Sumber: Bintang Merah Nomor Special Jilid II, Dokumen-Dokumen Kongres Nasional Ke-VI Partai Komunis Indonesia, 7-14 September 1959. Yayasan Pembaruan, Jakarta 1960
Kawan-kawan Presidium dan Kongres yang besar,
Pada pokoknya kami menyetujui sepenuhnya Laporan Umum CC yang disampaikan oleh Kawan Aidit.
Sekarang kami ingin mengemukakan beberapa persoalan mengenai pekerjaan di kalangan kaum buruh yang kami anggap penting dengan menghubungkan pengalaman kami di Jawa Timur.
Dari Laporan CC dapat ditarik kesimpulan, bahwa aksi-aksi revolusioner Rakyat Indonesia sejak Kongres ke-V Partai telah meningkat, seperti antara lain: pengambilalihan perusahaan-perusahaan Belanda pada saat memuncaknya perjuangan pembebasan Irian Barat; pembasmian pemberontakan kontra-revolusioner “PRRI”-Permesta; melawan intervensi Amerika Serikat dan subversif asing; memenangkan ide demokrasi terpimpin dan kembali ke UUD 45 dan sebagainya. Dalam aksi-aksi revolusioner ini kelas buruh Indonesia telah mengambil peranannya yang sangat penting. Disamping rolnya di dalam aksi-aksi ini, serikat-serikat buruh revolusioner dalam melaksanakan tugas-tugas pokoknya, yaitu memperjuangkan kepentingan materiil dan kebebasan demokratis kaum buruh serta mempersatukan mereka, telah mencapai hasil-hasil yang baik, walaupun kita tidak boleh menutup mata akan masih adanya kekurangan-kekurangan yang harus diatasi.
Mengenai keadaan kaum buruh di dalam Laporan CC dikemukakan, bahwa sebagai akibat krisis ekonomi yang diderita Indonesia, maka kehidupan kaum buruh bertambah berat dan mengalami berbagai kesulitan. Menghadapi keadaan semacam ini Laporan CC menekankan suatu kewajiban bagi Partai kita dan serikat buruh-serikat buruh untuk dengan gigih melawan pemecatan, berjuang untuk kenaikan upah dan perbaikan sosial-ekonomi pada umumnya. Dari sini jelaslah bagi kaum buruh Indonesia apa artinya Kongres Partai kita sekarang ini. Mereka menganggap Kongres ini sebagai Kongresnya sendiri dan menaruhkan harapan untuk mendapatkan jalan ke luar guna mengatasi kemerosotan tingkat hidup mereka. Gambaran mengenai kemerosotan tingkat hidup kaum buruh yang dinyatakan dalam Laporan CC itu adalah benar sekali. Di daerah kami tingkat hidup kaum buruh, terutama 5 bulan akhir-akhir ini adalah sangat berat. Beras sudah berharga Rp. 6,—/Kg. Jawa Timur yang merupakan daerah industri gula, rakyat sulit mendapatkan gula dan di luaran kalau ada harga gula sampai Rp. 8,—/Kg. Karena permainan BPM/Stanvac, minyak tanah menghilang dari pasaran dan apabila ada di luar harganya Rp. 3,— - Rp. 4,—/Lt., dan harga ini di luar kota lebih tinggi lagi. Harga barang-barang kebutuhan pokok lainnya juga sangat meningkat, disamping itu kita melihat bahwa upah minimum rata-rata masih berkisar Rp. 7,50 sehari dan malah pada perusahaan-perusahaan kecil masih ada upah sehari Rp. 2,50. Hantu pengangguran terus mengancam mereka. Menurut Inspeksi Penempatan Tenaga Jawa Timur jumlah penganggur yang terdaftar pada triwulan ke-I tahun 1959 ada 23.267 orang, sedang menurut tafsiran Jawatan tersebut jumlah penganggur dan setengah-penganggur sebenarnya ± ada 300.000 orang. Jumlah ini terus meningkat karena banyaknya pemecatan-pemecatan terutama akibat kelumpuhan perusahaan-perusahaan nasional. Dari perusahaan tekstil saja karena kesulitan-kesulitan bahan-bahan baku terdapat akhir-akhir ini 750 buruh dipecat dan ± 1.500 orang dinon-aktifkan dengan mendapatkan upah 50% atau dikurangi dan upahnya biasa. Sanering uang yang dilakukan oleh Pemerintah pada tanggal 25 Agustus 1959 ternyata telah menambah kesulitan kehidupan kaum buruh, meskipun itu bukan maksud dari Pemerintah. Disamping harga barang belum menjadi turun seperti diharapkan Pemerintah dengan tindakan drastis tersebut, maka ada ratusan kaum buruh telah dipecat, beberapa perusahaan terpaksa tutup karena kesulitan uang akibat sanering uang. Banyak perusahaan dan jawatan-jawatan yang membayar buruhnya belum dapat penuh untuk gaji sebulan. Tidak sedikit pula kaum buruh beserta organisasinya ikut dirugikan uang mereka yang tidak banyak itu yang dikumpulkan sedikit demi sedikit.
