Sumber: Bintang Merah Nomor Special Jilid I, Dokumen-Dokumen Kongres Nasional Ke-VI Partai Komunis Indonesia, 7-14 September 1959. Yayasan Pembaruan, Jakarta 1960
Kongres Nasional ke-VI PKI, yang dilangsungkan di Jakarta pada tanggal 7 sampai dengan 14 September 1959, setelah mendengar pidato pengantar tentang perubahan Konstitusi PKI yang disampaikan oleh Kawan M.H. Lukman, mengesahkan dengan suara bulat perubahan Konstitusi PKI.
Kongres berkeyainan bahwa Konstitusi yang telah disempurnakan berdasarkan pengalaman-pengalaman PKI sendiri dan pengalaman-pengalaman gerakan klas buruh sedunia itu merupakan senjata yang ampuh untuk menjadikan PKI makin tersebar diseluruh negeri dan berkarakter massa luas, serta semakin bulat persatuannya dalam ideologi organisasi politik.
PREAMBUL
Partai Komunis Indonesia (PKI) ialah barisan depan yang terorganisasi dan bentuk organisasi kelas yang tertinggi daripada kelas proletar Indonesia. PKI mewakili kepentingan nasional dan Rakyat Indonesia. Dalam tingkat sekarang PKI berjuang untuk menciptakan sistem Demokrasi Rakyat di Indonesia, sedangkan tujuannya yang lebih lanjut ialah mewujudkan masyarakat Sosialis dan masyarakat Komunis Indonesia.
Seluruh pekerjaan PKI didasarkan atas teori Marxisme-Leninisme. karena Marxisme-Leninis bukanlah suatu dogma, melainkan suatu pedoman untuk aksi, maka dalam setiap aktivitasnya PKI berpegang kepada prinsip memadukan kebenaran-kebenaran umum Marxisme-Leninisme dengan praktek yang nyata daripada perjuangan revolusioner Indonesia. PKI berjuang melawan tiap pikiran-pikiran yang tidak kritis, melawan dogmatisme dan empirisisisme. PKI juga berjuang melawan revisionisme, baik yang lama maupun modern. Dengan berdasarkan pandangan dunia materialisme dialektik dan materialisme histori Marxis-Leninis, PKI menerima secara kritis peninggalan-peninggalan sejarah Indonesia maupun luar negeri dan menentang pandangan dunia idealisme dan metafisika.
Karena indonesia masih belum merdeka penuh dan masih setengah-feodal, karena tenaga penggerak revolusi Indonesia adalah kelas buruh, kaum tani, kelas borjuis kecil dan elemen-elemen demokratis lainnya yang dirugikan oleh imperialisme, karena di Indonesia sudah ada Partai Komunis yang makin lama bertambah kuat dan berpengaruh, dan karena keadaan-keadaan Internasional sekarang, semuanya ini menentukan bahwa revolusi Indonesia dalam tingkat sekarang adalah revolusi borjuis demokratis tipe baru atau revolusi borjuis-demokratis dalam jaman imperialisme dan revolusi proletar dunia. Revolusi Indonesia dalam tingkat sekarang adalah revolusi demokratis Rakyat, yaitu revolusi daripada massa Rakyat yang luas, yang dipimpin oleh proletariat, dan ditujukan untuk melawan imperialismse, feodalisme, dan borjuasi komprador. Revolusi Indonesia mempunyai banyak sekutu di dalam dan diluar negeri. Oleh sebab itu kewajiban PKI dalam tingkat sekarang ialah : kedalam, mengorganisasi dan mempersatukan kaum buruh, kaum tani dan nelayan, kaum intelektual, pengusaha kecil, pengusaha nasional, warga keturunan asing, semua suku bangsa dan semua elemen anti-imperialis dan anti-feodal, pendeknya, mempersatukan keseluruhannya ini didalam satu front nasional dengan menjadikan persekutuan kelas buruh dan kaum tani sebagai dasarnya dan dipimpin oleh kelas buruh ; keluar, bersatu dengan proletariat internasional, dengan semua Rakyat yang tertindas, bangsa-bangsa yang terjajah dan nation-nation yang memandang kita sederajat, yang mencintai kemerdekaan nasional, demokrasi dan perdamaian dunia. Semuanya ini adalah untuk menciptakan syarat-syarat bagi pembentukan Pemerintah Republik Indonesia yang konsekuen anti-imperialis dan anti-feodal yang mampu melikuidasi kekuasaan kaum imperialis, tuan tanah dan borjuasi komprador, sehingga bisa mengubah Indonesia dari negeri setengah-jajahan dan setengah feodal menjadi negeri yang merdeka penuh, demokratis, makmur dan maju. Pemerintah yang demikian ini adalah Pemerintah yang mendasarkan dirinya atas massa, pemerintah front persatuan nasional yang dibentuk atas dasar persekutuan kaum buruh dan kaum tani dibawah pimpinan kelas buruh, yaitu Pemerintah Demokrasi Rakyat. Pemerintah Demokrasi Rakyaat bukanlah diktator proletariat, melainkan diktator Rakyat,ialah diktator bersama dari semua kelas revolusioner anti-imperialisme dan anti-feodalisme; dan ia tidak melaksanakan perubahan-perubahan Sosialis melainkan perubahan-perubahan demokratis.
Selanjutnya, jika revolusi Indonesia yang bersifat nasional dan demokratis sudah mencapai kemenangan sepenuhnya, kewajiban PKI nanti ialah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mewujudkan sistem Sosialisme dan sistem Komunisme di Indonesia sesuai dengan kebutuhan perkembangan Sosial dan ekonomi Indonesia serta seauai dengan kehendak Rakyat Indonesia.
Indonesia yang belum merdeka penuh dan masih setengah-feodal adalah negeri kepulauan yang luas, yang banyak penduduknya tetapi tidak merata dan terdiri dari banyak suku bangsa dan yang kemajuannya tidak sama. Di satu pihak, massa Rakyat Indonesia, terutama kaum buruh dan kaum tani, mempunyai tradisi revolusioner didalam perjuangan melawan penindasan kolonial, dipihak lain, terdapat rintangan-rintangan yang besar yang menghalangi jalannya revolusi. Faktor-faktor inilah yang menentukan perkembangan yang ;t;idak sama daripada revolusi Indonesia, menyebabkan revolusi memakan waktu lama dan bersifat pelik. Untuk bisa memimpin revolusi yang memakan waktu lama dan bersifat pelik ini, PKI harus menjalankan taktik membawamaju perjuangan revolusioner daripada Rakyat dengan perlahan dan berhati-hati, tetapi pasti, dan dengan tidak henti-hentinya melawan dua kecenderungan, yaitu kecenderunagan kapitulasi dan avonturisme yang kedua-duanya bersumber kepada ketidak uletan borjuis kecil. Perjuangan yang memakan waktu lama memang bisa menimbulkan bahaya bahwa orang-orang yang lemah dalam teori dan tidak berkarakter akan menjalankan politik kapitulasi dan avonturisme. Pengalaman revolusi Indonesia menunjukkan bahwa penyakit oportunisme, penyakit kapitulasi dan avonturisme, adalah musuh-musuh revolusi yang berbahaya supaya stabil dan kuat, PKI harus melakukan perjuangan yang tepat dan tidak mengenal ampun terhadap anasir yang berbahaya itu.
