala daerah.
(3) Sementara pejabat Departemen/Jawatan Agraria dan Ketua Panitia Landreform melindungi tuan tanah yang tidak melaporkan tanahnya dengan menggunakan sistem “kedok” perseorangan atau “mewakafkan” dan “menghibahkan” tanahnya; tidak segera mensahkan sebagai hak milik kaum tani, tanah-tanah yang sudah dikuasai oleh negara, yaitu tanah-tanah bekas Swapraja kehutanan, perkebunan, tanah partikelir, tanah RVE dan sebagainya.
(4) Di banyak tempat telah dilakukan tindakan-tindakan salahbagi, yang bertentangan dengan Ketentuan-ketentuan PP No. 224 tahun 1961 yaitu membagikan tanah bukan kepada kaum tani penggarap tanah yang berhak, akan tetapi kepada “kaum tani” bukan penggarap tanah.
(5) Di banyak daerah tuan tanah dibiarkan atau malahan “dibantu” melawan pelaksanaan UUPBH, dan sebaliknya kaum tani yang mempertahankan tanah garapan tidak jarang dituntut kedepan pengadilan dengan alasan “merampas tanah hak milik orang lain”.
Tentang perkembangan daripada pelaksanaan UUPBH dapat diterangkan, bahwa dari lebih kurang 1 juta surat perjanjian bagihasil yang diperkirakan sudah harus selesai dikerjakan, baru lebih kurang 43.000 surat yang sudah selesai, jadi baru 4,3 % dari jumlah surat-surat seluruhnya.
Kemacetan pelaksanaan UPA dan UUPBH secara politik dan ekonomis, bukan saja merugikan pemerintah sendiri, akan tetapi juga merugikan kaum tani, merugikan Revolusi dan hanya menguntungkan tuan tanah dan kaki-kaki tangannya, kaum tengkulak, kaum kapitalis birokrat, dan kaum reaksioner kontra-revolusi. Menurut perhitungan, Pemerintah telah kehilangan lebih kurang 1,25 juta ton padi akibat macetnya pelaksanaan UUPA, berupa setoran sewa sebanyak 12,5 kuintal padi setiap ha setahun.
Untuk melancarkan jalan pelaksanaan UUPA dan UUPBH, maka saya menyokong sepenuhnya tuntutan Partai yang telah dikemukakan dalam Laporan Politik Kawan Ketua yaitu perombakan organisasi, rituling aparatur dan personalia bagian-bagian tertentu Departemen/Jawatan Pertanian dan Agraria, dan mempercepat pembentukan Panitia-panitia Landreform sampai ke Kecamatan-kecamatan dan Desa-desa yang mencerminkan kegotongroyongan nasional yang berporoskan Nasakom.
Selama landreform macet seperti sekarang ini, maka tugas-tugas untuk meningkatkan produksi pangan, khususnya beras dan untuk melaksanakan pembangunan berencana akan menjadi omong kosong belaka.
Tugas yang urgen harus segera dikerjakan oleh Pemerintah sekarang ini untuk mengatasi krisis beras adalah memobilisasi Rakyat lewat Front Nasional Pusat dan Pemerintah sampai ke daerah-daerah dan desa-desa untuk membebaskan persediaan beras yang masih tertimbun dalam gudang-gudang dan tempat-tempat lainnya di kota-kota dan di desa-desa dari penguasaan dan penggunaan oleh tuan tanah, kaum kapitalis birokrat, kaum spekulan dan kaum penghisap besar lainnya, guna menguasai sepenuhnya pesediaan beras itu. Dan Rakyat sendiri dengan melalui Front Nasional setempat harus bergerak untuk menggunakan persediaan padi dan beras itu yang berada di tangan tuan tanah dan tani kaya yang berlebihan, sebagai pinjaman tanpa bunga, terutama untuk makan dan bibit. Kepala desa setempat harus didorong untuk mengambil tindakan seperlunya melegalisasi tuntutan Rakyat itu.
Disamping itu, Pemerintah harus tetap menjamin distribusi beras kepada seluruh pegawai negeri dan pekerja harian negara, memberikan segera “injeksi” beras dan bibit kepada daerah-daerah yang menderita dan kepada penduduk kota-kota besar di seluruh Indonesia. JUBM harus diritul sampai ke akar-akarnya menjadi suatu Badan Pembelian Padi yang demokratis dan bertugas untuk menjamin kelancaran pembelian padi.
Susunan organisasi dan personalia Badan Pembelian Padi dari Pusat sampai ke desa-desa harus mencerminkan komposisi kekuatan Nasakom, penentuan jatah pembelian dan harga padi ditetapkan berdasarkan musyawarah dan harga umum setempat dan dapat dibayar dengan uang atau dalam bentuk barang-barang kebutuhan pokok kaum tani, seperti tekstil, gula, minyak kelapa, minyak tanah, alat-alat pertanian dan lain-lain.
Pemerintah seharusnya juga menjamin pemasukan padi bagi penggilingan-penggilingan beras dengan menetapkan jatah kapasitas penggilingan semaksimal mungkin, dengan memberikan bantuan sepertlunya berupa spareparts, dan lain-lain untuk melancarkan dan meningkatkan kapasitas-kapasitas pabrik-pabrik penggilingan.
Sudah tentu, untuk dapat merealisasi persediaan beras Pemerintah, untuk sementara dapat disetujui usaha membeli beras dari luar negeri. Kita harus tetap waspada terhadap permainan politik kaum imperialis, terutama Amerika Serikat yang berusaha menjadikan soal kekurangan beras sebagai suatu alat politik untuk merongrong kedaulatan dan kebebasan RI.
Jalan yang paling praktis dan menguntungkan bagi Pemerintah ialah dengan mengadakan perjanjian clearing dengan negeri-negeri Nefo dimana RI untuk suatu jangka waktu tertentu dapat menjual barang-barang hasil ekspornya, seperti misalnya karet, kopra, dll, untuk dibayar kembali dengan beras.
Di atas segala-galanya harus dicegah agar soal impor beras jangan sampai menjadi obyek perdagangan spekulasi.
