Pidato Kawan Anwar Kadir

(Anggota Sekretariat CC PKI)

Sumber: Bintang Merah Nomor Special Jilid II, Dokumen-Dokumen Kongres Nasional Ke-VI Partai Komunis Indonesia, 7-14 September 1959. Yayasan Pembaruan, Jakarta 1960


Kawan-kawan,

Izinkanlah saya terlebih dahulu menyatakan persetujuan saya sepenuhnya atas Laporan Umum CC PKI yang disampaikan oleh Kawan D. N. Aidit kepada Kongres Nasional kita yang ke-VI ini. Saya berpendapat bahwa Laporan Umum telah menyimpulkan dengan tepat tentang perkembangan keadaan dalam dan luar negeri, tentang hasil-hasil yang telah dicapai Rakyat kita dalam perjuangannya untuk kemerdekaan nasional yang penuh dan demokratis, tentang kemajuan Partai di lapangan organisasi, politik, dan ideologi, selama masa 5 tahun semenjak Kongres Nasional ke-V sampai saat ini, serta telah berhasil pula menunjukkan jalan yang benar yang seharusnya ditempuh Rakyat Indonesia dalam melanjutkan perjuangannya untuk Demokrasi dan Kabinet Gotong-Royong, dan untuk menyelesaikan tuntutan-tuntutan Revolusi Agustus sampai ke akar-akarnya.

Kawan-kawan,

Selanjutnya dalam kesempatan ini saya akan memusatkan sambutan saya pada persolan koperasi. Semenjak Partai kita beberapa bulan yang lalu melancarkan semboyan “Jadikan koperasi juga senjata di tangan Rakyat pekerja!”, dan semenjak Partai dengan jelas menyimpulkan perlunya kaum Komunis mengorganisasi dan memimpin Rakyat pekerja dalam badan-badan koperasi, sebagai salah satu pekerjaan praktis sehari-hari untuk mempersatukan Rakyat pekerja, untuk mengurangi pengisapan tuan tanah, lintah darat dan kapitalis atas diri Rakyat pekerja dan untuk meningkatkan hasil produksi, maka aktivis-aktivis Partai yang sudah sejak lama mengorganisasi koperasi-koperasi merasa mendapat dorongan untuk bekerja lebih sungguh-sungguh memperkuat dan memperluas gerakan koperasi di kalangan Rakyat pekerja, sedang aktivis-aktivis yang tadinya ragu-ragu tentang manfaatnya koperasi, hilang keragu-raguannya dan segera memulai pekerjaan mengorganisasi koperasi-koperasi sesuai dengan kebutuhan massa.

Meskipun koperasi-koperasi baru belum cukup banyak yang dibangun dan pekerjaan Partai di lapangan koperasi ini umumnya belum luas dan mendalam, serta oleh karenanya pengalaman-pengalaman praktis yang dapat dikumpulkan relatif masih sedikit, namun dari pengalaman-pengalaman yang ada itu sudah tergambar, bahwa koperasi-koperasi Rakyat pekerja sebagai yang digariskan Partai akan berkembang dengan pesat. (tepuk tangan). Koperasi-koperasi baru memang sudah muncul di beberapa daerah, terutama koperasi-koperasi kredit; badan-badan gotong-royong pertanian dan badan-badan saling bantu pun sebagai permulaan untuk menuju ke arah pembentukan koperasi yang sebenarnya telah timbul di mana-mana.

Karena makin jelasnya pengertian aktivis-aktivis Partai terhadap garis Partai mengenai sifat dan watak dari koperasi Rakyat pekerja serta perbedaannya dengan koperasi-koperasi model Hatta yang diorganisasi oleh kaum pengisap atau koperasi-koperasi palsu yang sebenarnya adalah perusahaan-perusahaan kapitalis, maka di kalangan aktivis-aktivis Partai yang sudah sejak lama mengorganisasi dan memimpin koperasi-koperasi sekarang timbul kesadaran untuk mengadakan gerakan pembetulan guna memperbaiki koperasi-koperasi yang telah ada supaya secara berangsur-angsur bisa dijadikan koperasi-koperasi yang benar-benar demokratis, berdasarkan kesukarelaan, bersifat saling bantu serta bersifat organisasi non-politik, sebagai yang dinyatakan dalam Laporan Umum Kawan D. N. Aidit. (tepuk tangan).