PKI yang didirikan pada 23 Mei 1920 adalah pewaris dan penerus perjuangan yang heroik dan revolusioner dari Rakyat Indonesia dibuktikan oleh perlawanan-perlawan Rakyat terhadap penjajahan Belanda dengan adanya Perang Banten, Perang Surapati, Perang Tmor, Perang Tondano, Perang Diponegoro, Perang Patimura, Perang Hasanuddin, Perang Bonjol, Perang Palembang, Perang Banjar/Dayak, Perang Aceh, Perang Batak, Perang Lombok, Perang Puputan,Perang Jambi dan lain-lainnya, pemberontakan Rakyat Tahun 1926, pemberontakan “Zeven Provincien”, perlawana terhadap fasis Jepang, diantaranya di Blitar, Singaparna, Tanah Karo, Baju dan Pandrah, Perlawanan terhadap provokasi Madiun dan perlawanan terhadap pemberontakan-pemberontakan separatis dan kontra-revolusioner.
Revolusi Agustus 1945 dengan perlawanan-perlawanan terhadap perang-perang kolonial yanag diadakan oleh kaum kolonialis Belanda adalah puncak daripada perjuangan heroik yang memberikan tradisi revolusioner yang paling luas dan mendalam kepada seluruh Rakyat Indonesia. Dalam Revolusi Agustus ini kaum Komunis mengambil bagian yang sangat aktif, baik dalam waktu persiapan untuk Proklamasi maupun dalam menjalankan setiap bagian daripada roda revolusi sampai kepada pertempuran-pertempuran di front yang terdepan melawan tentara kolonial Belanda. Tetapi Revolusi Agustus 1945 telah gagal, karena terutama masa tani yang berjuta-juta tidak di bangkitkan dan ditarik kedalam revolusi, disamping karena penghianatan borjuasi komprador. Kelas buruh pada waktu itu kurang sadar akan rolnya sebagai pemimpin revolusi. PKI sebagai Partai kelas proletar telah kehilangan kebebasannya dalam lapangan organisai dan politik. PKI kurang paham akan watak khusus daripada revolusi Indonesia dan kurang paham akan hakikat daripada front persatuan nasional. Semua kekurangan ini bersumber pada kelemahan dilapangan ideologi. Dengan dilaksanakannya Resolusi “Jalan Baru untuk Republik Indonesia”, maka kekurangan-kekkurangan itu secara berangsur-angsur dapat diatasi. Dan dengan suksesnya Kongres Nasional ke-V Partai dalam tahun 1945 kekurangan-kekurangan tersebut telah dapat diatasi.
Pekerjaan Partai sekarang adalah berat dan pelik. Masalah yang langsung dan segera kita hadapi ialah masalah penggalangan front persatuan nasional yang berbasiskan persekutuan kaum buruh dan kaum tani, dan masalah pembangunan Partai. Sebab itu, bekerja dikalangan kaum buruh dan kaum tani adalah bentuk kegiatan Partai yang terpenting dan pokok. Anggota-anggota Partai harus memimpin aksi-aksi yang mengenai kepentingan langsung dari massa serta memberikan penjelasan-penjelasan yang terus menerus, dengan tidak jemu-jemu, dengan sistematik kepada massa Rakyat banyak (kaum buruh, kaum tani dan nelayan, kaum intelektual, kaum pengusaha kecil, pengusaha nasional dan golongan-golongan Rakyat yang demokratis lainnya) supaya mereka ini bisa dipisahkan dari kaum borjuis komprador dan kaum tuan tanah yang erat hubungannya dengan kekuasaan imperialisme. Untuk persatuan seluruh bangsa dan Rakyat Indonesia yang terdiri dari banyak sukubangsa dan minoritas keturunan asing, seperti keturunan Arab, Eropa dan Tionghoa, dan yang menganut berbagai kepercayaan agama, PKI memperjuangkan pelaksanaan politik hak sama bagi semua suku bangsa dengan tidak memandang perbedaan besar atau kecil, dan maju atau terbelakangnya dan pelaksanaan politik hak sama bagi semua warga negara dengan tidak memandan asal keturunan dan kepercayaan agamanya.
PKI berjuang untuk perdamaian dunia dan kerjasama secara damai diantara semua negara atas dasar kemerdekaan dan persamaan penuh semua Rakyat dan nation. PKI menyokong perjuangan anti-imperialis dari Rakyat negara-negara jajahan dan tergantung.
Berhubung dengan keadaan dunia sekarang, yaitu disatu pihak kekuatan-kekuatan Sosialisme dan demokrasi telah sangat bertambah besar diseluruh dunia, dan ide-ide Sosialisme sedang semakin menguasai hati seluruh umat manusia pekerja karena keunggulan-keunggulan sistem Sosialisme atas kapitalisme semakin hari semakin nyata menampakkan diri, sedangkan dipihak lain kekuatan-kekuatan imperialisme telah menjadi jauh lebih lemah, dan karena kekuatan yang terpokok daripada kelas tuan tanah serta komprador Indonesia sebenarnya terletak pada bantuan imperialisme, maka adalah suatu kemungkinan bahwa sistem Demokrasi Rakyat sebagai tingkat peralihan ke Sosialisme di Indonesia dicapai dengan jalan damai, jalan parlementer, PKI dengan sekuat tenaga berjuang untuk menjadikan kemungkinan ini suatu kenyataan. Jika bergantuk kepada PKI jalan damai, jalan perlementer inilah yang dipilih.
Tetapi Marxisme-Leninisme mengajarkan kepada kita bahwa kelas-kelas yang berkuasa – untuk Indonesia ialah kaum imperialis, tuan tanah dan komprador – tidak pernah menyerahkan kekuasaan mereka dengan sukarela. Tajam atau kurang tajamnya perjuangan, digunakan atau tidak digunakannya kekerasan dalam peralihan ke Sosialisme adalah bergantung kepada kelas penghisap, bergantung kepada apakah kelas penghisap itu sendiri menggunakan kekerasan, dan bukan ;bergantung kepada kelas buruh.
Oleh karena itulah PKI harus tetap menunjukkan kewaspadaan yang sebesar-besarnya. Apapun juga bentuk peralihan ke sistem Demokrsi Rakyat di Indonesia namun faktor yang menentukan dan mutlak ialah : pimpinan PKI dalam membangkitkan memobilisasi dan mengorganisasi massa Rakyat, terutama kaum buruh dan kaum tani, untuk mengubah imbangan kekuatan antara kaum imperialis, tuan tanah dan borjuis komprador di satu pihak, dan kekuatan Rakyat di pihak lain.