Berdasarkan keterangan di atas, maka harus segera diambil tindakan-tindakan urgen dalam usaha mengatasi krisis beras sebagai berikut:
a. Dalam rangka usaha menjamin persediaan beras dalam tempo yang pendek, Pemerintah bersama-sama dengan Rakyat yang terorganisasi supaya mengadakan gerakan pengumpulan beras dengan menguasai penimbunan beras dari tuan tanah, tani kaya yang berlebihan dan kaum spekulan di kota-kota dan di desa-desa dengan syarat-syarat tertentu yang bisa ditetapkan lebih lanjut dan supaya mengambil tindakan keras terhadap mereka yang menolak pemeriksaan alat-alat negara bersama dengan Rakyat atas tempat-tempat penyimpanan beras.
b. Dalam keadaan yang mendesak, Rakyat supaya menuntut agar persediaan padi dan beras setempat milik tuan tanah, tani kaya yang berlebihan dan golongan beruang lainnya dapat digunakan untuk makan dan bibit sebagai pinjaman yang tidak berbunga. Kepala desa atau kampung melegalisasi tindakan Rakyat itu dan membantu kelancaran serta ketertiban dalam pekerjaan membagi-bagikan beras.
c. Adanya kampanye di tempat-tempat penjualan beras untuk menginsafkan pedagang-pedagang beras agar tidak masuk dalam perangkap tukang-tukang catut besar dan menjual berasnya dengan harga yang pantas.
d. Lancarkan dan jamin distribusi beras kepada semua pegawai dan pekerja negeri, buruh perusahaan negara/swasta dan kepada penduduk di kota-kota besar yang sampai sekarang sudah biasa mendapat pembagian beras; kepada pekerja negeri dan kaum buruh yang mendapat distribusi beras kurang dari 8kg setiap jiwa sebulan atau tidak mendapatkan distribusi sama sekali, supaya diberikan pembagian beras 8kg setiap jiwa sebulan; berikan pertolongan dalam bentuk injeksi beras kepada daerah-daerah yang sedang menderita kekurangan beras dan terancam oleh bahaya kelaparan atau bahaya penyakit busung lapar.
e. Ritul JUBM dan bentuk badan-badan Pembelian Padi yang demokratis dan berkomposisikan Nasakom. Tetapkan jatah pembelian beras atas dasar musyawarah dan harga pembelian padi pada tingkat harga umum setempat dan lakukan pembayaran juga dalam bentuk barang-baang kebutuhan pokok kaum tani, sesuai dengan isi dan jika Instruksi Presiden No. 11 tahun 1961.
f. Adakan persetujuan “Clearing” dengan negeri-negeri Nefo untuk dapat menjamin impor beras selama waktu tertentu dengan pembayaran dengan hasil-hasil ekspor bahan-bahan mentah kita, seperti karet dan timah.
g. Ritul personalia Jawatan Agraria, dan anggota-anggota serta Ketua-ketua Panitia Landreform yang tidak aktif dan dijamin agar semua Panitia Landreform dari pusat sampai ke daerah berporoskan Nasakom, untuk melancarkan pelaksanaan UUPA dan UUPBH, karena tanpa landreform tidaklah mungkin kesulitan-kesulitan ekonomi teratasi.
Dalam keadaan negara sedang menghadapi banyak kesulitan di bidang moneter, maka setiap kemerosotan produksi dan kemacetan komunikasi membawa akibat lebih menyulitkan lagi situasi moneter. Telah kita ketahui semua, bahwa pengeluaran negara untuk keperluan-keperluan yang tidak produktif adalah besar, sedangkan disamping itu sejak beberapa tahun belakangan ini, harga bahan-bahan ekspor kita di pasaran dunia internasional sangat merosot. Dengan bertambahnya uang yang beredar dan bersamaan dengan itu merosotnya produksi di hampir semua sektor membawa akibat bahwa jumlah volume uang yang beredar jauh lebih besar daripada volume peredaran barang, dan ini merupakan salah satu faktor penting daripada apa yang dinamakan inflasi terbuka uang kertas, dengan segala konsekuensinya yang sangat kejam yaitu kenaikan harga dengan loncatan-loncatan yang tinggi dalam tempo yang pendek.
Akan tetapi sebaliknya inflasi terbuka ini lebih mendorong lagi naiknya harga barang-barang sandang-pangan, bahan-bahan baku dan penolong, spareparts dan barang-barang lain untuk keperluan pembangunan, memerosotkan produksi dalam negeri dan mempersulit persediaan barang dalam negeri untuk keperluan masyarakat, mendorong nafsu spekulasi menjadi lebih keras, memerosotkan daya beli (nilai tukar) rupiah terhadap barang dan jasa dalam negeri maupun luar negeri (valuta asing), membikin tambah berat kehidupan ekonomi keuangan Rakyat yang sudah menderita serta memacetkan usaha-usaha pelaksanaan pembangunan.
Disamping keterangan tentang meningkatnya defisit anggaran, meningkatnya pengeluaran rutin, meningkatnya kredit bank dan meningkatnya jumlah uang yang beredar, jelas pula tentang merosotnya harga dan volume barang-barang ekspor Indonesia di pasar dunia, merosotnya penerimaan devisa, meningkatnya ongkos jasa dan tarif pengangkutan internasional, tidak seimbangnya neraca pembayaran Indonesia yang dengan sendirinya akan mempengaruhi politik alokasi penggunaan devisa untuk impor Pemerintah bagi keperluan pembangunan ekonomi (pertanian, perkebunan dan pertambangan sebagai sumber pembiayaan pembangunan), impor beras, impor umum, pembayaran jasa-jasa, investasi modal di bidang pembangunan dan pembayaran kembali bunga dan hutang-hutang kepada luar negeri.
Gambaran ini pada pokoknya menjelaskan perkembangan ekonomi keuangan yang suram pada tahun 1962, tahun 1961 dan tahun-tahun sebelumnya, suatu gambaran yang cukup memberikan kesimpulan betapa eratnya saling hubungan antara sektor ekspor-impor, sektor keuangan negara, sektor produksi dan komunikasi dan sektor perdagangan dalam negeri. Dari dari gambaran ini jelas pula betapa penting dan menentukannya faktor perdagangan luar negeri bagi aktivitas ekonomi nasional kita, dan betapa besarnya bahaya yang ditimbulkan oleh tindakan moneter-konvensional yang ditujukan “untuk memperbaiki keuangan negara”, berdasarkan perkembangan perdagangan luar negeri semata-mata dengan mengorbankan produksi di semua sektor ekonomi.
