Sumber: Bintang Merah Nomor Special Jilid II, Dokumen-Dokumen Kongres Nasional Ke-VI Partai Komunis Indonesia, 7-14 September 1959. Yayasan Pembaruan, Jakarta 1960
Kawan-kawan Presidium dan Kawan-kawan Kongresisten Yang terhormat,
Pandangan umum kami atas Perubahan Program Partai, pada pokoknya didasarkan pada prinsip, bahwa isi daripada Perubahan Program Partai adalah sesuai dengan keadaan konkret yang berlaku di daerah kami Kalimantan Barat. Tegasnya, bahwa di dalam Perubahan Program Partai, sudah tercangkup kepentingan-kepentingan sebagian besar Rakyat Kalimantan Barat, terutama kaum buruh, kaum tani, pemuda, wanita, pengusaha nasional serta golongan maju lainnya.
Atas dasar prinsip yang kami kemukakan tersebut di atas, dengan ini kami nyatakan persetujuan kami sepenuhnya terhadap Perubahan Program Partai.
Kawan-kawan,
Untuk memberikan dasar persetujuan kami atas Perubahan Program Partai, dengan ini kami kemukakan beberapa fakta yang berlaku di daerah kami, antara lain sebagai berikut:
Pertama. Pasal 10 daripada Perubahan Program Partai yaitu bagian Program Tuntutan, adalah sepenuhnya objektif di daerah kami.
Seperti kawan-kawan ketahui bahwa di daerah Kalimantan Barat seperti halnya daerah Iainnya di luar Jawa — masih berlangsung kekuasaan Swapraja yang dilindungi oleh I.G.O.B. yang kolonial ¡tu. Sistem Swapraja yang mestinya sudah dihapuskan oleh revolusi 1945 itu, adalah perintang kemajuan rakyat daerah Kalimantan Barat khususnya dan Rakyat Indonesia pada umumnya. Swapraja ini masih dipertahankan oleh segelintir kecil orang-orang birokrat dan koruptor yang mendapatkan sokongan daripada tuan tanah serta beberapa pejabat pemerintah yang reaksioner dan anti rakyat. Tuntutan Rakyat Kalimantan Barat yang dipelopori oleh Partai mengenai penghapusan Swapraja, sampai pada klimaks ketika hampir seluruh DPRD-DPRD Swatantra tingkat II dalam sidangnya pada tahun 1957 telah mengambil resolusi yang menuntut dihapuskannya Swapraja se-Kalimantan Barat. Tetapi hingga sekarang ini tuntutan tersebut belum dilaksanakan. Mestinya Pemerintah segera menghapuskan Swapraja di daerah-daerah dengan menampung aparat-aparat/pejabat-pejabat Swapraja yang jujur dan mengabdikan dirinya pada kepentingan rakyat untuk menjadi pegawai yang berstatus sama dengan pegawai negeri lainnya. Dengan penghapusan Swapraja maka di Indonesia hanya ada satu sistem pemerintahan ialah Pemerintah Republik Indonesia.
Tindakan Swapraja yang merugikan rakyat, antara lain: melakukan penarikan pajak paksa atas rakyat untuk kas Swapraja, melakukan politik tanah yang merugikan kaum tani, menggunakan adat recht oleh aparat-aparat Swapraja yang anti-rakyat untuk menghisap rakyat.
Kedua. Pasal 19 Perubahan Program Partai adalah sepenuhnya berlaku di daerah kami. Dalam hal tertentu mengenai buruh tani penoreh karet milik tuan tanah, dengan perjuangannya di bawah pimpinan Partai sudah menghasilkan perjuangan pembagian hasil menoreh (menyadap) karet, dengan pembagian minimum 60% untuk buruh tani dan 40% dari hasil untuk pemilik kebun karet.