Dengan tetap mengingat sifat-sifat khusus daripada revolusi Indonesia, yang menetapkan jalan yang khususu bagi Indonesia menuju Sosialisme. PKI menarik pelajaran dari pengalaman yang kaya dan banyak dari gerakan kaum buruh seluruh dunia, dari Uni Soviet dan Tiongkok serta negaara-negara kubu Sosialis umumnya. Dalam pelajaran revolusi yang lama. PKI harus mempunyai cukup keberanian, keuletan, pengalaman dan keahlian dalam membangkitkan, mengorganisasi dan memobilisasi Rakyat yang berjuta-juta, harus bisa mengatasi semua kesulitan dan rintanga-rintangan serta menhindarkan diri dari bencana-bencana yang mungkin datang untuk maju kemuka kearah tujuannya, dan bersamaan dengan itu tidak henti-hentinya memperbaja barisannya sendiri.
Dalam peruangan revolulsioner, PKI harus berusaha menjadi teras daripada semua organisasi massa revolusioner, PKI juga harus melakukan perjuangan yang tidak mengenal ampun melawan aktivitas didalam dan di luar Partai yang bermaksud merusak revolusi dengan jalan memecah belah persatuan kelas buruh dan memecah persekutuan antara kelas-kelas yang revolusioner.
PKI tidak boleh menutup-nutupi kesalahan-kesalahan dan kekurangan-kekurangan dalam pekerjaannya. Tidak ada Partai Politik atau yang bebas dari kekurangan dari kesalahan-kesalahan di dalam pekerjaan. Oleh karena itu PKI dan segenap anggotanya harus terus menerus melaksanakan kritik dan self-kritik untuk memeriksa kesalahan-kesalahan dan kekurangan-kekurangan, sehingga dapatlah dikoreksi kesalahan-kesalahan dan kekurangan-kekurangan itu tepat pada waktunya dan dapat mendidik anggota, kader serta Rakyat. PKI menentang sikap sombong, sikap yang tidak mau mengakui kesalahan-kesalahan dan kekurangan-kekurangan serta takut pada kritik dan self-kritik. Sebaliknya PKI menuntut kepada semua organisasi dan anggotanya untuk mengembangkan kritik dan self-kritik, terutama sekali untuk mendorong dan membantu kritik dari bawah didalam Partai dan kritik terhadap Partai oleh massa Rakyat. PKI melarang segala bentuk tekanan tehadap kritik. Terhadap anggota-anggota Partai yang membuat kesalahan. Partai dengan tujuan “mengobati penyakit dan menyembuhkan si sakit” harus memberikan kesempatan kepada merka untuk tetap di dalam Partai dan menerima pendidikan serta membantu mereka untuk memperbaiki kesalahan-kesalahannya, asal saja kesalahan-kesalahan itu bisa diperbaiki di dalam Partai dan anggota yang berbuat salah itu sendiri bersedia untuk memperbaiki kesalahan-kesalahannya. Tetapi terhadap mereka yang mempertahankan kesalahan-kesalahannya dan melakukan aktivitas yang merugikan Partai, adalah suatu keharusan untuk melakukkan perjuangan yang gigih terhadap mereka bahkan sampai kepada memecatan mereka dari Partai.
Kaum Komunis Indonesia harus mencurahkan segenap tenaga dan pikirannya untuk mengabdi kepada Rakyat. Kaum Komunis Indonesia harus mengadakan hubungan-hubungan yang luas dengan massa buruh, kaum tani dan semua Rakyat revolusioner lainnya serta terus menerus mencurahkan perhatiannya untuk memperkuat dan memperluas hubungan-hubungan ini. Tiap anggota Partai harus mengerti bahwa kepentingan-kepentingan Partai adalah sama dengan kepentingan-kepentingan Rakyat, dan bahwa tanggung jawab terhadap Partai adalah sama dengan tanggung jawab terhadap Rakyat. Tiap anggota Partai harus memperhatikan dengan teliti suara Rakyat, mengerti kebutuhan-kebutuhannya yang urgent dan membantu mereka berorganisasi untuk memperjuangkan kebutuhan-kebutuhannya. Tiap anggota Partai harus senantiasa bersedia untuk belajar dari massa Rakyat dan bersamaan dengan itu, dengan tidak jemu-jemunya senantiasa bersedia mendidik Rakyat dalam semangat revolusioner untuk membangkitkan dan meninggikan kesadarannya. PKI harus yakin bahwa berpsah dari Rakyat berarti bahaya. PKI senantiasa mengawasi, mencegah dan memberantas segala penyakit subjetivisme yang bisa mengasingkan Partai dari massa sepoerti sekretisme, komadoisme, birokrasi, liberalisme, dsb.
PKI diorganisasi atas dasar sentralisme dan demokratis, yang berarti sentralisme diatas dasar demokrasi dan demokrasi dengan pimpinan yang terpusat. Sentralisme-demokratis menghendaki bahwa setiap organisasi Partai mentaati sepoenuhnya prinsip pimpinan kolektif yang dipadukan dengan pertanggungan jawab perseorangan, dan bahwa setiap anggot dan organisasi Partai wajib tunduk kepada pengawaasan Partai dari atas dan dari bawah.
Demokrasi didalam Partai tidak boleh terpisah dari sentralisme, PKI adalah organisasi yang bersatu dan militan dengan disiplin yang berdasarkan keinsyafan dan berlaku untuk semua anggotanya. Kuatan PKI terletak di dalam solidaritasnya yang teguh dalam kesatuan kemauannya dan kesatuan aksinya. Didalam Partai tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar garis politik dan prinsip-prinsip organisasi Partai, juga tidak boleh melakukkan aktivitas yang bisa memecah Partai atau aktivitas faksionil, tidak boleh melakukan tindakan semaunya sendiri lepas dari Partai atau menempatkan perseorangan diatas badan kolektif Partai.
PKI mewajibkan kepada setiap anggotamya mentaati konstitusi Partai menempatkan kepentingan Partai diatas kepentingan perseorangan, belajar dan bekerja aktif serta bersedia berkorban untuk melaksanakan Program dan putusan-putusan Partai guna mencapai kebebasan dan kebahagiaan nation serta Rakyat Indonesia.
Pasal 1. Bendera Partai berwarna merah, berukuran panjang dan lebar 3 : 2, dengan palu-arit berwarna kuning disudut kiri atas dalam ruangan seperenam luas bendera.
Pasal 2. Lambang Partai adalah sebagai berikut :
--- Bintang merah berujung lima dengan palu-arit ditengah-tengahnya;
--- Bendera nasional merah-putih diatasnya;
--- Padi dan kapas dikanan kirinya ; dan
--- Nama PKI sebagai singkatan resmi Partai Komunis Indonesia dibagian bawah.