Produksi beras misalnya yang direncanakan dalam tahun 1962 sebanyak 10,2 juta ton, sehingga Indonesia akan dapat mengexport lebih kurang 150.000 ton ternyata tidak tecapai sama sekali. Sebaliknya, Indonesia malahan masih juga terpaksa mengimport beras tidak kurang dari 1,3 juta ton, dan dari sini sebetulnya sudah dapat kita perhitungkan bahwa produksi beras tahun 1962 tidak bertambah dibandingkan dengan produksi tahun 1960.
Produksi tekstil tahun 1963 menunjukkan suatu gambaran yang suram, karena alat-alat produksi tekstil, ATM dan ATBM hanya bekerja dengan kapasitas tidak lebih daripada 420 juta meter atau kurang lebih 60% daripada maksimum kapasitas yang semestinya dapat digerakkan. Produksi gula tahun ini menurut kabar malahan mencapai tingkat yang jauh lebih rendah daripada yang direncanakan, dan tidak melebihi produksi tahun 1962 sebanyak 591 ton atau lebih kurang 69% produksi tahun 1959.
Demikianlah selanjutnya dapat dikemukakan bahwa produksi minyak kepala hanya mencapai lebih kurang 40% daripada kapasitas normal yang biasanya tercapai dalam tahun-tahun sebelum tahun 1960. Angka-angka daripada hasil-hasil produksi perkebunan negara tahun 1961 jika dibandingkan dengan produksi tahun 1957 pada umumnya sangat merosot: produksi karet dalam tahun 1961 misalnya jika dibandingkan dengan produksi tahun 1957 merosot dengan 16%, gula dengan 24%, kapuk bersih dengan 30%, serat dengan 30%, tembakau dengan 24%, biji sawit dengan 20,8% dan kina dengan 22,5%. Hanya produksi kopi saja telah naik selama 4 tahun itu dengan 29,33%.
Menurut catatan terakhir produksi karet perkebunan dalam tahun 1962 sangat merosot yaitu dari 216.772 ton dalam tahun 1961 menjadi 190.539 ton dalam tahun 1962, jadi merosot dengan 26.233 ton.
Angka-angka tentang produksi kopra tahun 1962 tidak tersedia akan tetapi export kopra tahun 1962 sangat merosot yaitu dari 238.503 ton dalam tahun 1961 menjadi 90.400 ton dalam tahun 1962 akan merosot dengan tidak kurang dari 60%.
Produksi batubara tahun 1956 dan sebelumnya secara nasional bergerak antara 800.000-900.000 ton akan tetapi sejak tahun 1967 terus merosot menjadi 500.000-700.000 setiap tahunnya, dan produksi TABA di Tanjung Enim yang dalam tahun 1962 direncanakan akan mencapai 528.000 ton hanya mencapai 300.000 ton.
Angka-angka produksi timah sebagai salah satu bahan ekspor yang terpenting juga tidak menggembirakan. Produksi tahun 1955 sebanyak 33.901 ton terus mengalami kemerosotan menjadi 22.957 ton dalam tahun 1960 dan lebih kurang 11.000 ton dalam tahun 1962, jadi dalam tempo dua tahun telah merosot dengan lebih dari 50%.
Keadaan transport dalam tahun-tahun terakhir ini ternyata tidak dapat menjamin kelancaran distribusi barang-barang sandang-pangan dan bahan-bahan untuk pembangunan proyek-proyek yang telah direncanakan oleh MPRS. Sebagai akibat dari politik moneter yang semata-mata mendasarkan diri pada perkembangan ekspor, maka timbul banyak kerusakan-kerusakan dan stagnasi di bidang transport karena alat-alat pengangkutan yang sudah lama tidak diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau memperbaharui sparepartsnya.
Di bidang perkeretaapian kita melihat misalnya lok-lok semakin berkurang dan banyak yang sudah tua; jumlah gerbong-gerbong barang yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan banyak yang telah rusak, sedangkan rel-rel belum direhabilitasi.
Dalam pada itu, situasi daripada kendaraan bermotor tidak kalah suramnya, pada akhir tahun yang lalu tersiar kabar, bahwa di Jawa Barat 75% daripada kendaraan umum bermotor terpaksa “digantung” dan secara nasional menurut taksiran tidak kurang dari 50% kendaraan umum bermotor telah nongkrong.
Pengangkutan di luar meskipun jumlah tenaganya sudah seimbang dengan target yang ditetapkan oleh MPRS, akan tetapi ternyata masih mengalami kemacetan-kemacetan. Hal ini disebabkan karena terlalu banyak peraturan-peraturan yang bersimpangsiur di pelabuhan dengan akibat kurang jelasnya batas-batas wewenang antara kekuasaan sipil dan militer, terlalu banyaknya instansi-instansi yang merasa diri paling bertanggungjawab, kurangnya fasilitas-fasilitas, seperti pergudangan, dermaga dan dok. Menurut sumber-sumber yang dapat dipercaya, maka hanya 50% daripada alat-alat pengangkutan negara di bidang maritim dapat berjalan, sedangkan yang 50% lainnya terpaksa nongkrong dengan memakan biaya pemeliharaan yang tidak sedikit yaitu $9 juta setiap tahun. Akan tetapi dari jumlah kekuatan yang “dapat berlayar” itu, tidak semuanya digunakan secara efektif. Menurut taksiran perbandingan antara jumlah kapal-kapal berlayar dan jumlah kapal-kapal yang terpaksa menunggu di pelabuhan adalah 1:2.
Yang membikin lebih gawat dan kompleksnya situasi ekonomi sekarang ini adalah kenyataan bukan saja turunnya nilai ekspor dengan akibat turunnya nilai impor barang-barang modal, bahan-bahan baku dan penolong, bukan saja selalu ditempuhnya politik moneter konvensional yang sudah usang itu, bukan saja kenyataan adanya pengeluaran-pengeluaran negara yang kurang produktif, akan tetapi juga karena merajalelanya penyakit salahurus. Dan salahurus atau mismanagement ini disebabkan oleh salahtunjuk dari kaum kapitalis birokrat dengan akibat salahduduknya orang-orang yang tidak becus, orang-orang yang korup, orang-orang bekas Soska-Masyumi yang anti-Manipol dan anti-Dekon.
