AD-ART (Konstitusi) PKI


Sumber: Bintang Merah Nomor Spesial, "Maju Terus" Jilid I. Kongres Nasional Ke-VII (Luar Biasa) Partai Komunis Indonesia. Yayasan Pembaruan, Jakarta 1963.


ANGGARAN DASAR

(Preambul)

Partai Komunis Indonesi (PKI) ialah barisan depan yang terorganisasi dan bentuk organisasi kelas yang tertinggi daripada kelas proletar Indonesia, PKI mewakili kepentingan-kepentingan nasion dan rakyat Indonesia.

Seluruh pekerjaan PKI didasarkan atas teori Marxisme-Leninisme dan karena Marxisme-Leninisme bukanlah dogma, melainkan suatu pedoman untuk aksi, maka dalam setiap aktivitasnya PKI berpegang teguh pada prinsip memadukan kebenaran umum Marxisme-Leninisme dengan praktek yang konkret daripada perjuangan revolusioner Indonesia. PKI berjuang melawan revisionisme, baik yang lama maupun yang modern, juga melawan tiap pikiran yang tidak kritis, melawan dogmatisme dan empirisisme.

Tujan PKI dalam tingkat sekarang ialah mencapai sistem Demokrasi Rakyat di Indonesia, sedangkan tujuannya yang lebih lanjut ialah mewujudkan Sosialisme dan kemudian Komunisme di Indonesia. Sistem Demokrasi Rakyat ialah sistem pemerintahan Gotong-Royong dari Rakyat, oleh Rakyat, dan untuk Rakyat, sedangkan Sosialisme ialah sistem masyarakat tanpa pengisapan atas manusia oleh manusia dan Komunisme ialah sistem masyarakat adil dan makmur sebagai tingkatan yang lebih tinggi dan kelanjutan daripada Sosialisme.

Karena Indonesia adalah negeri yang masih belum merdeka penuh dan masih setengah feodal, maka revolusi Indonesia dalam tingkat sekarang ditujukan untuk melawan imperialisme, feodalisme, borjasi komprador dan kaum kapitalis birokrat. Tenaga-tenaga penggerak revolusi Indonesia adalah kaum buruh, kaum tani, kelas borjuis kecil dan elemen-elemen demokratis lainnya, sedangkan tenaga pokoknya adalah kaum tani. Karena sasaran-sasaran dan tenaga-tenaga penggerak revolusi ini, karena di Indonesia sudah ada Partai Komunis yang makin lama bertambah kuat dan berpengaruh, dan karena keadaan-keadaan internasional sekarang, semuanya ini menentukan bahwa revolusi Indonesia dalam tingkat sekarang adalah revolusi borjuis-demokratis tipe baru atau revolusi borjuis-demokratis dalam zaman imperialisme dan revolusi proletar dunia. Revolusi Indonesia dalam tingkat sekarang adalah revolusi Demokrasi Rakyat, yaitu revolusi daripada massa rakyat yang luas, yang untuk bagian terbesar terdiri dari kaum tani, di bawah pimpinan proletariat.

Revolusi Indonesia mempunyai banyak sekutu di dalam dan di luar negeri. Oleh sebab itu kewajiban PKI dalam tingkat sekarang ialah: ke dalam, mengorganisasi dan mempersatukan kaum buruh, kaum tani dan nelayan, kaum intelektual, pengusaha kecil, pengusaha nasional, warga negara keturunan asing, semua suku bangsa dan semua elemen anti-imperialis dan anti-feodal, pendeknya, mempersatukan keseluruhannya ini di dalam satu front nasional dengan menjadikan persekutuan kelas buruh dan kaum tani sebagai dasarnya dan dipimpin oleh kelas buruh; ke luar, bersatu dengan proletariat internasional, dengan semua rakyat yang tertindas, bangsa-bangsa yang terjajah dan nasion-nasion yang memandang kita sederajat, yang mencintai kemerdekaan nasional, demokrasi dan perdamaian dunia. Semuanya ini adalah untuk menciptakan syarat-syarat bagi pembentukan Pemerintah Republik Indonesia yang konsekuen anti-imperialis, tuan tanah, borjuasi komprador dan kaum kapitalis birokrat, sehingga bisa mengubah Indonesia dari negeri setengah jajahan dan setengah feodal menjadi negeri yang merdeka penuh, demokratis, makmur dan maju. Pemerintah yang demikian ini adalah pemerintah yang mendasarkan dirinya atas massa, pemerintah front persatuan nasional yang dibentuk atas dasar persekutuan kaum buruh dan kaum tani di bawah pimpinan kelas buruh, yaitu Pemerintah Demokrasi Rakyat. Pemerintah Demokrasi Rakyat bukanlah kekuasaan bersama dari semua kelas revolusioner anti-imperialisme dan anti-feodalisme; dan ia tidak melaksanakan perubahan-perubahan sosialis melainkan perubahan-perubahan demokratis.

Selanjutnya jika revolusi Indonesia yang bersifat nasional dan demokratis sudah mencapai kemenangan sepenuhnya, kewajiban PKI nanti ialah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mewujudkan sistem Sosialisme dan sistem Komunisme di Indonesia sesuai dengan kebutuhan perkembangan sosial dan ekonomi Indonesia serta sesuai dengan kehendak rakyat Indonesia.