Pasal 3. Lagu khas buruh sedunia “Internasionale” adalah juga lagu PKI.
Pasal 4. Sumpah Partai adalah sebagai berikut :
“Saya,………. , menyatakan persetujuan saya pada Program dan Konstitusi Partai Komunis Indonesia, dan dengan ini menyatakan kesediaan saya untuk menjadi calon anggota / anggota PKI.
“Saya bersumpah akan memenuhi semua kewajiban Partai ; memelihara kesatuan Partai ; melaksanakan putusann-putusan Partai; menjadi contoh dalam perjuangan untuk tanah air dan Rakyat; berusaha menjadi contoh dalam kehidupan sehari-hari ; meneguhkan hubungan massa dengan Partai ; berusaha memperdalam kesadaran dan menguasai prinsip Marxisme-Leninisme ; berterus terang dan jujur kepada Partai ; mentaati disiplin Partai ; menjaga keselamatan Partai.
“Demikianlah pernyataan dan sumpah saya kepada Partai Komunis Indonesia, Partai yang saya junjung tinggi dan saya cintai”.
Sumpah ini diucapkan pada saat seseorang diterima menjadi calon anggota Partai dan pada saat seseorang calon anggota disahkan menjadi anggota Partai.
Pasal 5. Yang dapat diterima menjadi anggota Partai ialah setiap warga negara Indonesia yang berumur sekurang-kurangnya 18 tahun, yang menyetujui Program dan Konstitusi Partai, menyetujui untuk masuk dan bekerja didalam salah satu organisasi Partai, untuk menjalankan putusan-putusan Partai dan membayar uang pangkal dan iuran Partai.
Pasal 6. Kewajiban-kewajiban anggota Partai adalah sebagai berikut :
Setiap anggota Partai tanpa memandang jasa dan fungsinya yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut diatas dikritik dan dididik. Setiap pelanggaran yang serius terhadap kewajiban-kewajiban itu, berarti pelanggaran terhadap disiplin Partai dan dikenakan tindakan disiplin.
Pasal 7. Hak-hak anggota Partai adalah sebagai berikut :
Anggota-anggota Partai dan anggota-anggota yang bertanggung jawab dari organisasi Partai yang tidak menghargai hakk-hak tersebut diatas di kritik dan dididik; pelanggaran hak-hak anggota merupakan pelanggaran terhadap disiplin Partai dan dikenakan tindakan disiplin.
Pasal 8. keanggotan Partai berlaku hanya atas perseorangan sesuai dengan cara-cara mengatur penerimaan anggota sebagai berikut :
Anggota Partai yang sudah dipecat bisa diterima kembali meenjadi anggota hanya atas putusan Comite Partai yang pernah memecatnya, atau oleh Comite Partai yang lebih tinggi, menurut ketentuan cara-cara mengatur penerimaan anggota.
Pasal 9. Setiap anggota Partai yang menanggung seseoran yang akan menjadi calon anggota Partai harus memberikan keterangan yang bertanggungjawab dan benar kepada Partai tentang ideologi, karakter dan riwayat hidup dari orang yang bersangkutan, dan sebelum mengusulkan harus memberi keterangan tentang program dan Konstitusi Partai kepada orang tersebut.tiap-tiap orang yang mau masuk Partai harus mengajukan permintaan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan Partai.
Sebelum mengambil keputusan atau mensahkan penerimaan seseorang calon anggota, Comite Partai yang bersangkutan menunjuk fungsionaris Partai untuk bertukar pikiran seluas-luasnya dengan orang yang mau menjadi calon anggota itu supaya dapat mengetahui dan memeriksanya secara teliti.
Pasal 10. Dalam keadaan istimewa, CSS dan Comite Partai yang lebih tinggi bisa langsung menerima anggota baru.
Pasal 11. Selama masa calon organisasi-organisasi Partai yang bersangkutan memberikan didikan elementer Partai dan mengawasi kualitas politik calon anggota.
Kewajiban-kewajiban dan hak-hak calon anggota sama dengan anggota Partai, hanya saja berhak untuk memilih, dipilih dan mempunyai hak suara dalam mengambil putusan.
Pasal 12. Setelah masa calon selesai, penerimaan menjadi anggota ditetapkan tepat pada waktunya oleh rapat Resort dan disahkan oleh CSS atau oleh Comite Partai yang lebih tinggi.
Rapat Resort atau Comite Partai bisa memperpanjang atau memperpendek masa calon seseorang calon anggota, berdasarkan belum atau sudah dipenuhinya syarat-syarat keanggotaan Partai.
Perpanjangan masa calon bisa diberikan paling lama sama dengan lama masa calon dari calon anggota yang bersangkutan.
Kedudukan calon anggota dicabut apabila ternyata selama masa calon tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Partai
Pasal 13. Masa calon dihitung mulai dari tanggal penetapan penerimaan sebagai calon anggota oleh Rapat Resort.
Usia ke anggotaan Partai dihitung dihitung sejak tanggal penetapan penerimaan dari calon anggota menjadi anggota Partai oleh Rapat Resort.
Anggota yang sudah pernah dipecat dan masuk kembali dalam Partai, usia keanggotaannya dihitung sejak tanggal penetapan penerimaan kembali sebagai anggota.
Pasal 14. Anggota atau calon anggota yang pindah ke tempat lain, menjadi anggota atau calon anggota atau calon anggota dari organisasi Partai ditempat yang baru dengan memberikan surat keterangan dari Comite Partai yang ditinggalkan.
Pasal 15. Calon anggota atau anggota Partai mempunyai kebebasan untuk keluar dari Partai, rapat Resort mengambil putusan untuk menghapuskan nama orang tersebut dari daftar keanggotaan Partai, dan melaporkannya kepada Comite Partai yang langsung diatasnya,
Comite yang bersangkutan jika menganggap perlu dapat mencoba untuk menyarankan supaya calon anggota atau anggota tersebut membatalkan keinginannya untuk keluar.
Apabila seseorang anggota minta keluar dari Partai, padahal telah melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin yang berat yang bisa menjadi alasan untuk pemecatannya, maka pemberhentiannya dinyatakan sebagai pemecatan,
Pasal 16. Anggota atau calon anggota yang dalam tempo 6 bulan, sesudah diperingatkan tetap tidak mengambik bagian dalam kehidupan Partai, tidak menjalankan pekerjaan Partai atau tidak membayar iuran Partai, tanpa alasan yang sah, dianggap dengan sendirinya keluar dari Partai, dan putusan utuk menghapuskan namanya dari daftar keanggotaan Partai dilakukan oleh Rapat Resort dan dilaporkan kepada Comite Partai yang langsung diatasnya untuk disahkan.
Pasal 17. terhadap anggota Partai yang melanggar disiplin Partai, organisasi Partai dari semua tingkat dapat mengambil tindakan disiplin sesuai dengan kesalahannya seperti peringatan, peringatan keras, pemindahan dari pekerjaan yang sudah ditentukan, pemberian tugas percobaan atau pemecatan dari Partai.