Di Kalimantan Barat, orang-orang asing dan orang-orang Indonesia tertentu melakukan praktek spekulasi tanah yang didapatnya dari Swapraja antara lain dengan bentuk tanah H.O. Tanah-tanah tersebut tidak dikerjakan oleh mereka sendiri untuk memperbanyak hasil produksi terutama bahan makanan, tetapi tanah-tanah HO. itu disewakannya pada kaum tani tak bertanah dan tani miskin, dengan sewa yang sangat tinggi. Sebelum menggarap tanah perladangan dengan alat kerja sendiri, dan lain-lain serba sendiri, kaum tani terlebih dahulu membayar kontan uang sewa tanah pada kaum spekulan itu, untuk tiap ha sebesar Rp. 500,— sampai dengan Rp. 1000,—. Padahal sewa tanah H.O. yang sebenarnya untuk tiap ha guna perkebunan, persawahan dan perladangan sebesar Rp. 30,—, Rp. 20,— dan Rp. 10,— dalam setahun.
Ini berarti bahwa Swapraja memberikan kesempatan pada spekulan tanah untuk mengisap kaum tani. Dengan demikian maka Swapraja adalah tempat bernaung orang-orang birokrat dan koruptor-koruptor tertentu yang menghisap dan anti rakyat. Tegasnya, Swapraja sungguh-sungguh adalah merugikan rakyat, merintangi kemajuan dan pembangunan daerah-daerah.
Ketiga. Pasal 30 daripada Perubahan Program Partai mengenai transmigrasi adalah mempunyai arti penting dalam memperbanyak hasil produksi terutama bahan makanan rakyat dan pembangunan daerah di luar Jawa.
Pengalaman tentang pelaksanaan transmigrasi yang dilakukan oleh Pemerintah yang lalu pada pokoknya sesuai dengan rumusan pasal 30 Program tuntutan. Di daerah kami bukan hanya pemerintah daerah belum memberikan tanah yang cukup pada kaum transmigran bahkan tanah yang diberikan itu adalah tanah yang tidak subur. Kesehatan para kaum transmigran belum mendapatkan perawatan dari pemerintah daerah sebagaimana mestinya, sehingga tidak sedikit para transmigran diserang penyakit panas, malaria, dan lain-lain dan terdapat anak-anak mereka yang meninggal dunia. Bantuan bibit, rabuk, dan lain-lain masih dirasakan sangat kurang.
Semuanya hal-hal tersebut menyebabkan kegelisahan dan tidak kerasan, kemudian disusul dengan keputus asaan sehingga tidak sedikit daripada jumlah kaum transmigran di Kalimantan Barat yang kembali ke Jawa atau mencari lapangan pekerjaan lain untuk mendapatkan penghidupan baru.
Keempat. Pasal 40 Perubahan Program Partai adalah sesuai dengan keadaan di daerah kami. Sudah cukup pahit dirasakan bahwa ketidaklancaran perhubungan menyebabkan ketidakstabilan di lapangan ekonomi, dan lain-lain, menyebabkan harga barang-barang membumbung tinggi sehingga tidak berarti lain — melainkan merosotkan daya beli dan tingkat penghidupan rakyat. Keadaan yang demikian dipergunakan oleh kaum pedagang untuk menjalankan spekulasi yang mendapatkan keuntungan yang banyak atas penderitaan rakyat.
Oleh karena itu selain memperbaiki dan memperbanyak alat-alat perhubungan darat, sungai, laut dan udara, terutama untuk daerah-daerah luar Jawa juga supaya didatangkan sebanyak-banyaknya barang-barang kebutuhan hidup rakyat seperti beras, gula, minyak tanah, garam, dan lain-lain. Jumlah kapal-kapal keruk supaya diperbanyak sehingga setiap waktu dapat digunakan memperdalam muara sungai Kapuas yang dangkal itu dan muara dan sungai-sungai lainnya di daerah-daerah, sehingga tidak merintangi atau mempersukar pengangkutan yang dilakukan dengan kendaraan air (kapal dan lain-lain). Jalan-jalan diperbaiki dan diperbanyak sehingga melancarkan perhubungan di antara satu Kabupaten dengan Kabupaten lainnya, di antara ibukota Kalimantan Barat dengan ibukota Kalimantan Selatan, dan lain-lain.
Sekian. Terima kasih.