Salahurus ini yang telah merajalela di hampir semua sektor ekonomi negara, telah meracuni secara ekonomi, politik dan mental perusahaan-perusahaan produksi, komunikasi, perdagangan luar dan dalam negeri, keuangan, perusahaan campuran, maupun bidang-bidang organisasi distribusi yang resmi dan setengah resmi, sehingga berakibat (a) timbulnya kepincangan-kepincangan sosial dengan adanya kenyataan di satu pihak meluar dan meratanya kemiskinan dan kesengsaraan di kalangan massa Rakyat pekerja, dan di pihak lain adanya OKB-OKB yaitu orang-orang kaya baru atau orang-orang yang sudah “binnen” menurut istilah Presiden, dan (b) kenyataan adanya pemborosan uang, tenaga dan alat-alat, serta ongkos produksi yang tinggi, akan tetapi tidak disertai kenaikan upah kaum buruh, dan kenaikan produksi, dan (c) merajalelanya korupsi, pencolengan-pencolengan dan birokrasi secara besar-besaran dan dalam macam-macam bentuk dan manifestasinya.
Dan OKB-OKB ini yang telah memperkaya diri dengan menggunakan atau lebih tepat lagi menyalahgunakan kedudukannya dengan akibat-akibatnya seperti disebutkan di atas, adalah orang-orang yang oleh umum dan terutama di kalangan kaum buruh dikenal dengan istilah kaum kapitalis birokrat, baik militer maupun sipil. Kaum kapitalis birokrat ini, sangat dihinggapi oleh komunisto-phobi, buruh-phobi, Rakyat-phobi, dan phobi-phobi lainnya, yang kerjanya mengekang hak-hak demokratis, dan dengan begitu sangat menghambat atau menghalang-halangi perkembangan tenaga produktif kaum buruh dan kaum tani. Mereka karenanya adalah reaksioner dan kontra-revolusioner. Peraturan-peraturan Ekonomi 26 Mei lahirnya tidak secara kebetulan. Kecuali ia lahir atas dorongan untuk sebanyak mungkin mendapatkan “bantuan” dolar dari Amerika Serikat, sekaligus merupakan suatu manifestasi daripada kapitalis-birokratisme yang dengan sadar dan berencana berusaha lebih merusak dan mengacaukan lagi perekonomian nasional kita.
Dalam keadaan Indonesia sedang dilanda oleh arusnya krisis moneter yang bergabung dengan krisis kemerosotan produksi dan macetnya distribusi-komunikasi, maka peraturan-peraturan 26 Mei telah lebih memperdalam krisis ekonomi itu. Dengan melonjaknya ongkos produksi di semua sektor, merosotnya daya beli rupiah dan daya beli Rakyat, dengan naiknya harga dan tarif, dengan semakin bertambahnya defisit anggaran belanja Negara, maka produksi akan mengalami kemerosotan lagi yang lebih hebat dan bersamaan dengan itu harga barang-barang kebutuhan pokok akan melonjak-lonjak lagi. “Regane soyo ndedel, tansah ora keno dicekel”, begitulah bisikan yang sering terdengar di kalangan Rakyat.
Bukanlah suatu hal yang kebetulah, bahwa yang paling getol dan bersemangat untuk menyokong Peraturan-peraturan Ekonomi 26 Mei adalah kaum Soksi-is, kaum reaksioner dan kontra-revolusioner yang tampil dengan semboyan: “Hanya tukang catut yang mati kutu, karena Peraturan-peraturan Ekonomi 26 Mei”.
Rakyat Indonesia yang sudah tinggi kesadaran politiknya, telah lama menenetapkan sasaran aksi-aksinya secara tepat dalam perjuangannya untuk merehabilitasi dan menormalkan proses perkembangan produksi dan komunikasi, yaitu menuntut agar perusahaan-perusahaan negara dibersihkan dari elemen-elemen kapitalisme birokrasi, elemen-elemen anti-Rakyat dan anti-Manipol dan anti-persatuan nasional yang revolusioner.
Gerakan “tunjuk hidung” yaitu menunjuk secara langsung orang-orang yang bertanggungjawab dalam perusahaan yang perbuatannya terang merugikan negara dan Rakyat, telah memberikan hasil-hasil yang memuaskan.
Sekarang sudah datang saatnya untuk mengadakan kampanye yang luas berdasarkan pengalaman-pengalaman Rakyat sendiri, guna menelanjangi musuh-musuh negara dan Rakyat yang masih bercokol dalam badan-badan ekonomi dan keuangan, secara licin bersembunyi di belakang kedok “Manipol-Usdek” dan di belakang konfrontasi terhadap Malaysia, tetapi yang sekarang sudah terbuka kedoknya sebagai konseptor-konseptor dan pembela-pembela teror Peraturan-peraturan Ekonomi 26 Mei; mengadakan aksi-aksi massa yang luas bersama-sama dengan golongan-golongan lainnya yang demokratis dan progresif, untuk menuntut retuling aparatur dan personalia pada badan-badan ekonomi dan keuangan, pada badan-badan Pemerintahan dari pusat sampai ke daerah-daerah. Aksi-aksi sedemikian itu adalah adil, wajar dan masuk akal, dan frontnya adalah cukup luas. Keputusan-keputusan PB FN, terutama Panca Program dengan perinciannya, keputusan-keputusannya tanggal 5-6 September dan keputusan Mubes Angkatan 45 baru-baru ini merupakan pedoman aksi yang umum dan yang akan sangat membantu melancarkan aksi-aksi itu.
Bersamaan dengan itu kaum buruh dan kaum tani harus menkonsolidasikan kemenangan-kemenangan yang sudah tercapai dan mengembangkannya lebih lanjut.
Dewan-dewan Perusahaan itu seharusnya merupakan suatu alat “social control” yang efisien; merupakan alat bagi Rakyat pekerja, kaum buruh dan kaum tani, untuk mengembangkan alat-alat produksi dan mencapai daya produksi secara maksimal, untuk melawan sabotase kaum reaksioner dan kaum subversi, dan untuk dapat mengkiprahkan Rakyat pekerja sendiri. sudah tentu ini semuanya harus dilakukan dalam suasana kompetisi Manipolis diantara semua golongan-golongan dan orang-orang pendukung Manipol yang sejati.