Pekerjaan ini memang tidak mudah dan sangat membutuhkan keuletan aktivis-aktivis kita, berhubung kekecewaan dan ketidakpercayaan Rakyat kepada koperasi sudah agak mendalam dan meluas juga sebagai akibat ketidakjujuran, kepalsuan, atau ketidakcakapan sebagian besar pemimpin-pemimpin koperasi selama ini. Dibutuhkan waktu, pertama untuk mengembalikan kepercayaan Rakyat kepada koperasi dengan menjelaskan antara lain perbedaan koperasi model Hatta dengan koperasi Rakyat pekerja, dan kedua untuk mempersiapkan kader-kader koperasi yang baru di lapangan ideologi-politik dan pengetahuan teknis tentang organisasi, administrasi dan seluk-beluk lainnya dari pekerjaan koperasi. Disamping itu juga ada kesulitan-kesulitan lain yang membutuhkan keuletan aktivis-aktivis kita untuk mengatasinya, yaitu kesulitan-kesulitan yang ditimbulkan kaum reaksi yang sekarang sangat takut akan terbuka kedoknya karena menunggangi dan menyalahgunakan nama koperasi untuk keuntungan diri sendiri (tepuk tangan), yang lalu dengan sekuat tenaga menghalangi masuknya tenaga-tenaga baru yang jujur dan cakap ke dalam koperasi yang sudah ada serta merintangi setiap usaha untuk melaksanakan dasar-dasar demokrasi dalam koperasi. Pembentukan koperasi-koperasi baru pun dipersukar oleh sementara pejabat dalam Jawatan Koperasi, dengan menyalahgunakan ketentuan-ketentuan dalam UU tentang perkumpulan koperasi, yaitu dengan cara menggunakan segi-segi yang negatif dan menghilangkan segi-segi yang positif dari UU tahun 1958 No. 79 itu.

Akan tetapi walaupun demikian saya yakin, bahwa semua kesulitan ini akan dapat kita atasi, berkat keuletan Komunis yang ada pada kita dan berkat hubungan kita yang erat dengan massa Rakyat. (tepuk tangan).

Kawan-kawan,

Marilah kita tinjau sekadarnya tentang beberapa segi dari pekerjaan instansi-instansi resmi yang mengurus koperasi dan tentang beberapa pikiran di luar kita mengenai koperasi. Menurut angka-angka dari Jawatan Koperasi jumlah koperasi yang terdaftar sampai akhir Mei 1959, adalah:

Koperasi tingkat PENILIKAN ………………………………… 10.738 buah

Koperasi tingkat PENGAMATAN ……………………………… 2.335 buah

Koperasi tingkat PENGAWASAN (yaitu koperasi yang sudah disahkan sebagai badan hukum) …………………………………………... 1.926 buah

J u m l a h ……………………… 14.999 buah

Dari angka-angka ini terlihat, jika kita ambil bulatnya, bahwa dari 15 ribu koperasi yang terdaftar, baru kira-kira 2 ribu yang sudah disahkan sebagai koperasi berbadan hukum. Selanjutnya catatan Jawatan Koperasi juga menerangkan, bahwa jumlah koperasi yang disahkan semenjak Januari 1959 sampai dengan Mei 1959, jadi selama 5 bulan adalah 108 buah, berarti bahwa tiap bulan rata-rata hanya 20 koperasi yang dapat menerima pengesahan. Jikalau kelambatan kerja dari Jawatan Koperasi ini diteruskan juga, maka pengesahan 13 ribuk koperasi yang masih menyisa dalam daftar itu baru akan selesai  sesudah 650 bulan, setengah abad lebih! (tepuk tangan). Ini baru mengenai pengesahan koperasi-koperasi yang sudah ada sekarang saja. Padahal koperasi-koperasi, terutama koperasi-koperasi Rakyat pekerja akan tumbuh dan meluas terus, baik dalam jumlah, maupun dalam intensitas kerja. (tepuk tangan). Jika di kalangan kaum tani saja umpamanya kebutuhan berkoperasi sudah dirasakan – untuk itu akan kita dorong – dan di setiap desa muncul sebuah koperasi (jumlah desa di Indonesia ada 47.151), maka setidak-tidaknya dari jumlah koperasi yang ada sekarang akan ditambahkan kira-kira 30 ribu koperasi lagi. Maka timbullah kesangsian, apakah Jawatan Koperasi dengan cara bekerja seperti sekarang mampu berbuat banyak dalam mendorong, memberi proteksi dan fasilitas-fasilitas yang masih diperlukan koperasi-koperasi itu?