Waktu untuk anggota Partai yang diberi tugas percobaan tidak boleh lebih dari setahun, dan selama itu hak serta kewajibannya sama dengan calon anggota. Anggota Partai yang menjalankan tugas percobaan setelah terbukti dapat membetulkan kesalahannya. Haknya sebagai anggota Partai dipulihkan, dan masa selama menjalankan tugas percobaan itu terhitung juga dalam usia keanggotaan; tetapi apabila ternyata tidak layak lagi menjadi anggota Partai, dipecat dari Partai.
Pasal 18. Setiap tindakan disiplin yang dikenakan pada anggota Partai diputuskan oleh Rapat Resort dan disetujui oleh Komisi Kontrol atau Comite Partai yang lebih tinggi.
Dalam keadaan istimewa setiap Comite Partai bisa mengambil tindakan disiplin terhadap anggota Partai dengan persetujuan dari Komisi Kontrol atau Comite Partai yang langsung diatasnya.
Pasal 19. setiap putusan mengenai pemindahan dari pekerjaan yang sudah ditentukan, pemberian tugas percobaan atau pemecatan dari Partai terhadap anggota Comite Partai hanya boleh diambil oleh Konferensi yang memilihnya. Dalam keadaan mendesak, putusan itu boleh diambil oleh Sidang Pleno Comite Partai yang bersangkutan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota Pleno yang disahkan oleh Comite langsung di atasnya
Pasal 20. setiap putusan mengenai pemindahan pekerjaan yang sudah ditentukan,pemberian tugas percobaan atau pemecatan terhadap anggota atau calon anggota Comite Sentral diambil oleh Sidang Pleno Comite Central dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota Comite Central dan di sahkan oleh Kongres Nasional Partai.
Pasal 21. Pemecatan dari Partai adalah tindakan disiplin yang paling keras. Dalam mengambil atau mensahkan putusan pemecatan itu, seriap organisasi Partai harus sangat berhati-hati, memeriksa dan mempelajari secara seksama bahan-bahan persoalannya dan dengan teliti mendengarkan pembelaan anggota Partai yang bersangkutan
Pasal 22. setiap organisasi Partai yang akan mendiskusikan atau memutuskan tindakan disiplin terhadap anggota Partai, terkeculai dalam keadaan istimewa, harus memberitahu anggota tersebut supaya hadir dalam rapat untuk membela diri. Apabila anggota Partai yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan disiplin itu, ia boleh mengajukan permintaan supaya persoalannya dipertimbangkan kembali dan mengajukan banding kepada Comite Partai yang lebih tinggi, kepada Komisi Kontrol sampai kepada Comite Central. Organisasi Partai dari semua tingkat harus mengurus dengan sungguh-sungguh atau meneruskan permintaan banding secepat-cepatnya.
Pasal 23. Partai disusun berdsarkan prinsip-prinsip sentralisme demokratis. Sentralisme-demokratis berati sentralisme yang berdasarkan demokrasi dan demokrasi dibawah pimpinan yang terpusat.
Syarat-syarat yang pokok adalah sebagai berikut :
Pasal 24. Organisasi Partai didirikan atas dasar pembagian-pembagian geografi atau tempat kerja.
Organisasi yang mengatur pekerjaan Partai disesuatu daerah tertentu adalah badan tertinggi daripada semua organisasi Partai dalam daerah itu.
Organisasi yang mengatur pekerjaan Partai disesuatu tempat kerja adalah badan tertinggi daripada semua organisasi Partai dalam tempat kerja itu.
Pasal 25. Badan-Badan pimpinan Partai yang tertinggi dari berbagai tingkat adalah sebagai berikut :
Pasal 26. Diantara masa dua Kongres Nasional Partai, dua Konferensi Partai dan diantara dua Rapat Resort Partai, Comite-Comite Partai yang dipilih olehnya adalah badan pimpinan tertinggi dari organisasi-organisasi Partai yang sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
Pasal 27. Semua badan pimpinan Partai dipilih :
Dimana keadaan tidak mengijinkan untuk mengadakan pemilihan-pemilihan, badan-badan pimpinan Partai dapat ditunjuk oleh Comite yang lebih tinggi.
Pasal 28. Pemilihan-Pemilihan Comote-Comite Partai dilakukan secara tertulis dan rahasia atau secara terbuka dari daftar calon-calon, dengan jaminan, bahwa pemilih-pemilih berhak mengkritik dan mengganti setiap calon dalam daftar.
Untuk tiap-tiap pemilihan Comite Partai, Kongres Nasional atau Konferensi Daerah membentuk Komisi Pemilihan yang bertugas mengusulkan cara-cara pemilihan dan daftar calon berdasarkan calon-calon yang diajukan.
Untuk tiap-tiap pemilihan Comite Partai, Kongres Nasional atau Konferensi Daerah membentuk Komisi Pemilihan yang bertugas mengusulkan cara-cara pemilihan dan daftar calon berdasarkan calon-calon yang diajukan.
Untuk dapat dicalonkan menjadi anggota Comite Partai,harus dipenuhi syarat usia keanggotan sebagai berikut :
Pasal 29. Badan-Badan pimpinan Partai atau anggota-anggotanya dapat diberhentikan oleh masing-masing badan yang memilihnya sebelum habis masa jabatannya.
Selama masa antara dua Konferensi Daerah Partai dari semua tingkat, Comite Partai yang lebih tinggi, bila menganggap perlu boleh memindahkab fungsionaris-fungsionaris organisasi Partai bawahan.
Pasal 30. Untuk menyampaikan atau mendiskusikan putusan-putusan penting dari organisasi-organisasi Partai yang lebih tinggi, untuk merencanakan pekerjaan, memeriksa pelaksanaan atau meninjau kembali putusan-putusan, setiap organisasi Partai dapat mengadakan berbagai macam rapat dengan kader atau dengan anggota-anggotanya yang aktif, Konferensi-Konferensi Kerja, Seminar-Seminar dan lain-lainnya.
Pasal 31. Sebelum badan pimpinan Partai mengambil putusan tentang politik Partai, organisasi-organisasi Partai bawahan dan anggota-anggota Comite Partai dapat mendiskusikannya didalam organisasi Partai dan rapat-rapat Partai secara bebas dan praktis, dan mengajukan usulnya kepada badan pimpinan Partai. Tetapi sesudah putusan diambil oleh badan pimpinan Partai, mereka harus tunduk. Bila organisasi Partai bawahan berpendapat bahwa putusan organisasi atasan tidak sesuai dengan keadaan-keadaan yang nyata di daershnya atau dengan sesuatu lapangan tertentu, ia harus mengusulkan kepada organisasi atasan yang bersangkutan supaya mengubah putusannya; tetapi jika organisasi atasan tetap mempertahankan putusannya, maka organisasi Partai bawahan wajib melaksanakannya tanpa syarat.