Berdasarkan keterangan di atas, maka harus segera dilakukan tindakan-tindakan di bidang produksi dan komunikasi sbb:
a.1. Adakan gerakan massa luas untuk rehabilitasi aparat produksi dan komunikasi dan berikan tanggungjawab kepada kaum buruh dan kaum tani atas pemeliharaan dan pengusahaan aparat-apart itu. Pemerintah harus menyediakan devisa yang cukup untuk keperluan mengimport barang-barang modal, bahan-bahan baku dan penolong.
a.2. Lancarkan dan perbesar kapasitas hubungan telekomunikasi. Lancarkan dan tertibkan lalu lintas barang di daerah-daerah pelabuhan, khususnya di daerah-daerah pelabuhan utama dengan mempecepat jalannya bongkar/muat dan memperbesar kapasitas pelabuhan, Laksanakan dengan sungguh-sunggih prinsip demokrasi terpimpin dalam mewujudkan pimpinan yang efesien dan produktif atas segala bentuk aktivitas di pelabuhan-pelabuhan.
b. Adakan kompetisi Manipolis untuk memenuhi target produksi dan alat-alat telekomunikasi berdasarkan prinsip prioritas proyek-proyek dan rencana-rencana yang telah ditetapkan oleh MPRS. Lawan setiap usaha untuk meliberalisasi pelaksanaan proyek-proyek produksi dan komunikasi.
c. Bentuk Dewan Produksi yang berkomposisikan Nasakom di bawah Pimpinan Presiden Sukarno yang bertugas membikin rencana pelaksanaan tahunan secara terperinci dengan memberikan perhatian khusus kepada usaha memperbesar produksi pertanian, terutama beras, perkebunan terutama karet dan kopra, pertambangan terutama timah, dll.
d. Berantas salahurus dan salahduduk dan lawan salahtunjuk, melalui kampanye berencana untuk menelanjangi perbuatan-perbuatan curang dan korup pencoleng-pencoleng negara, kaum kapitalis birokrat dan elemen-elemen subversi bekas-bekas Soska-Masjumi yang bersarang di banyak badan-badan ekonomi dan keuangan. Adakan retuling dan perombakan aparatur serta personalia pada badan-badan itu dan ganti tukang-tukang salahurus yang salahduduk karena salahtunjuk, dengan tenaga-tenaga yang patriotik, Manipolis-manipolis sejati dan bercita-cita Sosialisme Indonesia yang ilmiah.
e. Adakan demokratisering dalam kontrol, dengan melakukan cara-cara pengurusan perusahaan yang terbuka, berikan tugas-tugas kepada Dewan Perusahaan yang kongkrit dan efisien sehingga dapat menjamin secara maksimal hasil-hasil kerjasama dan musyawarah antara wakil-wakil kaum buruh dan kaum tani dengan tenaga-tenaga ahli yang Manipolis sejati.
f. Ambilalih perusahaan-perusahaan perkebunan dan perminyakan Inggris, dan mengubah apa yang dinamakan “Perjanjian Karya” antara PN-PN RI dengan kongsi-kongsi minyak raksasa asing, sehingga sesuai dengan prinsip-prinsip production sharing berdasarkan kredit dengan bunga yang rendah dan saling menguntungkan sebagaimana telah dirumuskan dalam keputusan KOTOE beberapa bulan yang lalu. Kuasai sepenuhnya devitas yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan monopoli minyak Stanvac dan Caltex.
g. Pemerintah supaya menetapkan target-target produksi perusahaan-perusahaan penggilingan padi, sesuai dengan kapasitas maksimal yang dapat dicapai, dan menjamin persediaan padi di tempat-tempat penggilingan.
h. Badan-badan “Koperasi” yang bersifat kapitalis supaya dibubarkan, dan bentuk sebanyak mungkin koperasi produksi yang progresif di sektor pertanian, perikanan, dan perindustrian kecil.
Mengenai apa yang dinamakan “bantuan” dari negara-negara yang dikuasai oleh OLDEFO, terutama AS dan Inggris, pada waktu akhir-akhir ini nampak perkembangan yang baik dalam jalan pikiran sementara orang dan golongan yang mula-mula, sadar dan tidak sadar, mendukung sikap kaum reaksioner yang berpendapat secara prinsipil bahwa “bantuan” dari negara imperialis atau negara-negara OLDEFO itu adalah mutlak diperlukan dengan dalih, bahwa “ Indonesia kekurangan tenaga-tenaga ahli yang berpengalaman dan berkaliber internasional”, “Indonesia kekurangan modal”, “Indonesia masih sangat terbelakang”, dan lain-lain sebagainya.
Sejak dulu kita berpendirian, bahwa kita bisa menerima setiap bantuan dari mana pun juga asalkan tidak disertai dengan syarat-syarat baik politik, ekonomi maupun militer, akan tetapi sebaliknya kita menolak dan menentang keras setiap “bantuan” yang dicekokkan kepada Indonesia dengan macam-macam syarat yang mengikat dan merugikan itu.
Pengalaman-pengalaman membuktikan bahwa sikap yang kita ambil adalah benar dan tepat. Sebagai contoh yang kongkrit dan sangat mencolok adalah pengalaman kita sekitar Peraturan-peraturan Ekonomi 26 Mei yang sudah kita kenal itu.
Di depan Sidang Pleno DPR-GR tanggal 12 Desember 1963 itu, sebagaimana telah kita ketahui bersama semua, Wakil Perdana Menteri I Dr. Subandrio menerangkan, bahwa Peraturan-peraturan 26 Mei sudah gagal samasekali, karena terlalu didasarkan pada harapan-harapan untuk mendapatkan berjuta-juta dolar. Sekarang timbul pertanyaan, mengapa berjuta-juta dolar yang diharap-harapkan itu tidak kunjung muncul juga?
Kaum imperialis, memang bukan imperialis kalau tidak terlalu serakah atau terlalu murka. Sebab Peraturan-peraturan 26 Mei itu sendiri sebetulnya sudah merupakan wujud daripada syarat-syarat bagi “bantuan” yang telah mereka janjikan itu. Devaluasi, liberalisasi harga, dengan akibat inflasi yang lebih menghebat lagi, itulah sebetulnya syarat-syarat yang telah dicekokkan oleh kaum imperialis dalam bentuk Peraturan-peraturan 26 Mei kepada Indonesia, untuk dapat menerima “bantuan” yang disanggupkan sebanyak tidak kurang dari AS $300-400 juta.
Akan tetapi rupa-rupanya syarat itu belum cukup. Disamping itu kaum imperialis menekankan sebagai syarat mutlak agar Indonesia membebek saja kepada politik reaksioner dan agresif kaum imperialis, khususnya politik neo-kolonial Inggris yang disokong imperialis AS yang telah menelorkan proyek “Malaysia” itu.