Indonesia yang belum merdeka penuh dan masih setengah feodal adalah negeri kepulauan yang luas, yang banyak penduduknya tetapi tidak merata dan terdiri dari banyak suku bangsa dan yang kemajuannya tidak sama. Di satu pihak, massa rakyat Indonesia, terutama kaum buruh dan kaum tani, mempunyai tradisi revolusioner di dalam perjuangan melawan penindasan kolonial, di pihak lain, terdapat rintangan-rintangan yang besar yang menghalangi jalannya revolusi. Faktor-faktor inilah yang menentukan perkembangan yang tidak sama daripada revolusi Indonesia, menyebabkan revolusi memakan waktu lama dan bersifat pelik. Untuk bisa memimpin revolusi yang memakan waktu lama dan bersifat pelik ini, PKI harus menjalankan taktik membawa maju perjuangan revolusioner daripada rakyat dengan perlahan dan berhati-hati, tetapi pasti, dan dengan tidak henti-hentinya melawan dua kecenderungan, yaitu kecenderungan kapitulasi dan avonturisme yang kedua-duanya bersumber pada ketidakuletan borjuis kecil. Perjuangan yang memakan waktu lama memang bisa menimbulkan bahaya bahwa orang-orang yang lemah dalam teori dan tidak berkarakter akan menjalankan politik kapitulasi atau avonturisme. Pengalaman revolusi Indonesia menunjukkan bahwa penyakit oportunisme, penyakit kapitulasi dan avonturisme, adalah musuh-musuh revolusi yang berbahaya. Supaya stabil dan kuat, PKI harus melakukan perjuangan yang tepat dan tidak mengenal ampun terhadap anasir berbahaya ini.

PKI yang didirikan pada 23 Mei 1920 adalah pewaris dan penerus perjuangan yang heroik dan revolusioner dari rakyat Indonesia. Perjuangan yang heroik dari rakyat Indonesia dibuktikan oleh perlawanan-perlawanan rakyat terhadap penjajahan Belanda dengan adanya Perang Banten, Perang Surapati, Perang Timor, Perang Tondano, Perang Diponegoro, Perang Pattimura, Perang Hasanuddin, Perang Bonjol, Perang Palembang, Perang Banjar/Dayak, Perang Aceh, Perang Batak, Perang Lombok, Perang Puputan, Perang Jambi, dan lain-lainnya, pemberontakan rakyat tahun 1926, pemberontakan “Zeven Provincien”, perlawanan terhadap fasis Jepang, di antaranya di Blitar, Singaparna, Tanah Karo, Bayu dan Pandrah, perlawanan terhadap provokasi Madiun dan perlawanan terhadap pemberontakan-pemberontakan separatis dan kontra revolusioner.

Revolusi Agustus 1945 dengan perlawanan-perlawanan terhadap perang-perang kolonial yang diadakan oleh kaum kolonialis Belanda adalah puncak daripada perjuangan heroik yang memberikan tradisi revolusioner yang paling luas dan mendalam kepada seluruh rakyat Indonesia. Dalam Revolusi Agustus ini kaum Komunis mengambil bagian yang sangat aktif, baik dalam waktu persiapan untuk Proklamasi maupun dalam menjalankan setiap bagian daripada roda revolusi sampai kepada pertempuran-pertempuran di front yang terdepan melawan tentara kolonial Belanda.

Revolusi Agustus 1945 bertujuan menghancurkan imperialisme dan menghapuskan sisa-sisa feodalisme, untuk membentuk negara Republik Indonesia yang merdeka penuh, demokratis, bersatu, makmur dan maju. UUD 1945 adalah pencerminan daripada tujuan-tujuan Revolusi Agustus 1945.

Tetapi Revolusi Agustus 1945 belumlah selesai, karena tujuan-tujuan obyektifnya belum tercapai. Manifesto Politik RI dan perinciannya adalah suatu program bersama menuju penyelesaian tuntutan-tuntutan Revolusi Agustus sampai ke akar-akarnya.

Karena PKI telah mengambil bagian yang sangat aktif dalam Revolusi Agustus 1945 dan terus akan mengambil bagian yang sangat aktif dalam menyelesaikan tuntutan-tuntutan Revolusi Agustus sampai ke akar-akarnya, maka asas dan tujuan PKI tidak bertentangan dengan asas dan tujuan negara Republik Proklamasi dan programnya tidak dimaksud untuk merombak asas dan tujuan negara tersebut. PKI menerima dan mempertahankan UUD 1945 yang dalam Pembukaannya memuat Pancasila sebagai dasar-dasar negara dan bertujuan membangun suatu masyarakat yang adil dan makmur menurut kepribadian bangsa Indonesia. PKI mendasarkan program kerjanya atas Manifesto Politik RI dan perinciannya yang sudah ditetapkan oleh Sidang Pertama MPRS sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara RI. PKI dalam memperjuangkan tujuannya menggunakan jalan-jalan damai dan demokratis. Ini adalah yang dikehendaki dan diperjuangkan dengan sekuat tenaga oleh PKI.

Penggunaan jalan-jalan damai dan demokratis ini pada tingkatan terakhir akan ditentukan pertama-tama oleh tindakan-tindakan kaum imperialis dan kaum reaksioner di dalam negeri sendiri. Seperti halnya tujuan pembebasan Irian Barat tidak akan dapat dicapai dengan jalan damai selama kaum imperialis Belanda mempertahankan pendudukannya di sana dengan jalan kekerasan, juga tujuan mempertahankan dan menegakkan Republik tidak dapat dilaksanakan dengan jalan-jalan damai jika kaum kontra-revolusioner di dalam negeri dengan bantuan kaum imperialis melakukan tindakan-tindakan kekerasan dengan melancarkan pemberontakan seperti pemberontakan “PRRI” dan “Permesta”.