Dalam keadaan demikian kaum buruh tidak mempunyai kebebasan yang penuh untuk mengutarakan pendapat dan perasaannya. Di Jawa Timur walaupun selalu dibangga-banggakan sebagai daerah yang paling aman, tetapi kebebasan demokrasi sangat dibatasi. Lebih-lebih pada waktu berlakunya Peraturan Peperpu No. 040/59, di daerah kami serikat buruh tidak dapat mengadakan rapat apapun, sampai perundingan serikat buruh dengan pengusaha mengenai sosial-ekonomi dilarang. Sampai sekarang ini masih ada daerah dimana serikat buruh dipersulit mengadakan rapat, walaupun Peraturan Peperpu 040/59 telah dicabut sejak tanggal 1 Agustus 1959.
Karena itulah tugas yang diletakkan dalam Laporan CC, harus kita sambut dengan penuh kesanggupan dan gairah untuk mencegah kemerosotan tingkat hidup lebih lanjut dari kaum buruh dan mendapatkan kebebasan demokrasi di tangan mereka.
Serikat-serikat buruh di Jawa Timur di dalam membela kepentingan materiil kaum buruh telah menjadikan semboyan “kecil hasil” sebagai pegangan. Untuk memenangkan tuntutannya telah banyak dilakukan aksi-aksi, mulai yang ringan sampai aksi-aksi berat. Angka-angka DHP menunjukkan, bahwa jumlah perselisihan pada tahun 1958 ada 881 buah dan pada kuartal pertama tahun 1959 ada 272 buah. Dari sini dapat kita lihat tentang luasnya tuntutan-tuntutan mengenai perbaikan nasib kaum buruh. Ini belum terhitung tuntutan-tuntutan yang dapat diselesaikan langsung dengan jalan perundingan dan tuntutan-tuntutan yang luas dari buruh pemerintah. Program Partai mengenai perbaikan nasib kaum buruh telah menyoroti tuntutan-tuntutan tersebut dan dari aksi-aksi berat yang diadakan karena membandelnya majikan telah tampil Komunis-komunis dan aktivis-aktivis terbaik dari serikat buruh memimpinnya. Berpuluh-puluh dari mereka ini dijebloskan dalam penjara, didenda atau dituntut di muka pengadilan dengan alasan melanggar Undang-undang seperti terjadi pada aksi-aksi buruh gula, perkebunan, minyak, pelabuhan/pelayaran dan lain-lain. Walaupun materiil telah dicapai perbaikan-perbaikan, tetapi ada segi-segi negatif yang perlu diatasi, yaitu bahwa dalam melakukan kegiatan tersebut massa kurang diajak berbicara, serikat buruh kurang dijadikan tempat massa berbicara untuk mengemukakan perasaan dan pikirannya. Pada umumnya serikat-serikat buruh dalam melakukan kegiatan aksi-aksi masih bersifat umum, sehingga kebutuhan konkret dan bersifat sehari-hari dari tiap buruh atau segolongan buruh kurang mendapatkan perhatian. Karena kelemahan ini dimana kegiatan serikat buruh kurang didasarkan kepada aksi-aksi massa, maka telah menimbulkan berbagai kesulitan seperti dalam pekerjaan persatuan, keuangan SB, peningkatan kesadaran ideologi dan politik bagi massa dan lain-lain. Juga kegiatan-kegiatan yang telah banyak mencapai kemenangan-kemenangan itu belum membantu sepenuhnya perkembangan Partai dan SB, terbukti bahwa plan pembentukan Recom Produksi belum dapat dipenuhi, demikian juga mengenai perluasan keanggotaan serikat buruh.