Hal ini, bisa dibuktikan dari saran Jenderal L.C. Clay, penasehat almarhum Presiden Kennedy, beberapa saat sesudah Dekon diamanatkan oleh Presiden Sukarno, dan beberapa minggu sebelum berlakunya Peraturan-peraturan Ekonomi 26 Mei dalam suasana hangat dan cukup tajam yang meliputi rencana agresif kaum imperialis Inggris, untuk mendirikan “Malaysia”.
Pada waktu itu Jenderal Clay memberikan saran, agar Indonesia jangan diberikan “bantuan ekonomi”, sebelum Indonesia mau menghentikan “petualangan-petualangan internasionalnya” (maksudnya perlawanan Rakyat terhadap gagasan pembentukan “Malaysia”, dan terhadap kaum imperialis pada umumnya).
Bukti yang kedua dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa pada tanggal 27 Juli yang lalu, di Paris telah diadakan pertemuan besar antara anggota DAC (Development Assistance Committee) yang terdiri semuanya dari negara-negara OLDEFO yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Jerman Barat, Italia, Nederland, Portugal, Belgia dan Norwegia guna membicarakan persiapan-persiapan pemberian “bantuan” sebanyak $300-400 juta, kepada Indonesia dengan maksud “untuk menstabilisasi ekonomi dan bidang keuangannya” (yang diamaksud ialah Peraturan-peraturan 26 Mei). Amerika sendiri menurut berita “Reuter” tanggal 27 September menyanggupkan untuk sedikit-dikitnya memberikan “sumbangan” $200 juta. Akan tetapi berita “Reuter” itu lebih lanjut mengemukakan, bahwa “rencana memberikan” bantuan itu, untuk sementara dibekukan, sambil menunggu peninjauan kembali sikap Indonesia terhadap “Federasi Malaysia”.
Jadi “bantuan” sebanyak $300-400 juta yang disanggupkan oleh kaum imperialis dan neo-kolonialis itu, disamping disertai syarat-syarat yang sudah dituangkan dalam Peraturan-peraturan 26 Mei, juga disertai syarat-syarat politik yang sangat prinsipil dalam hubungan dengan pembentukan “Malaysia”.
Dan bagaimanakan sikap kaum reaksioner Amerika Serikat, setelah pada waktu sekarang ini perjuangan Rakyat Indonesia, untuk melawan dan menghancurkan proyek neo-kolonial “Malaysia” semakin memuncak dan semakin tegas?
Ketika di Washington sedang ramai-ramainya dibicarakan “bantuan” luar negeri dalam Kongres Amerika Serikat, maka pejabat AID (Agency for International Development) Amerika Serikat di Jakarta berusaha untuk lebih mengacaukan lagi suasana Kongres dengan mengatakan bahwa “ada bantuan yang diberikan kepada Indonesia yang tidak senonoh”, dan sementara itu harian reaksioner “New York Herald Tribune” menulis bahwa “reaksi Indonesia terhadap Malaysia yang sangat keras tidaklah mengherankan sebab di satu pihak “Malaysia” bertujuan untuk menjadi penghalang terhadap “ekspansionisme Sukarno” dan di pihak lain terhadap “ekspansionisme sahabat sukarno, ialah Mao Tse Tung”.
Bukan saja terhadap Indonesia, akan tetapi juga terhadap Filipina yang telah hidup dalam dominasi kaum imperialis Amerika, Amerika telah menunjukkan sikap yang reaksioner dan kepala batu dengan mengancam hendak memberhentikan semua “bantuan” kepada Filipina, apabila negara ini tidak merubah pendiriannya terhadap “Malaysia”.
Akan tetapi tidak ada senjata reaksioner kaum imperialis yang tidak merupakan bumerang terhadap kaum imperialis sendiri. “Bantuan” mereka kepada negara-negara yang sedang berkembang yang digembar-gemborkan sebagai usaha-usaha filantropis, guna “membantu negara-negara tersebut mengembangkan ekonomi nasionalnya dan memberikan makanan (sic) kepada ratusan juta Rakyat yang kelaparan”, ternyata malahan telah menciptakan syarat-syarat obyektif yang menelanjangi maksud-maksud jahat mereka sendiri.
Dari Kenya, melalui Pakistan, Sri Langka, Kamboja dll, sampai ke Argentina, golongan-golongan yang berkuasa di negara-negara yang baru berkembang sudah mulai bangkit membuka kedok “bantuan” yang diberikan oleh kaum imperialis Amerika Serikat.
Belum lama berselang Presiden Pakistan Jenderal Ajub Khan telah mengatakan bahwa “bantuan” yang diberikan oleh barat dengan tangan kiri, diambilnya kembali dengan tangan kanannya dalam bentuk yang lebih luas lagi.
Dan baru beberapa hari yang lalu harian Kamboja “La Depeche Cambodge” menulis, bahwa “bantuan” AS adalah tipuan belaka. Dan telah kita ketahui, bahwa Pangeran Sihanouk telah menyatakan menolak “bantuan” dari AS, baik militer maupun ekonomi.
Pengalaman mengenai “bantuan” yang telah dijanjikan oleh kaum imperialis dengan syarat-syarat yang berbentuk Peraturan-peraturan 26 Mei adalah suatu pengalaman yang sangat pahit dan tragis, sebab sebelum “bantuan” itu bisa diterima sudah dipaksakan lebih dulu syarat-syaratnya yang sangat merugikan karena ternyata telah menggoncangkan sendi-sendi perekonomian kita yang sudah cukup labil ini.
Bagaimanakan sikap kita terhadap “bantuan” yang sudah dan masih akan diberikan oleh Amerika mupun yang diberikan oleh Inggris berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah dibuat oleh negara-negara tersebut dengan RI?
Adalah tepat keputusan yang telah diambil oleh Pemerintah untuk menghentikan “bantuan” ekonomi dari beberapa negeri asing dalam rangka rencana Kolombo yaitu antara lain dari Australia, karena sudah ternyata bantuan itu digunakan sebagai alat untuk memaksakan politik mereka dalam soal “Malaysia”.
Sekarang sudah cukup alasan bagi Pemerintah untuk mengambil sikap terhadap “bantuan” dari Amerika Serikat, lebih-lebih setelah secara resmi AS dengan perantaraan duta besarnya di Kuala Lumpur, Tuan Charles Baldwin, memberitahukan kepada apa yang dinamakan “PM Pemerintah Malaysia” Si Tengku Abdul Rachman, bahwa AS tidak akan memberikan bantuan militier dan ekonomi yang baru kepada Indonesia.