Pekerjaan Partai sekarang adalah berat dan pelik. Masalah yang langsung dan segera kita hadapi ialah masalah penggalangan front persatuan nasional yang berbasiskan persekutuan kaum buruh dan kaum tani, dan masalah pembangunan Partai. Sebab itu, bekerja di kalangan kaum buruh dan kaum tani adalah bentuk kegiatan Partai yang terpenting dan pokok. Anggota-anggota Partai harus memimpin aksi-aksi yang mengenai kepentingan langsung massa serta memberikan penjelasan-penjelasan yang terus-menerus, dengan tidak jemu-jemu, dengan sistematik kepada massa rakyat banyak (kaum buruh, kaum tani dan nelayan, kaum intelektual, kaum pengusaha kecil, pengusaha nasional dan golongan-golongan rakyat yang demokratis lainnya) supaya mereka ini bisa dipisahkan dari kaum borjuis komprador, kaum kapitalis birokrat dan kaum tuan tanah yang erat hubungannya dengan kekuasaan imperialisme. Untuk persatuan seluruh bangsa dan rakyat Indonesia yang terdiri dari banyak suku bangsa dan minoritas keturunan asing, seperti keturunan Arab, Eropa dan Tionghoa, dan yang menganut berbagai kepercayaan agama, PKI memperjuangkan pelaksanaan politik hak sama bagi semua suku bangsa dengan tidak memandang perbedaan besar atau kecil, dan maju atau terbelakangnya, dan pelaksanaan politik hak sama bagi semua warga negara dengan tidak memandang asal keturunan dan kepercayaan agamanya.

Zaman kita sekarang, yang isi pokoknya ialah peralihan dari kapitalisme ke Sosialisme yang dimulai dengan Revolusi Sosialis Oktober besar, adalah zaman perjuangan antara dua sistem sosial yang berlawanan, zaman revolusi sosialis dan revolusi pembebasan nasional, zaman keruntuhan imperialisme, pelenyapan sistem kolonial, zaman lebih banyak rakyat beralih ke jalan sosialis, zaman kemenangan Sosialisme dan Komunisme yang meliputi seluruh dunia. Dalam zaman kita ini, masalah perang dan damai dan masalah koeksistensi secara damai di antara negeri-negeri dengan sistem yang berbeda-beda merupakan masalah-masalah yang paling hangat bagi umat manusia sedunia. Oleh karena itu, PKI berjuang untuk perdamaian dunia dan kerja sama secara damai di antara semua negeri atas dasar kemerdekaan dan persamaan penuh semua rakyat dan nasion. PKI menyokong perjuangan anti-imperialis dari rakyat negeri-negeri jajahan dan tergantung.

Dengan tetap mengingat sifat-sifat khusus daripada revolusi Indonesia, PKI menarik pelajaran dari pengalaman yang kaya dan banyak dari gerakan kaum buruh seluruh dunia, dari Uni Soviet dan Tiongkok serta negeri-negeri kubu sosialis umumnya. Dalam perjalanan revolusi yang lama, PKI harus mempunyai cukup keberanian, keuletan, pengalaman dan keahlian dalam membangkitkan, mengorganisasi dan memobilisasi rakyat yang berjuta-juta, harus bisa mengatasi semua kesulitan dan rintangan-rintangan serta menghindarkan diri dari bencana-bencana yang mungkin datang untuk maju ke muka ke arah tujuannya, dan bersamaan dengan itu tidak henti-hentinya memperbaja barisannya sendiri.

Dalam perjuangan revolusioner, PKI harus berusaha menjadi teras daripada semua organisasi massa revolusioner. PKI juga harus melakukan perjuangan yang tidak mengenal ampun melawan aktivitas di dalam dan di luar Partai yang bermaksud merusak revolusi dengan jalan memecahbelah persatuan kelas buruh dan memecah persekutuan antara kelas-kelas yang revolusioner.