Saya tidak akan mengatakan, bahwa nasib koperasi-koperasi Rakyat pekerja tergantung kepada pengesahan sebagai badan hukum oleh Jawatan Koperasi, tetapi saya hanya hendak mengingatkan ketentuan dalam UU Koperasi, bahwa yang berhak menggunakan nama koperasi, adalah hanya perkumpulan koperasi yang mendapat pengesahan dari Pemerintah.

Laporan Umum Kawan D. N. Aidit mengonstatasi, bahwa “UU Koperasi yang sudah ada sekarang dapat dipakai untuk memajukan gerakan koperasi…….”. Oleh karena itu menjadi kewajiban kita bersama Rakyat untuk mendorong instansi-instansi yang bertanggung jawab melaksanakan UU ini, agar tidak menyalahgunakan ketentuan-ketentuan yang termuat di dalamnya, tetapi justru memberikan bantuannya dan fasilitas tanpa diskriminasi bagi setiap inisiatif Rakyat yang hendak mengembangkan koperasi. (tepuk tangan). Juga menjadi kewajiban kita untuk mendorong agar Anggaran Belanja Negara yang disediakan untuk membantu koperasi-koperasi Rakyat diperbesar. Kenyataan untuk tahun 1959 ini menunjukkan, bahwa Pemerintah hanya menyediakan Rp. 20.289.200 untuk Jawatan Koperasi, suatu jumlah yang sangat tidak berarti, hanya sekelumit kecil dari seluruh Anggaran Belanja Negara tahun 1959 yang berjumlah Rp. 28 milyar itu. Apalagi dari kredit yang disediakan sebanyak Rp. 20 juta itu, hampir Rp. 15 juta diperuntukkan bagi belanja pegawai. 5 juta untuk membantu koperasi.

Kawan-kawan,

Sementara kita sibuk mempropagandakan dan mengorganisasi koperasi Rakyat pekerja ini, saya pikir ada pentingnya kita memperhatikan dua kecenderungan yang agak menonjol dari kalangan-kalangan di luar kita yang bisa membahayakan kehidupan koperasi di negeri kita. Kecenderungan pertama berasal dari pikiran yang subjektif dari sementara orang yang mengira, bahwa koperasi-koperasi bisa dijelmakan di mana-mana sekaligus atas dasar perintah dari atas, tanpa memperhitungkan kehendak dan kesukarelaan Rakyat yang akan menjadi anggotanya dan tanpa memperhatikan komposisi keanggotaan yang seharusnya tidak dijadikan satu di dalamnya kaum pengisap dengan Rakyat pekerja. (tepuk tangan). Koperasi “perintahisme” semacam ini pasti akan mengalami nasib seperti “KUMIAI” (tawa), di zaman kekuasaan kaum militeris Jepang di masa lampau, yaitu akan hancur-buyar dengan meninggalkan kesan-kesan yang sangat jelek di hati Rakyat. Dari anggota-anggota yang belum menyadari pentingnya koperasi bagi perbaikan hidup mereka, tidak mungkin diharapkan pembelaannya yang sungguh-sungguh terhadap badan organisasi tersebut. Koperasi-koperasi yang demikian hanya akan menjadi sarang koruptor dan spekulan atau alat pemeras berkedok koperasi dari kaum pengisap yang berkuasa di dalamnya.

Kita dapat menghargai keinginan orang-orang yang hendak membangun koperasi sebanyak-banyaknya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan tersebar di mana-mana itu, tetapi kita tidak dapat menghargai jika usaha itu dilakukan dengan jalan perintah dari atas atau dengan jalan paksaan. Kita tidak setuju jika dari gagasan Demokrasi Terpimpin, unsur demokrasinya dihilangkan. (tepuk tangan). Kita mau kedua-duanya, yaitu Demokrasi dan Terpimpin. (tepuk tangan).