Berdasarkan bukti-bukti yang terang dan nyata bahwa Amerika Serikat menggunakan soal “bantuan” sebagai alat untuk memaksakan politiknya yang reaksioner kepada Indonesia, maka sudah pada tempatnya dan juga tepat pada saatnya apabila Pemerintah membatalkan semua rencana “bantuan” dari AS yang sudah ditetapkan dalam persetujuan-persetujuan dan belum direalisasi yaitu misalnya persetujuan dengan ACA (Agricultural Commodities Agreement) untuk tahun 1962-1964 sebanyak AS $127,2 juta, dan bersamaan dengan itu menyatakan secara resmi untuk menolak semua “bantuan” yang baru dari AS.
Sebagaimana telah diterangkan oleh Presiden Sukarno dalam GESURI, maka Indonesia tidak akan mengemis-ngemis bantuan dari luar negeri dan akan menolak setiap “bantuan” yang dicekokkan dengan syarat-syarat.
“Bantuan” dari negara-negara yang dikuasai oleh OLDEFO yang dikepalai oleh imperialis Amerika Serikat kecuali selalu disertai dengan syarat-syarat politik seperti yang telah dikatakan lebih dulu, juga selalu disertai dengan syarat-syarat ekonomi sehingga dengan “bantuan” yang sudah sangat banyak dari Amerika itu, Indonesia masih tetap merupakan negeri yang ekonominya sangat tergantung kepada negeri asing, karena dari “bantuan” sebanyak AS $630 juta tidak ada sama sekali yang berupa mesin-mesin yang diperlukan untuk industri beras, dan hampir 50% dari semua pinjaman itu, yaitu pinkaman dari ACA sebanyak AS $314 juta terdiri semata-mata dari bahan-bahan hasil pertanian seperti beras, tepung terigu, kapas, tembakau dan bahan-bahan ini pun harus diangkut oleh alat-alat pengangkutan laut dari Amerika yang ongkosnya ditanggung oleh Indonesia.
Dan kaum imperialis sendiri, terutama Amerika Serikat tidak pernah menyembunyikan maksud-maksudnya yang jahat daripada “bantuan” yang mereka berikan kepada negara-negara yang batu berkembang. Baru-baru ini Menteri Luar Negeri AS Dean Rusk menyatakan dengan terus terang bahwa “bantuan” AS adalah alat politik yang paling ampuh untuk melaksanakan politik luar negeri dengan hasil-hasil yang memuaskan.
Dan terhadap ucapan Dean Rusk ini Rakyat Indonesia hanya mengenal satu jawaban dalam bahasa yang sederhana: adalah hak tuan untuk berbicara begitu, akan tetapi adalah hak Rakyat Indonesia pula untuk menolak setiap “bantuan” dari negeri tuan, karena “bantuan” itu ternyata hanya membawa akibat malapetaka dan kemiskinan yang lebih merata bagi Rakyat Indonesia.
Meneruskan pembangunan tidaklah bisa berarti lain, melainkan meneruskan pembangunan berencana berdasarkan garis-garis yang telah ditetapkan oleh MPRS. Dan suatu pembangunan berencana hakekatnya adalah usaha untuk mengembangkan secara berencana tenaga-tenaga produktif, yaitu alat-alat produksi dengan tenaga-tenaga manusia, Rakyat pekerja, yang melalui alat-alat produksi itu mengubah bahan-bahan baku, bahan-bahan penolong dan barang-barang modal menjadi kekayaan materiil yang berguna bagi penyelesaian Revolusi Agustus 1945.
Adalah tepat apa yang dinyatakan dalam Dekon “kita harus mengutamakan pertanian dan perkebunan, kita harus mementingkan pertambangan, sebagai syarat untuk menimbulkan dan menyalurkan daya kerja, daya kreatif Rakyat secara maksimal”.
Dan dalam Gesuri oleh Presiden Sukarno dinyatakan, bahwa “mengutamakan kenaikan produksi adalah keharusan, karenannya secara positif harus mengembangkan tenaga produktif daripada buruh dan tani”.
Jadi jelaslah mengapa kita harus mengutamakan pertanian dan perkebunan, atau dengan perkataan lain mengapa kita harus menjadikan pertanian dan perkebunan sebagai basis pembangunan berencana. Pertama, ialah karena sebagian besar daripada Rakyat pekerja kita, tenaga produktif yaitu berpuluh-puluh juta kaum tani dan buruh tani melakukan aktivitas produktifnya di bidang pertanian. Jadi di bidang pertanian inilah terdapat sumber tenaga manusia yang sangat luas, tenaga-tenaga produktif yang bisa mengubah tanah, sebagai kekayaan alam, menjadi sumber nilai-nilai materiil yang baru yaitu bahan-bahan makanan, terutama beras, jagung, kedelai, dan lain-lain sebagainya.
Kedua, perkebunan menghasilkan bahan-bahan ekspor yang sangat penting bagi negara, karena menghasilkan devisa negara yang sangat dibutuhkan untuk mendatangkan bahan-bahan baku, dan penolong dan barang-barang modal, barang-barang yang mutlak harus diimpor untuk sementara, dari luar negeri.
Ketiga, pembangunan berencana yang berdiri di atas prinsip pertanian dan perkebunan sebagai basis, bukan saja bisa menjamin sumber pembiayaan pembangunan, akan tetapi sekaligus juga merupakan syarat mutlak untuk industrialisasi dalam jangka panjang, dengan industri berat sebagai intinya. Melakukan industrialisasi, dengan pembangunan industri berat sebagai intinya, tanpa bersandar kepada pertanian dan perkebunan sebagai basis, adalah omong kosong; zaman industrialisasi a la barat, zamannya kaum tani hanya semata-mata dijadikan kuda tunggangan oleh kaum borjuis liberal, sudah lewat, dan setiap usaha untuk mengembalikan zaman itu di Indonesia pasti akan mengalami kegagalan. Industri yang dibangun dengan pertanian dan perkebunan sebagai basis akan merupakan tulang punggung perekonomian nasional kita, dan industri yang sedemikian itu, akan meliputi juga pertambangan sebagai sumber yang langsung daripada bahan-bahan untuk industri berat. Untuk sementara hasil pertambangan kita, seperti timah misalnya masih merupakan bahan export yang menghasilkan devisa negara.