PKI tidak boleh menutup-nutupi kesalahan-kesalahan dan kekurangan-kekurangan dalam pekerjaannya. Tidak ada partai politik atau orang yang bebas dari kekurangan dan kesalahan-kesalahan di dalam pekerjaan. Oleh karena itu PKI dan segenap anggotanya harus terus-menerus melaksanakan kritik dan selfkritik untuk memeriksa kesalahan-kesalahan dan kekurangan-kekurangannya, sehingga dapatlah dikoreksi kesalahan-kesalahan dan kekurangan-kekurangan itu tepat pada waktunya dan dapat mendidik anggota kader serta rakyat. PKI menentang sikap sombong, sikap yang tidak mau mengakui kesalahan-kesalahan dan kekurangan-kekurangan serta takut pada kritik dan selfkritik. Sebaliknya PKI menuntut kepada setiap organisasi dan anggotanya untuk mengembangkan kritik dan selfkritik, terutama sekali untuk mendorong dan membantu kritik dari bawah di dalam Partai dan kritik terhadap Partai oleh massa rakyat. PKI melarang segala bentuk tekanan terhadap kritik. Terhadap anggota-anggota Partai yang membuat kesalahan, Partai dengan tujuan “mengobati penyakit dan menyembuhkan si sakit” harus memberikan kesempatan kepada mereka untuk tetap di dalam Partai dan menerima pendidikan serta membantu mereka untuk memperbaiki kesalahan-kesalahannya, asal saja kesalahan-kesalahan itu bisa diperbaiki di dalam Partai dan anggota yang berbuat salah itu sendiri bersedia untuk memperbaiki kesalahan-kesalahannya. Tetapi terhadap mereka yang mempertahankan kesalahan-kesalahannya dan melakukan aktivitas yang merugikan Partai, adalah suatu keharusan untuk melakukan perjuangan yang gigih terhadap mereka bahkan sampai kepada pemecatan mereka dari Partai. Kaum Komunis Indonesia harus mencurahkan segenap tenaga dan pikirannya untuk mengabdi kepada rakyat. Kaum Komunis Indonesia harus mengadakan hubungan-hubungan yang luas dengan massa buruh, kaum tani dan semua rakyat revolusioner lainnya serta terus-menerus mencurahkan perhatiannya untuk memperkuat dan memperluas hubungan-hubungan ini. Tiap anggota Partai harus mengerti bahwa kepentingan-kepentingan Partai adalah sama dengan kepentingan-kepentingan rakyat, dan bahwa tanggung jawab terhadap Partai adalah sama dengan tanggung jawab terhadap rakyat. Tiap anggota Partai harus memperhatikan dengan teliti suara rakyat, mengerti kebutuhan-kebutuhannya yang urgen dan membantu mereka berorganisasi untuk memperjuangkan kebutuhan-kebutuhannya. Tiap anggota Partai harus senantiasa bersedia untuk belajar dari massa rakyat dan bersamaan dengan itu, dengan tidak jemu-jemunya senantiasa bersedia mendidik rakyat dalam semangat revolusioner untuk membangkitkan dan meninggikan kesadarannya. PKI harus yakin bahwa terpisah dari rakyat berarti bahaya. PKI harus senantiasa mengawasi, mencegah dan memberantas segala penyakit subyektivisme yang bisa mengasingkan Partai dari massa, seperti sektarisme, komandoisme, birokrasi, liberalisme, dan sebagainya.

PKI diorganisasi atas dasar sentralisme-demokratis, yang berarti sentralisme di atas dasar demokrasi dan demokrasi dengan pimpinan yang terpusat. Sentralisme-demokratis menghendaki bahwa setiap organisasi Partai menaati sepenuhnya prinsip pimpinan kolektif yang dipadukan dengan pertanggungjawaban perseorangan, dan bahwa setiap anggota dan organisasi Partai wajib tunduk kepada pengawasan Partai dari atas dan dari bawah.

Demokrasi di dalam Partai tidak boleh terpisah dari sentralisme. PKI adalah organisasi yang bersatu dan militan dengan disiplin yang berdasarkan keinsyafan dan berlaku untuk semua anggotanya. Kekuatan PKI terletak di dalam solidaritasnya yang teguh, dalam kesatuan kemauannya dan kesatuan aksinya. Di dalam Partai tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar garis politik dan prinsip-prinsip organisasi Partai, juga tidak boleh melakukan aktivitas yang bisa memecah Partai atau aktivitas faksionil, tidak boleh melakukan tindakan semaunya sendiri lepas dari Partai atau menempatkan perseorangan di atas badan kolektif Partai.

PKI mewajibkan kepada setiap anggotanya menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, menempatkan kepentingan Partai di atas kepentingan perseorangan, belajar dan bekerja aktif serta bersedia berkorban untuk melaksanakan Program dan putusan-putusan Partai guna mencapai kebebasan dan kebahagiaan nasion serta rakyat Indonesia.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

Bendera, Lagu, Lambang, dan Sumpah Partai

Pasal 1. Sang Merah Putih adalah bendera nasional kita, sedangkan bendera Partai berwarna merah, berukuran panjang dan lebar 3:2, dengan Palu-Arit berwarna kuning di sudut kiri atas.

Pasal 2. Lagu Indonesia Raya adalah lagu nasional kita, sedangkan lagu kelas buruh sedunia “Internasionale” adalah juga lagu PKI.

Pasal 3. Lambang Partai adalah sebagai berikut:

Pasal 4. Sumpah Partai diucapkan pada saat seseorang diterima menjadi calon anggota Partai dan pada saat seseorang calon anggota disahkan menjadi anggota Partai. Sumpah Partai itu adalah sebagai berikut:

“Saya, …………, menyatakan persetujuan saya pada Program, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Komunis Indonesia, dan dengan ini menyatakan kesediaan saya untuk menjadi calon anggota/anggota PKI.

“Saya bersumpah akan memenuhi semua kewajiban Partai; memelihara kesatuan Partai; melaksanakan putusan-putusan Partai; menjadi contoh dalam perjuangan untuk tanah air dan rakyat; berusaha menjadi contoh dalam kehidupan sehari-hari; meneguhkan hubungan massa dengan Partai; berusaha memperdalam kesadaran dan menguasai prinsip Marxisme-Leninisme; berterus terang dan jujur kepada Partai; menaati disiplin Partai; menjaga keselamatan Partai.

“Demikianlah pernyataan dan sumpah saya kepada Partai Komunis Indonesia, Partai yang saya junjung tinggi dan saya cintai”.