Karena itu dalam melaksanakan tugas untuk mencegah lebih lanjut kemerosotan tingkat hidup kaum buruh haruslah dilaksanakan prinsip membangkitkan aksi-aksi massa yang luas dengan lebih mengeratkan pimpinan dengan massa, karena sukses-sukses Partai terletak dalam erat atau tidaknya hubungannya dengan massa. Untuk membantu mengatasi kelemahan ini, maka kegiatan serikat buruh yang sudah mulai nampak dengan pembentukan koperasi-koperasi baru dan menyempurnakan yang sudah ada perlu terus didorong, disamping kegiatan-kegiatan lainnya seperti sinoman, kematian, kebudayaan olah-raga, taman kanak-anak dan lain-lain kegiatan yang menjadi kebutuhan konkret kaum buruh. Garis Partai mengenai koperasi adalah tepat benar untuk membantu mengeratkan pimpinan dengan massa dan membantu kaum buruh untuk meringankan beban hidup mereka.
Garis Partai mengenai perbaikan ekonomi dan mempertinggi produksi pada perusahaan-perusahaan negara termasuk perusahaan-perusahaan bekas milik Belanda yang telah diambil alih, telah diyakini kebenarannya. Di banyak jawatan-jawatan pemerintah kegiatan ini telah menimbulkan saling mengerti dan kerja sama yang baik antara pimpinan-pimpinan jawatan dengan kaum buruh. Dengan mendapat sokongan yang luas kaum buruh secara gigih mempertahankan perusahaan-perusahaan yang telah diambil-alih dan usaha-usaha golongan tertentu yang ingin mempartikelirkannya dan menuntut agar perusahaan-perusahaan tersebut segera dinasionalisasikan. Semboyan Partai mengenai pencabutan Undang-undang Penanaman Modal Asing telah menjadi pendirian massa yang luas.
Kecuali modal Belanda campuran, kini semua perusahaan Belanda di Jawa Timur telah diambil alih dan dengan demikian eksploitasi modal Belanda yang dikonsentrasikan pada perusahaan-perusahaan perkebunan telah terpatahkan. Di Jawa Timur ada 228 perusahaan-perusahaan Belanda yang telah diambil alih dan dari jumlah tersebut 123 (termasuk kantor-kantor direksi) adalah perusahaan perkebunan. Dalam menghadapi ambil alih ini dengan berpegangan pada prinsip yang telah diletakkan oleh Partai, yaitu: “pimpinan patriotik, pertinggi produksi, jamin demokrasi, cegah sabotase dan perbaiki nasib kaum buruh”, kaum buruh telah dapat menyelamatkan produksi dari perusahaan-perusahaan yang telah diambil-alih dan ini sekaligus telah melenyapkan gambaran dan pesimisme yang disebar-sebarkan pada saat permulaan ambil alih seperti “kaum buruh Indonesia belum mampu”, “kekurangan-kekurangan tenaga ahli” dan sebagainya. Tetapi memang kini timbul kesulitan-kesulitan pada beberapa perusahaan, yaitu di antaranya pada beberapa perusahaan-perusahaan gula yang kini sedang giling terjadi jam-jam kerja terhenti dan tanam untuk tahun giling 1960 yang mestinya sudah selesai belum selesai. Kesulitan-kesulitan tersebut sebenarnya dapat diatasi dengan jalan musyawarah dengan kaum buruh dan dihilangkannya cara-cara kerja yang birokratis. tetapi sebaliknya kesulitan-kesulitan itu kesalahannya dilemparkan ke alamat kaum buruh dan tidak jarang berupa fitnahan. Semua perusahaan yang telah diambil alih hingga kini masih berada di bawah pengawasan militer. Disamping di beberapa tempat terdapat kerja sama yang baik antara pengawas tersebut tetapi ada juga sementara pengawas yang menyalahgunakan kedudukannya untuk mencampuri terlalu dalam mengenai perusahaan dan mengeluarkan peraturan-peraturan yang merupakan pembatasan/pengekangan hak demokrasi seperti: melarang setiap orang mengeluarkan keterangan mengenai masalah perusahaan, melarang rapat-rapat SB di lingkungan perusahaan, melarang serikat buruh berunding langsung dengan pengusaha, kaum buruh yang mempunyai tanggung jawab bahkan sampai mandor harus keluar dari serikat buruh, serikat buruh dilarang berhubungan dengan anggota-anggotanya pada jam-jam kerja, ada usaha-usaha agar pimpinan serikat buruh hanya dari orang yang bekerja di perusahaan itu dan malah pernah terjadi serikat buruh dibubarkan karena adanya pertentangan antara serikat buruh. Tindakan-tindakan ini sejalan dengan usaha-usaha untuk melumpuhkan serikat buruh dan telah menimbulkan kejengkelan pada massa. Berdasarkan pengalaman ini kami menyetujui sepenuhnya apa yang dinyatakan dalam Laporan CC pada Kongres ini, yaitu jangan sampai sementara perwira yang menentang kaum pemberontak kontra-revolusioner meniru mereka dengan mengadakan petualangan di lapangan ekonomi dan politik yang bukan bidangnya.