Apakah artinya mengembangkan tenaga produktif di bidang pertanian? Dekon telah memberikan jawaban atas persoalan ini. Yaitu membebaskan kaum tani, tani miskin dan buruh tani dari hubungan feodal, atau dengan istilah Dekon mengikis habis sisa-sisa feodalisme di bidang pertanian. Dan tindakan-tindakan dalam jangka pendek untuk membebaskan kaum tani dari hubungan-hubungan feodal adalah tidak lain tindakan pelaksanaan dengan konsekwen UUPA dan UUPBH dengan mengutamakan kepentingan kaum tani, seperti yang telah diuraikan dengan tandas dalam Laporan Politik Kawan Ketua. Ini adalah langkah pertama untuk melaksanakan landreform secara radikal, sesuai dengan Program Umum Partai.
Ada sementara orang yang berpendapat bahwa andaikata landreform dilaksanakan dengan sungguh-sungguh berdasarkan UUPA, dan andaikata UUPBH juga dilaksanakan dengan baik, maka produksi beras, toh, tidak akan naik, karena hal ini tidak membawa akibat perubahan luasnya tanah tanaman sebagai keseluruhan. Pendapat ini adalah tidak benar dan hakikatnya mewakili kepentingan tuang tanah.
Kaum tani penggarap tanah yang dirasakan sebagai miliknya sendiri, sudah tentu dalam syarat-syarat lainnya yang menguntungkan, seperti teknik pengairan dan teknik penanaman yang terpimpin secara baik, penggunaan pupuk secara tepat, bibit unggul dan kredit yang murah dari Pemerintah, akan mengerjakan tanahnya dengan kegairahan dan semangat yang tinggi, dan ini sudah tentu akan membawa akibat prestasi-prestasi yang lebih tinggi pula. Demikian juga pelaksanaan UUPBH dengan baik akan mendorong kaum tani bekerja lebih keras dan lebih giat lagi untuk memperbanyak produksi bahan-bahan pertanian.
Menurut Dekon bukan saja sisa-sisa feodalisme akan tetapi juga sisa-sisa imperialisme harus dikikis habis. Dalam jangka pendek hal ini berarti tindakan untuk menggerowoti sisa-sisa kekuasaan imperialisme di Indonesia terutama imperialisme Inggris dan Amerika Serikat. Jika imperialis Inggris tetap ngotot pada pendiriannya untuk mempertahankan proyek neo-kolonialnya “Malaysia” maka harus segera diambil tindakan-tindakan untuk ambil alih modal besar Inggris di bidang perkebunan dan perminyakan. Demikian juga sikap kita terhadap imperialis Amerika Serikat harus tegas. Sebagaimana telah dinyatakan dalam Laporan Politik Kawan Ketua, maka apa yang dinamakan “Perjanjian Karya” harus segera dirubah sehingga dengan prinsip-prinsip production sharing yang dirumuskan dalam keputusan KOTOE beberapa bulan yang lalu. Sebab dengan perjanjian itu berarti menjamin berlangsungnya neo-kolonialisme di bidang perminyakan selama 30 tahun.
Tindakan-tindakan tegas untuk menggerowoti secara kongkrit dan konsekuen sisa-sisa imperialisme dan bersamaan dengan itu memberi hak-hak serta kebebasan-kebebasan demokratis bagi kaum butuh di semua perusahaan, baik perusahaan negara, perusahaan swasta nasional dan domestik yang progresif, perusahaan campuran dan lain-lain berarti suatu langkah yang maju ke arah pengembangan tenaga produktif kaum buruh.
Akan tetapi proyek pengembangan tenaga produktif kaum buruh dan kaum tani sebagai sokoguru Revolusi, hanya bisa berhasil baik, apabila kaum buruh dan kaum tani dapat merasakan pimpinan kekuasaan politik, yaitu Kabinet RI, sebagai Kabinetnya Rakyat, dimana wakil-wakil daripada Partai kelas buruh ambil bagian secara aktif dan riil didalamnya. Kabinet ini adalah tidak lain daripada Kabinet Gotong Royong berporoskan Nasakom di bawah pimpinan Presiden Sukarno, yang sekarang sudah menjadi tuntutan luas dari semua golongan Rakyat yang demokratis dan progresif. Prinsip-prinsip pembentukan Kabinet Gotong Royong ini sudah dirumuskan dalam Konsepsi Presiden tanggal 21 Februari 1957 yang telah disahkan oleh MPRS sebagai bentuk daripada Demokrasi Terpimpin, telah dirumuskan dalam Dekon dan diperinci lebih lanjut oleh PB FN dan telah diterima dan disetujui juga pada pokoknya oleh Mubes Angkatan 45 beberapa hari yang lalu, sebagai salah satu tuntutan Angkatan 45.
Jelasnya, untuk memperbesar produksi harus dikembangkan tenaga produktif kaum buruh dan kaum tani, dan untuk mengembangkan tenaga-tenaga produktif ini harus segera diambil langkah-langkah melaksanakan landreform dengan konsekuen, menjamin hak-hak serta kebebasan-kebebasan demokratis kaum buruh dan kaum tani dan menggerowoti sisa-sisa imperialisme, menuju kepembentukan susunan ekonomi yang patriotik, yaitu ekonomi terpimpin atau ekonomi gotong royong yang anti-imperialis, anti-neo-kolonial dan anti-feodal, dengan pertanian dan perkebunan sebagai basis, dan industri sebagai tulangpunggung di bawah pimpinan Kabinet Gotong Royong berporoskan Nasakom.
Pengalaman Rakyat sendiri makin memperkuat keyakinan bahwa untuk dapat mewujudkan ekonomi terpimpin atau ekonomi gotong royong itu harus berlaku kekuasaan politik serta aparat ekonomi yang sesuai, yaitu Kabinet Gotong Royong yang berporoskan Nasakom dan retuling aparatur ekonomi di semua tingkatan dan sektor. Konsepsi ekonomi yang baik hanya bisa dilaksanakan oleh aparatur yang baik, bukan oleh kaum Manipolis dan kaum Dekonis yang munafik.
Perwujudan susunan ekonomi gotong royong akan melalui suatu proses yang panjang dan ini hanya akan bisa berhasil apabila diambil tindakan-tindakan jangka pendek, termasuk tindakan-tindakan urgen, yang harus diambil sekarang juga yang pada pokoknya sudah kita rumuskan dimuka yaitu mengganyang kesulitan-kesulitan ekonomi, mengakhiri penyelewengan Peraturan-peraturan 26 Mei dan memenangkan konfrontasi ekonomi terhadap Malaysia.