BAB II

Keanggotaan

Pasal 5. Yang dapat diterima menjadi anggota Partai ialah setiap warga negara Indonesia yang berumur sekurang-kurangnya 18 tahun, yang menyetujui Program, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, menyetujui untuk masuk dan bekerja di dalam salah satu organisasi Partai, untuk menjalankan putusan-putusan Partai dan membayar uang pangkal dan iuran Partai.

Pasal 6. Kewajiban-kewajiban anggota Partai adalah sebagai berikut:

  1. Mengunjungi rapat-rapat dan kursus-kursus Partai, membaca dan menyebarkan harian serta penerbitan-penerbitan Partai;
  2. Berusaha dengan rajin mempelajari dan terus-menerus mempertinggi pengertian tentang Marxisme-Leninisme serta menggunakannya dalam memecahkan masalah-masalah konkret;
  3. Memperteguh solidaritas dan persatuan Partai;
  4. Terus-menerus mempertinggi pengertian tentang garis politik Partai dan kemampuan untuk melaksanakannya, sehingga dengan demikian dapat lebih aktif mengambil bagian dalam gerakan revolusioner di Indonesia;
  5. Sungguh-sungguh menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai dan menjunjung tinggi moral Komunis;
  6. Menempatkan kepentingan Partai, yaitu kepentingan massa rakyat, di atas kepentingan perseorangan;
  7. Mengabdi dengan sepenuh jiwa dan raga kepada massa rakyat dan mengeratkan hubungan dengan massa rakyat, belajar dari massa rakyat, dengan sungguh-sungguh memperhatikan keinginan dan suara massa rakyat serta melaporkannya kepada Partai tepat pada waktunya, menjelaskan politik dan putusan-putusan Partai kepada massa rakyat;
  8. Menjadi contoh dalam menjalankan disiplin organisasi-organisasi revolusioner, menguasai garis pekerjaannya dan menjadi teladan dalam berbagai lapangan pekerjaan revolusioner;
  9. Melaksanakan kritik dan selfkritik, mengemukakan kekurangan dan kesalahan dalam pekerjaan dan berusaha sungguh-sungguh untuk mengatasi serta membetulkannya; dan menentang rasa puas diri yang berlebih-lebihan dan sikap sombong karena mendapat hasil-hasil dalam pekerjaan;
  10. Setia dan jujur kepada Partai, tidak menutup-nutupi dan memutarbalikkan keadaan yang sebenarnya;
  11. Senantiasa waspada menghadapi segala sesuatu di dalam maupun di luar Partai yang membahayakan keselamatan Partai serta melawan gejala-gejala yang merugikan kepentingan Partai dan rakyat.

Setiap anggota Partai tanpa memandang jasa dan fungsinya yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut di atas dikritik dan dididik. Setiap pelanggaran yang serius terhadap kewajiban-kewajiban itu, berarti pelanggaran terhadap disiplin Partai dan dikenakan tindakan disiplin.

Pasal 7. Hak-hak anggota Partai adalah sebagai berikut:

  1. Mengambil bagian dalam diskusi yang bebas dalam rapat-rapat atau penerbitan-penerbitan Partai tentang masalah-masalah teoretis dan praktis yang bersangkutan dengan politik Partai;
  2. Memilih dan dipilih dalam Partai;
  3. Mengajukan usul, keterangan, atau pengaduan kepada tiap organisasi Partai, sampai kepada Comite Central (CC);
  4. Mengkritik sesuatu organisasi Partai atau seseorang fungsionaris dalam rapat-rapat Partai;
  5. Meminta turut hadir pada waktu organisasi Partai memutuskan tindakan disiplin atau menetapkan penilaian atas watak dan pekerjaannya;
  6. Mempertahankan pendiriannya jika tidak menyetujui sesuatu putusan, di samping harus melaksanakan putusan itu dengan tidak bersyarat. Perbedaan pendirian itu hanya boleh dikemukakan kepada badan pimpinan Partai.

Anggota-anggota Partai dan anggota-anggota yang bertanggung jawab dari organisasi Partai yang tidak menghargai hak-hak tersebut di atas dikritik dan dididik; pelanggaran hak-hak anggota merupakan pelanggaran terhadap disiplin Partai dan dikenakan tindakan disiplin.

Pasal 8. Keanggotaan Partai berlaku hanya atas perseorangan sesuai dengan cara-cara mengatur penerimaan anggota sebagai berikut:

  1. Kaum buruh, buruh tani, tani miskin atau kaum miskin kota dapat menjadi anggota Partai atas tanggungan 2 orang anggota Partai, dan sesudah diterima oleh putusan rapat Resort serta disahkan oleh Comite Subseksi (CSS), dan sesudah melalui masa calon selama 6 bulan;
  2. Tani sedang, pegawai kantor, kaum intelektual dan pekerja merdeka, dapat menjadi anggota Partai atas tanggungan 2 orang anggota Partai yang masing-masing sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 1 tahun terus-menerus, dan sesudah diterima oleh putusan rapat Resort serta disahkan CSS, dan sesudah melalui masa calon selama 1 tahun;
  3. Seseorang yang kedudukan sosialnya lain daripada yang tercantum dalam a atau b di atas dapat menjadi anggota Partai atas tanggungan 2 orang anggota Partai, yang masing-masing sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 3 tahun terus-menerus, dan sesudah diterima oleh putusan rapat Resort serta disahkan oleh Comite Seksi (CS), dan sesudah melalui masa calon selama 2 tahun;
  4. Anggota biasa dari partai politik lain yang sudah keluar dan akan masuk Partai kita dapat menjadi anggota Partai atas tanggungan 2 orang anggota Partai yang masing-masing sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 3 tahun terus-menerus dan sesudah diterima oleh putusan rapat Resort serta disahkan oleh CS. Untuk anggota pengurus daerah dari partai politik lain yang sudah keluar dan akan masuk Partai kita kedua penanggungnya sudah menjadi anggota Partai sekurang-kurangnya 5 tahun terus-menerus, dan sesudah diterima oleh putusan rapat Resort dan disahkan oleh Comite Daerah Besar (CDB) atau CC. Untuk anggota pengurus yang mempunyai kedudukan tinggi (pengurus pusat) dari partai politik lain yang sudah keluar dan masuk ke dalam Partai kita, pengesahannya harus dilakukan oleh CC. Dalam semua keadaan tersebut, dibutuhkan masa calon selama 2 tahun.