Pasal 32. Sebelum CC mengeluarkan keterangan atau putusan bagian-bagian atau Partai bawahan atau orang-orangnya yang bertanggungjawab tidak boleh semaunya sendiri mengeluarkan keterangan atau mengambil putusan tentang politik yang bersifat nasional, walaupun mereka diperbolehkan mendiskusikan dan mengajukan pendapat kepada badan-badan pimpinan pusat.
Mengenai soal-soal daerah, organisasi Partai daerah berhak mengambil putusan-putusan sendiri, asalkan tidak bertentangan dengan putusan dari organisasi Partai yang lebih tinggi atau dengan putusan CC.
Pasal 33. Harian-harian dan majalah-majalah yang di terbitkan oleh organisasi Partai dari semua tingkat harus mempopulerkan putusan-putusan dan politik organisasa-organisasi pusat, organisasi-organisasi atasan dan organisasi-organisasi Partainya sendiri.
Organisasi-organisasi Partai dari semua tingkat harus menyiarkan penerbitan-penerbitan CC.
Penerbitan harian, majalah atau brosur daerah harus dengan persetujuan Comite Partai yang langsung diatasnya.
Pasal 34. Pembentukan organisasi Partai yang baru atau pembubaran organisasi Partai yang sudah ada harus diputuskan oleh organisasi yang langsung di atasnya.
Pasal 35. Politbiro CC mengadakan Departemen-departemen, dan Dewan Harian Comite-Comite Partai mulai dari Css sampai ke CDB mengadakan Bagian-bagian menurut keperluan; juga bisa membentuk Biro-Biro, Komisi-Komisi atau badan-badan lain yang dibutuhkan.
Pasal 36. Kongres Nasional Partai diputuskan dan diadakan oleh CC.
Dalam keadaan biasa, Kongres Nasional Partai diadakan sekali dalam 5 tahun. Dalam keadaan-keadaan luar biasa, Kongres Nasional Partai bisa ditunda atau dipercepat menurut putusan CC.
Kalau sekurang-kurangnya 1/3 jumlah organisasi-organisasi Daerah Besar yang mewakili lebih dari separuh jumlah seluruh anggota Partai atas putusan Konferensinya masing-masing meminta supaya diadakan Kongres Nasional Partai, maka CC harus meluluskannya.
Kongres Nasional Partai adalah sah apabila dikunjungi oleh utusan-utusan dari sekurang-kurangnya 1/3 jumlah organisasi-organisasi Daerah Besar dan mewakili lebih dari separuh jumlah seluruh anggota Partai dan mewakili lebih dari separuh jumlah seluruh anggota Partai.
Jumlah utusan untuk Kongres Nasional Partai dan cara-cara mengatur pemilihannya ditentukan oleh CC.
Anggota-anggota dan calon anggota-calon anggota CC kecuali yang menjadi utusan hadir dalam Kongres Nasional Partai dengan hak berbicara, tetapi tidak mempunyai hak suara dalam mengambil keputusan-keputusan.
Pengumuman akan berlangsungnya Kongres Nasional Partai dan acaranya harus dilakukan sekurang-kurangnya 1 bulan sebelumnya; sedangkan Kongres Nasional Partai luar biasa di umumkan sekurang-kurangnya 2 bulan sebelumnya.
Pasal 37. fungsi dan kekuasaan Kongres Nasional Partai adalah sebagai berikut:
Kongres Nasional memilih Presidium utnuk memimpin jalannya Kongres dan melakukan fungsi dan kekuasaan CC selama Kongres.
Pasal 38. Jumlah anggota dan calon anggota CC ditantukan oleh Kongres Nasional Partai.
Kalau terjadi lowongan di dalam keanggotaan CC, lowongan itu diisi dengan dengan calon anggota CC yang ditentukan oleh CC.
Pasal 39. selama masa antara dua Kongres Nasional Partai, CC memimpin seluruh pekerjaan Partai, melaksanakan putusan-putusan Kongres Nasional Partai, mewakili Partai dalam hubungan-hubungannya dengan partai-partai dan organisasi-organisasi lain, mendirikan badan-badan Partai dan memimpin aktivitas-aktivitasnya, mengurus dan menempatkan kader-kader Partai.
Pasal 40. Sidang Pleno CC diadakan sekali tiap 6 bulan oleh Politbiro CC, sesuai dengan keadaan Politbiro CC bisa menunda atau mempercepat Sidang Pleno itu. Calon anggota-calon anggota CC hadir dalam Sidang Pleno CC dengan mempunyai hak untuk menyatakan pendapatnya, tetapi tidak mempunyai hak suara dalam mengambil keputusan-keputusan.
Pasal 41. CC dalam Sidang Pleno nya memilih Politbiro, Dewan Harian Politbiro, Sekretariat CC. Ketua CC dengan Wakil-wakilnya. Sekretaris-sekretaris CC sebagai Kepala dan Wakil Kepala Sekretariat CC.
Politbiro serta Dewan Hariannya melaksanakan fungsi dan kekuasaan CC selama masa antara dua Sidang Pleno CC.
Sekretariat CC melakukan pekerjaan harian CC dibawah pimpinan Politbiro dan Dewan Hariannya.
Ketua dan Wakil-Wakil Ketua CC adalah juga Ketua dan Wakil-Wakil Ketua Politbiro.
Jumlah anggota dan calon anggota Politbiro, jumlah anggota Dewan Harian Politbiro dan jumlah anggota Sekretariat CC ditentukan oleh CC.
Pasal 42. Selama masa antara dua Kongres Nasional Partai, CC bisa mengadakan beberapa Konferensi Nasional Partai untuk mendiskusikan dan memutuskan soal-soal politik dan organisasai yang mendesak.
Pasal 43. Konferensi Nasional Partai adalah sah apabila dikunjungi sekurang-kurangnya oleh utusan-utusan yang mewakili lebih dari separuh jumlah seluruh organisasi Daaerah Besar.
Jumlah utusan dan cara-cara mengatur pemilihannya ditentukan oleh CC.
Pasal 44. Konferensi Nasional Partai dapat memberhentikan anggota-anggota atau calon anggota-calon anggota CC yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya, dan dapat memilih penggantinya dari calon anggota-calon anggota CC untuk menjadi anggota CC dan memilih calon anggota CC yang baru, asalkan jumlah anggota dan calon anggota CC yang di ganti atau jumlah calon anggota CC uang dipilih itu, pada tiap Konferensi tidak lebih dari 1/5 jumlah semua anggota dan calon anggota CC.
Pasal 45. Putusan-putusan yang diambil oleh Konferensi Nasional Partai dan pemberhentian serta pemilihan anggota atau calon anggota CC oleh Konferensi itu hanya berlaku sesudah disahkan oleh CC.