Kecenderungan lain, meskipun belum merupakan bahaya yang langsung, tetapi perlu diperhatikan juga, ialah pikiran yang bersumber pada liberalisme, yang tidak menyetujui campur tangan Pemerintah sama sekali dalam koperasi. Orang-orang yang berpikiran demikian menyatakan, bahwa koperasi harus berdiri atas prinsip “selfhelp”. Maksud mereka yang sebenarnya mudah diketahui, yaitu supaya koperasi-koperasi tanpa perlindungan Pemerintah dibiarkan bersaing bebas dengan kapitalis monopoli, dengan tuan tanah, lintah darat, dan kapitalis-kapitalis lainnya, sehingga koperasi-koperasi akan ditempatkan hanya sebagai embel-embel dari kapital monopoli dan kaum pengisap lainnya itu. Kita berpendapat, bahwa bantuan Pemerintah kepada koperasi adalah perlu, terutama yang berupa proteksi dan fasilitas tanpa diskriminasi.

Pendeknya kita menolak kedua pikiran yang keliru mengenai koperasi, baik pikiran yang hendak mendiktekan saja segala sesuatu dari atas terhadap koperasi, maupun pikiran yang hendak membiarkan koperasi-koperasi Rakyat pekerja jadi mangsa kaum pengisap.

Satu persoalan lagi yang hendak saya ketengahkan, yaitu tentang sifat non-politik dari koperasi, seperti yang saya singgung di atas tadi. Koperasi sebagai organisasi harus berdiri bebas, tidak menjadi alat politik atau embel-embel dari sesuatu partai. Tidak perlu ada umpamanya koperasi kepunyaan PNI, kepunyaan NU, kepunyaan PKI, dan sebagainya. Yang ada hanya koperasi-koperasi milik kaum tani, kaum nelayan, kaum buruh, para pegawai, kaum kerajinan tangan, kaum pedagang kecil, kaum pelajar sekolah menengah, mahasiswa, dan lain-lain. Kita harus menegaskan sifat non-politik ini, karena pada waktu belakangan kuat tanda-tanda kaum reaksioner mau memperpolitikkan koperasi dengan tujuan menghalang-halangi pertumbuhan koperasi Rakyat pekerja.

Orang seperti Hatta, karena takutnya kepada perkembangan koperasi Rakyat pekerja, juga dengan tidak malu-malu menyatakan tidak setuju koperasi dipolitikkan, sebagaimana diucapkannya beberapa hari yang lalu sekembalinya dari luar negeri. Tetapi terhadap politik kaum pengisap, atau politik yang menguntungkan kaum modal monopoli dan tuan tanah yang menguasai koperasi-koperasi, Hatta tidak pernah tidak menyetujui.

Dalam Seminar Ekonomi dan Konferensi Nasional Tani PKI yang diadakan berturut-turut beberapa bulan yang lalu telah kita satukan pendapat di dalam Partai mengenai koperasi dan telah diperinci pula soal-soal cara kerja untuk mengorganisasi dan mengembangkan koperasi-koperasi Rakyat pekerja. Pidato penutup Kawan D. N. Aidit dalam konfernas Tani tersebut menegaskan antara lain “Pada tingkat sekarang koperasi-koperasi yang kita dirikan bukanlah koperasi sosialis, karena syarat-syarat untuk itu belum ada. Tetapi kita harus menjaga supaya koperasi-koperasi yang kita dirikan tidak berkembang menjadi badan-badan kapitalis yang dapat digunakan oleh tani kaya atau tuan tanah untuk mengisap kaum tani. Koperasi kita memang bukan koperasi sosialis, tetapi koperasi progresif, alat di tangan Rakyat pekerja untuk melawan pengisapan tuan tanah, lintah darat, dan kapitalis”. Penegasan ini sungguh-sungguh telah menambah pengertian aktivis-aktivis kita tentang koperasi tingkat sekarang, sehingga dapat dihindarkan paham ke-kiri-kiri-an tentang koperasi di satu pihak dan di pihak lain dapat pula dicegah menjurusnya koperasi yang kita dirikan itu menjadi koperasi borjuis biasa. Koperasi-koperasi kita dinamakan progresif, karena mempunyai ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan koperasi tipe borjuis lainnya. Pertama karena sifatnya sebagai salah satu alat perjuangan yang penting di tangan Rakyat pekerja dalam mencapai perbaikan hidup untuk melawan kaum pengisap; kedua karena komposisi keanggotaannya yang terdiri dari Rakyat pekerja, dimana tuan tanah, lintah darat, dan kapitalis tidak diberi tempat; ketiga karena pimpinannya terdiri dari elemen-elemen yang stabil dan dibersihkan dari orang-orang yang tidak jujur dan dipilih secara demokratis; keempat karena usahanya selalu ditujukan untuk mempertinggi produksi dan kemakmuran; dan kelima karena dasar-dasar demokrasi, kesukarelaan, dan saling bantu selalu dikembangkan di dalamnya.