Anggota Partai yang sudah dipecat bisa diterima kembali menjadi anggota hanya atas putusan Comite Partai yang pernah memecatnya, atau oleh Comite Partai yang lebih tinggi, menurut ketentuan cara-cara mengatur penerimaan anggota.

Pasal 9. Setiap anggota Partai yang menanggung seseorang yang akan menjadi calon anggota Partai harus memberikan keterangan yang bertanggung jawab dan benar kepada Partai tentang ideologi, karakter dan riwayat hidup dari orang yang bersangkutan, dan sebelum mengusulkan harus memberi keterangan tentang Program dan Konstitusi Partai kepada orang tersebut. Tiap-tiap orang yang mau masuk Partai harus mengajukan permintaan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan oleh Partai.

Sebelum mengambil putusan atau mengesahkan penerimaan seseorang calon anggota, Comite Partai yang bersangkutan menunjuk fungsionaris Partai untuk bertukar pikiran seluas-luasnya dengan orang yang mau menjadi calon anggota itu supaya dapat mengetahui dan memeriksanya secara teliti.

Pasal 10. Dalam keadaan istimewa, CSS dan Comite-Comite Partai yang lebih tinggi bisa langsung menerima anggota baru.

Pasal 11. Selama masa calon organisasi-organisasi Partai yang bersangkutan memberikan didikan elementer Partai dan mengawasi kualitas politik calon anggota.

Kewajiban-kewajiban dan hak-hak calon anggota sama dengan anggota Partai, hanya saja tidak berhak untuk memilih, dipilih dan tidak mempunyai hak suara dalam mengambil putusan.

Pasal 12. Setelah masa calon selesai, penerimaan menjadi anggota ditetapkan tepat pada waktunya oleh rapat Resort dan disahkan oleh CSS atau oleh Comite Partai yang lebih tinggi.

Rapat Resort atau Comite Partai bisa memperpanjang atau memperpendek masa calon seseorang calon anggota, berdasarkan belum atau sudah dipenuhinya syarat-syarat keanggotaan Partai.

Perpanjangan masa calon bisa diberikan paling lama sama dengan lama masa calon dari calon anggota yang bersangkutan.

Kedudukan calon anggota dicabut apabila ternyata selama masa calon tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Partai.

Pasal 13. Masa calon dihitung mulai dari tanggal penetapan penerimaan sebagai calon anggota oleh rapat Resort.

Usia keanggotaan Partai dihitung sejak tanggal penetapan penerimaan dari calon anggota menjadi anggota Partai oleh rapat Resort.

Anggota yang sudah pernah dipecat dan masuk kembali dalam Partai, usia keanggotaannya dihitung sejak tanggal penetapan penerimaannya kembali sebagai anggota.

Pasal 14. Anggota atau calon anggota yang pindah ke tempat lain, menjadi anggota atau calon anggota dari organisasi Partai di tempat yang baru dengan memberikan surat keterangan dari Comite Partai yang ditinggalkan.

Pasal 15. Calon anggota atau anggota Partai mempunyai kebebasan untuk keluar dari Partai. Jika seseorang minta keluar dari Partai, rapat Resort mengambil putusan untuk menghapuskan nama orang tersebut dari daftar keanggotaan Partai, dan melaporkannya kepada Comite Partai yang langsung di atasnya.

Comite yang bersangkutan jika menganggap perlu dapat mencoba untuk menyarankan supaya calon anggota atau anggota tersebut membatalkan keinginannya untuk keluar.

Apabila seseorang anggota minta keluar dari Partai, padahal telah melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin yang berat yang bisa menjadi alasan untuk pemecatannya, maka pemberhentiannya dinyatakan sebagai pemecatan.

Pasal 16. Anggota atau calon anggota yang dalam tempo 6 bulan sesudah diperingatkan tetap tidak mengambil bagian dalam kehidupan Partai, tidak menjalankan pekerjaan Partai atau tidak membayar iuran Partai, tanpa alasan yang sah, dianggap dengan sendirinya keluar dari Partai, dan putusan untuk menghapuskan namanya dari daftar keanggotaan Partai dilakukan oleh Rapat Resort dan dilaporkan kepada Comite Partai yang langsung di atasnya untuk disahkan.

Pasal 17. Terhadap anggota Partai yang melanggar disiplin Partai, organisasi Partai dari semua tingkat dapat mengambil tindakan disiplin sesuai dengan kesalahannya seperti peringatan, peringatan keras, pemindahan dari pekerjaan yang sudah ditentukan, pemberian tugas percobaan atau pemecatan dari Partai.