Pasal 46. Konferensi-Konferesi Partai daerah diadkan oleh Comitenya masing-masing; untuk Daerah Besar tiap 3 tahun sekali: untuk Pulau atau Pulau-Pulau, Kota dan Seksi tiap 2 tahun sekali; dan untuk Subseksi tiap 1 tahun sekali.
Dalam keadaan luar biasa Konferensi-Konferensi tersebut dapat di tunda atau dipercepat oleh Komite Partai yang bersangkuktan.
CDB.CP, CK, CS dan CSS harus mengadakan Konferensi masing-masing atas permintaan oleh dari separuh jumlah seluruh organisasi Partai yang langsung dibawahnya atau atas usul organisasi Partai yang langsung diatasnya.
Konferensi adalah sah apabila dikunjungi oleh utusan-utusan dari sekurangnya separuh jumlah organisasi Partai yang langsung dibawahnya dan mewakili lebih dari separuh jumlah anggota di daerahnya.
Utusan-utusan untuk Konferensi-Konferensi Daerah Besar, Pulau atau Pulau-Pulau, Kota, dan Seksi dipilih oleh masing-masing Konfdrensi Partai yang langsung dibawahnya; untuk Konferensi Subseksi dipilih oleh Konferensi Resort Besar atau Rapat Resort.
Jumlah utusan dan cara-cara mengatur pemilihannya ditentukan oleh Komite yang menyelenggarakan Konferensi.
Anggota-Anggota Komite lama kecuali yang menjadi utusan hadir dalam Konferensi dengan hak berbicara, tetapi tidak mempunyai hak suara dalam mengambil putusan-putusan.
Pasal 47. Fungsi dan kekuasaan dari Konferensi Daerah Besar, Pulau atau Pulau-Pulau, Kota, Seksi dan Subsesi ialah :
Konferensi Daerah Besar juga memilih utusan-utusa ke Kongres Nasional Partai.
Konferensi memilih Presidium untuk memimpin jalannya Konferensi dan melakukan fungsi dan kekuasaan Comite selama Konferensi.
Pasal 48. Jumlah anggota Comite ditetapkan oleh Konferensinya masing-masing.
CDB, CP dan CK mengadakan Sidang Plenonya 4 bulan sekali, CS 3 bulan sekali, dan CSS 2 bulan sekali.
CDB, CP, CK, CS dan CSS dalam Sidang Pleno masing-masing memilih Dewan Harian, Sekretariat, Sekretaris dan Wakilnya.
Sekretaris dan wakilnya mengetuai Sidang-Sidang Pleno, Dewan Harian dan Sekretariat dari Comitenya masing-masing.
Anggota-Anggota Dewan Harian dan Sekretariat dari CDB, CP, CK, CS dan CSS harus disetujui oleh Comite Partai yang langsung diatasnnya.
Jika terjadi loeongan pada Dewan Harian atau Sekretariat, lowongan itu diisi dengan anggota Comite Pleno oleh Dewan Harian yang bersangkutan dengan persetujuan Comite Partai yang langsung diatasnya. Untuk mengisi lowongan didalam keanggotaan Comite Pleno, Comite Partai yang bersangkutan dalam Sidang Plenonya melakukan pengangkatan dengan persetujuan Comite Partai yang langsung diatasnya.
Pasal 49. CDB, CP, CK, CS dan CSS harus menjalankan putusan-putusan Konferensinya masing-masing dan menjalankan putusan-putusa organisasi Partai yang lebih tinggi, mendirikan Badan-Badan Partai dan memimpin aktivitas-aktivitasnya,mengurus dan menempatkan kader-kader Partai.
Pasal 50. Selama masa antara 2 Konferensi Partai daerah, CDB mengadakan Konferensi antar waktu 2 kali dan CP, CK, CS dan CSS masing-masing 1 kali yang dihadiri, oleh utusan-utusan yang dipilih oleh masing-masing Sidang Pleno Comite yang langsung dibawahnya.
Konferensi antar waktu Subseksi dihadiri oleh utusan-utusan yang dipilih oleh CRB atau CR.
Jumlah utusan dan cara-cara mengatur pemilihannya dientukan oleh Comite yang menyelenggarakan Konferensi.
Konferensi antar waktu adalah sah apabila dihadiri oleh utusan-utusan dari sekurang-kurangnya separuh jumlah organisasi Partai yang langsung dibawahnya.
Konferensi-Konferensi antar waktu dapat memberhentikan anggota-anggota Comite yang bersangkutan dan memilih penggantinya, asalkan jumlah anggota yang diganti itu tidak lebih dari 1/4 jumlah semua anggota Comite.
Putusan-putusan yang diambil Konferensi antar waktu baru berlaku sesudah disahkan oleh Comite Partai yang bersangkutan.
Bab VI
Organisasi Basis Partai
Pasal 51. Organisasi basis Partai didirikan menurut tempat tinggal atau tempat kerja. Disesuatu pabrik, tambang, desa, kampung, jelan, perusahaan, sekolahan, perguruan tinggi, kantor dan di tempatkerja-tempatkerja lainnya dimana terdapat 3 atau lebih anggota Partai, didirikan organisasi basis Partai. Jika ditempat itu terdapat kurang dari 3 anggota Partai, anggota-anggota tersebut harus menggabungkan diri dalam organisasi basis Partai yang terdekat.
Pasal 52. Bentuk organisasi basis Partai adalah sebagai berikut
Pasal 53. Organisasi basis Partai harus meneratkan hubungan Partai dengan massa Rakyat.
Kewajiban-kewajiban umum organisasi basis Partai adalah sebagai berikut :
Pasal 54. Rapat Resort diadakan sekurang-kurangnya sebulan sekali dan dihadiri oleh Kepala-Kepala Grup.
Konferensi Resort Besar diadakan sekurang-kurangnya 2 bulan sekali dan dihadiri oleh utusan-utusan dari CR.
Rapat Resort dan Konferensi Resort Besar menerima dan mendiskusikan laporan-laporan yang diberikan oleh Comitenya masing-masing, menentukan pekerjaan-pekerjaan ditempatnya masing-masing dan memilih CR dan CRB.
CR dipilih untuk waktu 6 bulan.
CRB dipilih untuk waktu 1 tahun
CR memilih seorang Sekretaris dan jika perlu seorang Wakil Sekretaris.
CRB memilih Sekretariat, Sekretaris dan Wakilnya.
Suatu organisasi basis yang beranggota kurang dari 10 orang, tidak membentuk Komite, tetapi cukup memilih seorang Sekretaris dan seorang Wakilnya.
Pasal 55. Resort Partai yang beranggota banyak, harus membagi anggota-anggotanya dalam Grup-grup, yang masing-masing terdiri dari sebanyak-banyaknya 10 orang.
Anggota-anggota wanita Partai dapat diorganisasi dalam Grup-grup tersendiri.
Grup memilih seorang Kepala Grup dan kalau perlu seorang Wakil Kepala.