Koperasi-koperasi model Hatta sampai sekarang sebenarnya adalah badan-badan ekonomi yang diorganisasi oleh kaum pemeras yang menggunakan nama koperasi untuk mengabui mata Rakyat dan untuk membelokkan perjuangan anti-imperialis daripada Rakyat. Pengalaman membuktikan, bahwa koperasi-koperasi itu tak mungkin digunakan Rakyat pekerja untuk melawan kaum pengisap. Koperasi-koperasi borjuis yang demikian bukan senjata di tangan Rakyat, tetapi senjata di tangan kaum pengisap.

Dalam Konfernas Tani Partai yang berlalu, telah ditetapkan, tugas untuk mengibarkan “tiga bendera koperasi” yaitu untuk mengorganisasi tiga macam koperasi bagi kaum tani dan nelayan, yaitu koperasi kredit, koperasi produksi, dan koperasi jual beli. Koperasi kredit ternyata lebih cepat berkembangnya. Pada beberapa tempat telah kelihatan hasil-hasil usahanya, terutama dalam membebaskan kaum tani dari gadai dan ijon. Sawah atau ladang kaum tani yang tergadai ke tangan tuan tanah, atau pohon kelapa dan tanaman lainnya yang di-“ijon”-kan  kepada lintah darat dapat ditebus dengan bantuan koperasi. Di kalangan kaum tani yang baru saja dibebaskan dari pengisapan lintah darat itu timbul kegairahan untuk mengorganisasi badan-badan gotong-royong pertanian, yaitu untuk bersama-sama membikin rencana produksi dan mengerjakannya secara bergotong-royong. Dengan cara ini kaum tani yang tadinya terpecah-belah dalam pekerjaan menjadi ringan dan hasil pertanian meningkat serta dapat pula membela diri terhadap serangan-serangan lintah darat.

Kawan-kawan,

Pada kesempatan ini saya tidak akan menguraikan tentang prinsip-prinsip koperasi dan seluk-beluk koperasi, serta cara kerja mengorganisasi koperasi. Semua telah kita simpulkan dalam Seminar Ekonomi dan Konfernas Tani PKI yang lampau. Yang perlu ditekankan sekarang, ialah bahwa kita harus mulai membangun koperasi-koperasi Rakyat pekerja dan mengembangkan koperasi-koperasi yang telah kita asuh selama ini sesuai dengan garis yang telah ditetapkan Partai. Harus kita sadari, bahwa pekerjaan kita ini langsung berhubungan dengan tugas nasional yang penting, yaitu memperlengkapi sandang-pangan Rakyat, sesuai dengan pasal 1 Program Kabinet Sukarno-Juanda. (tepuk tangan). Usaha mempersiapkan aktivis-aktivis yang ideologis dan politis dapat dipertanggungjawabkan, yang mampu bekerja dengan tekun dan yang mengerti seluk-beluk pekerjaan koperasi perlu dipergiat. Sementara itu perlu diorganisasi ceramah-ceramah tentang koperasi untuk menjelaskan kepada Rakyat tentang sifat pekerjaan dan manfaat koperasi yang sebenarnya. Saya setuju elemen pemuda ditarik dalam kegiatan koperasi, sebagai dinyatakan dalam Laporan Umum. Pemuda dengan sifat-sifatnya yang khusus – cepat kaki ringan tangan, (tepuk tangan) militan, dan tak mementingkan diri – akan mendorong koperasi maju pesat dan akan membentengi koperasi dari bahaya-bahaya korupsi dan dari perbuatan-perbuatan jahat kaum pengisap.

Marilah kita buktikan, bahwa koperasi-koperasi progresif dari Rakyat pekerja lebih baik, serta ia dapat mempersatukan Rakyat pekerja untuk mengurangi pengisapan tuan tanah, lintah darat, dan kapitalis atas Rakyat pekerja dan dapat meningkatkan produksi.

Sekian dan terima kasih.

Hidup koperasi Rakyat pekerja!

Hidup PKI yang jaya! (tepuk tangan hebat).