Waktu untuk anggota Partai yang diberi tugas percobaan tidak boleh lebih dari setahun, dan selama itu hak serta kewajibannya sama dengan calon anggota. Anggota Partai yang menjalankan tugas percobaan setelah terbukti dapat membetulkan kesalahannya, haknya sebagai anggota Partai dipulihkan, dan masa selama menjalankan tugas percobaan itu terhitung juga dalam usia keanggotaannya; tetapi apabila ternyata tidak layak lagi menjadi anggota Partai, dipecat dari Partai.

Pasal 18. Setiap tindakan disiplin yang dikenakan pada anggota Partai diputuskan oleh Rapat Resort dan disetujui oleh Komisi Kontrol atau Comite Partai yang lebih tinggi.

Dalam keadaan istimewa setiap Comite Partai bisa mengambil tindakan disiplin terhadap anggota Partai dengan persetujuan dari Komisi Kontrol atau Comite Partai yang langsung di atasnya.

Pasal 19. Setiap putusan mengenai pemindahan dari pekerjaan yang sudah ditentukan, pemberian tugas percobaan atau pemecatan dari Partai terhadap anggota Comite Partai hanya boleh diambil oleh Konferensi yang memilihnya. Dalam keadaan mendesak, putusan itu bisa diambil oleh Sidang Pleno Comite Partai yang bersangkutan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota Pleno dan disahkan oleh Comite yang langsung di atasnya.

Pasal 20. Setiap putusan mengenai pemindahan pekerjaan yang sudah ditentukan, pemberian tugas percobaan atau pemecatan terhadap anggota atau calon anggota Comite Central diambil oleh Sidang Pleno Comite Central dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota Comite Central dan disahkan oleh Kongres Nasional Partai.

Pasal 21. Pemecatan dari Partai adalah tindakan disiplin yang paling keras. Dalam mengambil atau mengesahkan putusan pemecatan itu, setiap organisasi Partai harus sangat berhati-hati, memeriksa dan mempelajari secara saksama bahan-bahan persoalannya dan dengan teliti mendengarkan pembelaan anggota Partai yang bersangkutan.

Pasal 22. Setiap organisasi Partai yang akan mendiskusikan atau memutuskan tindakan tindakan disiplin terhadap anggota Partai, terkecuali dalam keadaan istimewa, harus memberi tahu anggota tersebut supaya hadir dalam rapat untuk membela diri. Apabila anggota Partai yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan disiplin itu, ia boleh mengajukan permintaan supaya persoalannya dipertimbangkan kembali dan mengajukan banding kepada Comite Partai yang lebih tinggi, kepada Komisi Kontrol sampai kepada Comite Central. Organisasi Partai dari semua tingkat harus mengurus dengan sungguh-sungguh atau meneruskan permintaan banding secepat-cepatnya.

 

BAB III

Susunan dan Prinsip Organisasi Partai

Pasal 23. Partai disusun berdasarkan prinsip-prinsip sentralisme demokratis. Sentralisme-demokratis berarti sentralisme yang berdasarkan demokrasi dan demokrasi di bawah pimpinan yang terpusat.

Syarat-syaratnya yang pokok adalah sebagai berikut:

  1. Badan-badan pimpinan Partai dari semua tingkat dipilih;
  2. Badan-badan pimpinan Partai bertanggung jawab kepada organisasi Partai yang memilihnya dengan memberi laporan pada waktu yang tertentu;
  3. Putusan-putusan Partai harus dilaksanakan dengan tidak bersyarat. Setiap anggota Partai tunduk kepada putusan-putusan organisasi Partai di mana ia tergabung; jumlah tersedikit tunduk kepada jumlah terbanyak; organisasi Partai bawahan tunduk kepada organisasi Partai di atasnya dan segenap organisasi Partai tunduk kepada Kongres Nasional Partai dan CC;
  4. Badan-badan pimpinan Partai harus senantiasa memperhatikan pendapat organisasi bawahan dan massa anggota Partai, mempelajari pengalaman-pengalamannya dan memberikan bantuan dalam memecahkan persoalannya tepat pada waktunya;
  5. Organisasi-organisasi Partai bawahan harus secara periodik memberikan laporan, mengenai pekerjaannya kepada organisasi atasannya, dan meminta instruksi tepat pada waktunya tentang soal-soal yang memerlukan putusan organisasi yang lebih tinggi;
  6. Semua organisasi Partai bekerja atas prinsip memadukan pimpinan kolektif dengan tanggung jawab perseorangan; semua soal yang penting diputuskan secara kolektif, dan bersama dengan itu masing-masing orang diberi kemungkinan untuk melakukan peranannya yang penuh dalam batas yang semestinya.

Pasal 24. Organisasi Partai didirikan atas dasar pembagian-pembagian geografi atau tempat kerja.

Organisasi yang mengatur pekerjaan Partai di sesuatu daerah tertentu adalah badan tertinggi daripada semua organisasi Partai dalam daerah itu.

Organisasi yang mengatur pekerjaan Partai di sesuatu tempat kerja adalah badan tertinggi daripada semua organisasi Partai dalam tempat kerja itu.