Dengan persetujuan Komite Partai yang lebih tinggi, seorang anggota Partai dapat merangkap menjadi anggota Resort tempat kerja dan Resort tempat tinggal dengan ketentuan bahwa anggota tersebut mempunyai hak suara dalam mengambil putusan dan kewajiban membayar iuran hanya pada salah satu Resort saja.
Pasal 56. Dalam badan-badan pimpinan organisasi-organisasi bukan-Partai, dimana terdapat 3 atau lebih anggota Partai yang berkedudukan penting, dibentuk fraksi Partai. Kewajiban fraksi Partai ialah : bertanggung jawab atas pelaksanaan politik dan putusan-putusan Partai, memperkuat persatuan dengan kader-kader non-Partai dan mengeratkan hubungan dengan massa dalam organisasi-organisasi bukan-Partai yang bersangkutan.
Pasal 57. Anggota-anggota Partai dalam Dewan-dewan Perwakilan dipusat dan didaerah merupakan Fraksi Partai.
Anggota-anggota Fraksi Partai dalam Dewan-dewan Perwakilan harus dengan teguh membela kepentingan Rakyat. Pekerjaan mereka dalam Dewan-dewan Perwakilan harus membawa suara dan gerakan massa Rakyat dan membela serta mempopulerkan politik Partai.
Anggota-anggota Fraksi Partai didalam Dewan-dewan Perwakilan harus memelihara hubungan-hubungan yang erat dengan massa pemilih, secara teratur memberikan laporan kepada massa pemilih tentang aktivitas dan pekerjaannya dalam Dewan Perwakilan dan senantiasa berusaha mendapatkan saran-saran dan nasehat dari massa pemilih.
Anggota-anggota Fraksi Partai dalam Dewan-dewan Perwakilan harus menjaga nama baik dirinya masing-masing yang berarti menjaga nama baik Partai, tetap hidup secara sederhana, tetap bersikap rendah hati dalam hubungan dengan Rakyat dan tetap menempatkan Partai diatas dirinya sendiri.
Pimpinan Fraksi Partai dalam Dewan-dewan perwakilan ditentukan oleh Comite yang memimpinnya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang diajukan oleh Fraksi yang bersangkutan.
Pasal 58. Keanggotaan Fraksi ditentukan oleh Comite Partai yang memimpinnya. Fraksi Partai mempunyai Sekretaris. Fraksi Partai yang mempunyai lebih dari 10 anggota membentuk Comite Kerja. Sekretaris dan anggota-anggota Comite Kerja lainnya ditentukan oleh Comite Partai yang memimpinnya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang diajukan oleh Fraksi yang bersangkutan.
Kedudukan dan hak-hak Fraksi Partai dalam Kongres Nasional dan Konferensi Partai ditentukan oleh Comite Partai yang memimpinnya.
Pasal 59. Dalam segala soal Fraksi Partai harus tunduk kepada Comite Partai yang memimpinnya.
Pasal 60. CC, CDB, CP, CK dan CS dalam Sidang Plenonya masing-masing membentuk Komisi Kontrol.
Kongres Nasional dan Konferensi-konferensi Daerah memilih Komisi Verifikasi.
Susunan Komisi Kontrol bawahan harus disahkan oleh Comite Partai yang langsung diatasnya.
Pasal 61. Kewajiban Komisi Kontrol ialah: secara teratur memeriksa dan mengurus perkara-perkara pelanggaran anggota-anggota terhadap Konstitusi Partai, disiplin Partai dan moral Komunis; menjatuhkan atau mencabut tindakan disiplin atas anggota Partai; dan mengurus pengaduan dan permintaan banding anggota Partai.
Pasal 62. Komisi Kontrol dari semua tingkat menjalankan pekerjaan dibawah pimpinan Comite-comite Partai yang setingkat.
Komisi Kontrol yang lebih tinggi berhak memeriksa pekerjaan Komisi Kontrol bawahan dan mensahkan atau merobah putusan-putusannya.
Komisi Kontrol bawahan harus melaporkan pekerjaan kepada Komisi Kontrol yang lebih tinggi, dan memberikan laporan yang teliti dan tepat tentang pelanggaran-pelanggaran anggota terhadap disiplin Partai.
Pasal 63. kewajiban Komisi Verifikasi ialah: mengontrol administrasi Partai, pembukuan dan penggunaan Keuangan Partai, inventaris Partai dan usaha-usaha produktif Partai.
Pasal 64. Partai dibelanjai oleh uang pangkal dan iuran anggota, oleh usaha-usaha produktif Partai, dan oleh sokongan-sokongan yang tidak mengikat.
Pasal 65. seseorang yang mau masuk Partai berkewajiban membayar uang pangkal sebanyak uang iuran.
Uang iuran dibayar tiap-tiap bulan dan ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
Penghasilan kotor:
sampai Rp. 250,- Jumlah iuran Rp. 0.50
Rp. 251,- sampai Rp. 500,- Jumlah iuran Rp. 1,-
Rp. 501,- sampai Rp. 750,- Jumlah iuran Rp. 2,5
Rp. 751,- sampai Rp. 1000,- Jumlah iuran Rp. 5,-
Rp. 1001,- keatas sekurang-kurangnya 1%
dari penghasilan kotor, dibulatkan
keatas dengan Rp. 0,5
Pasal 66. Anggota Partai yang mendapat kedudukan berpenghasilan atas nama Partai menyerahkan semua penghasilannya kepada Partai dan ia mendapat honorarium menurut peraturan-peraturan yang ditentukan oleh Partai.
Pasal 67. CDB atau CP mendapat 90% dari pendapatan uang pangkal, iuran dan pendapatan-pendapatan lainnya setiap bulannya untuk Kas CDB atau CP, CK, CS, CSS dan CR. Keperluan keuangan untuk CK, CS, CSS dan CR diatur oleh CDB atau CP.
Sisa yang 10% dikirim ke CC.
Pasal 68. Pemuda Rakyat dalam Kongresnya yang ke V telah menyatakan sebagai pembantu yang setia dan tepercaya daripada Partai Komunis Indonesia. Pimpinan Pusat Pemuda Rakyat menerima pimpinan CC PKI.
Organisasi-organisasi Pemuda Rakyat harus memberikan bantuan yang efektif dalam melaksanakan politik dan putusan-putusan Partai, serta mengajukan saran-saran kepada Comite Partai yang setingkat.
Pasal 69. organisasi-organisasi Partai dari semua tingkat harus memberikan perhatian yang besar kepada pekerjaan Pemuda Rakyat di lapangan ideologi dan organisasi, memberikan bimbingan kepada Pemuda Rakyat dalam pendidikan teori Marxis-Leninis untuk para anggotanya, dan menjaga supaya terjamin hubungan yang erat antara Pemuda Rakyat dengan massa pemuda yang luas.
Pasal 70. Jika Partai tidak dimungkinkan oleh keadaan untuk melakukan fungsinya secara biasa, maka bentuk-bentuk organisasi dan cara kerja Partai ditentukan oleh CC.