Sesuai dengan sikap Partai untuk membantu sepenuhnya pelaksanaan program Kabinet Kerja, menjadi kewajiban kita untuk terus melaksanakan peningkatan produksi dari perusahaan-perusahaan tersebut dengan tetap berpegang pada prinsip: “pimpinan patriotik, pertinggi produksi, jamin demokrasi, cegah korupsi dan sabotase serta perbaiki nasib buruh”, dengan mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada pada kita.
Dari kegiatan-kegiatan kaum buruh di atas maka persatuan kaum buruh di Jawa Timur mengalami kemajuan-kemajuan. Menurut tafsiran di daerah kami ada ± 1.000.000 kaum buruh dan dari jumlah itu telah diorganisasi oleh serikat buruh revolusioner 512.770 orang. Menurut catatan DHP vaksentral-vaksentral dan buruh-buruh lainnya mengorganisasi 242.588 orang. Kerja sama dengan berbagai ikatan organisasi telah dapat digalang. Tapi masih ada kelemahan bahwa persatuan kaum buruh ini belum dilaksanakan secara kontinu dan membasis. Sektarisme dalam persatuan walaupun tidak sebesar waktu-waktu yang lalu perlu terus dikikis habis disamping perlunya dijaga kebebasan serikat buruh.
Semangat internasionalisme proletar telah makin mendalam di kalangan kaum buruh, terutama anggota-anggota serikat buruh revolusioner. Semangat ini perlu terus kita tingkatkan, guna mengalahkan secara definitif usaha-usaha golongan tertentu untuk membelokkan pengertian massa dengan semboyan-semboyan nasionalisme yang sempit. Juga kegiatan kaum buruh dalam membantu gerakan perdamaian perlu diperbesar.
Sejalan dengan Program meneruskan pembangunan Partai, kewajiban Partai sekarang ialah untuk lebih meningkatkan kemampuan dan daya juang dari serikat buruh-buruh Partai terutama di daerah-daerah harus lebih memperkuat pimpinannya atas serikat-serikat buruh dengan menitikberatkan pada soal peningkatan ideologi dan politik. Ini perlu dikemukakan, karena Jawa Timur pernah mempunyai pengalaman, bahwa ada Comite yang dalam melakukan pimpinan ini dengan mengoper segala kegiatan organisasi massa, sehingga akan mengurangi rol memimpin Partai pada massa luas dan mematikan kegiatan massa. Tetapi sebaliknya juga ada, karena Partai menghadapi pekerjaan-pekerjaan yang banyak sekali, maka ada Comite-comite yang kurang memperhatikan masalah pimpinan ini. Keseimbangan tenaga-tenaga kader untuk serikat buruh perlu kita perhatikan dengan terus mengembangkan kerja kolektif. Guna membantu mengeratkan hubungan dengan massa, perlu gerakan turun ke bawah yang telah dimulai, diteruskan dan diperluas. Dengan demikian serikat buruh akan dapat menjalankan peranan positifnya dalam kembali ke UUD 45 untuk perubahan dalam politik dan penghidupan.
Sekian dan terima kasih.