Pasal 25. Badan-badan pimpinan Partai yang tertinggi dari berbagai tingkat adalah sebagai berikut:

  1. Untuk seluruh Indonesia ada Kongres Nasional Partai dan Comite Central (CC);
  2. Untuk tiap daerah Swatantra tingkat I ada Konferensi Partai Daerah Besar dan Comite Daerah Besar (CDB);
  3. Untuk ibukota RI (Jakarta Raya) ada Konferensi Jakarta Raya dan Comite Jakarta Raya (CDR) yang kedudukannya sama dengan CDB;
  4. Untuk pulau atau antar pulau-pulau yang ditentukan oleh CC ada Konferensi Partai Pulau atau Pulau-Pulau dan Comite Pulau atau Pulau-Pulau (CP) yang dipimpin langsung oleh CC atau CDB;
  5. Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan kota-kota yang ditentukan oleh CC ada Konferensi Partai Daerah Yogyakarta dan Konferensi Partai Kota serta Comite Daerah Yogyakarta (CDJ) dan Comite Kota (CK) yang dipimpin langsung oleh CDB;
  6. Untuk daerah Swatantra tingkat II dan daerah di bawah Swatantra tingkat II yang ditentukan oleh CC ada Konferensi Seksi Partai dan Comite Seksi (CS);
  7. Untuk daerah Swatantra tingkat III atau Kecamatan atau daerah di bawah Kecamatan yang ditentukan oleh CDB atau CP ada Konferensi Subseksi Partai dan Comite Subseksi (CSS);
  8. Untuk pabrik, tambang, desa, kampung, jalan, perusahaan, sekolahan, perguruan tinggi, kantor, dan tempat-tempat kerja lainnya ada Resort Besar dan Comite Resort Besar (CRB).

Pasal 26. Di antara masa dua Kongres Nasional Partai, dua Konferensi Partai dan di antara dua Rapat Resort Partai, Comite-Comite Partai yang dipilih olehnya adalah badan pimpinan tertinggi dari organisasi-organisasi Partai yang sesuai dengan tingkatannya masing-masing.

Pasal 27. Semua badan pimpinan Partai dipilih:

  1. CC dipilih oleh Kongres Nasional Partai;
  2. CDB, CP, CK, CS, dan CSS dipilih oleh Konferensi-Konferensi Partai daerah masing-masing;
  3. CR dipilih oleh Rapat Resort, dan CRB dipilih oleh Konferensi Resort Besar.

Di mana keadaan tidak mengizinkan untuk mengadakan pemilihan-pemilihan, badan-badan pimpinan Partai dapat ditunjuk oleh Comite yang lebih tinggi.

Pasal 28. Pemilihan-pemilihan Comite-Comite Partai dilakukan secara tertulis dan rahasia atau secara terbuka dari daftar calon-calon, dengan jaminan, bahwa pemilih-pemilih berhak mengkritik dan mengganti setiap calon dalam daftar.

Untuk tiap-tiap pemilihan Comite Partai, Kongres Nasional atau Konferensi Daerah membentuk Komisi Pemilihan yang bertugas mengusulkan cara-cara pemilihan dan daftar calon berdasarkan calon-calon yang diajukan.

Untuk dapat dicalonkan menjadi anggota Comite Partai, harus dipenuhi syarat usia keanggotaan sebagai berikut:

  1. Untuk CC sekurang-kurangnya 8 tahun;
  2. Untuk CDB sekurang-kurangnya 5 tahun;
  3. Untuk CP, CK, dan CS sekurang-kurangnya 3 tahun;
  4. Untuk CR sekurang-kurangnya 1 tahun.

Pasal 29. Badan-badan pimpinan Partai atau anggota-anggotanya dapat diberhentikan oleh masing-masing badan yang memilihnya sebelum habis masa jabatannya.

Selama masa antara dua Konferensi Daerah Partai dari semua tingkat, Comite Partai yang lebih tinggi, bila menganggap perlu boleh memindahkan fungsionaris-fungsionaris organisasi Partai bawahan.

Pasal 30. Untuk menyampaikan atau mendiskusikan putusan-putusan penting dari organisasi-organisasi Partai yang lebih tinggi, untuk merencanakan pekerjaan, setiap organisasi Partai dapat mengadakan berbagai macam rapat-rapat dengan kader atau dengan anggota-anggotanya yang aktif, Konferensi-Konferensi Kerja, Seminar-Seminar dan lain-lainnya.

Pasal 31. Sebelum badan pimpinan Partai mengambil putusan tentang politik Partai, organisasi-organisasi Partai bawahan dan anggota-anggota Comite Partai dapat mendiskusikannya di dalam organisasi Partai dan rapat-rapat Partai secara bebas dan praktis, dan mengajukan usulnya kepada badan pimpinan Partai. Tetapi sesudah putusan diambil oleh badan pimpinan Partai, mereka harus tunduk. Bila organisasi Partai bawahan berpendapat bahwa putusan organisasi atasan tidak sesuai dengan keadaan-keadaan yang nyata di daerahnya atau dengan sesuatu lapangan tertentu, ia harus mengusulkan kepada organisasi atasan yang bersangkutan supaya mengubah putusannya; tetapi jika organisasi atasan yang bersangkutan supaya mengubah putusannya, maka organisasi Partai bawahan wajib melaksanakannya tanpa syarat.

Pasal 32. Sebelum CC mengeluarkan keterangan atau putusan bagian-bagian atau organisasi Partai bawahan atau orang-orangnya yang bertanggung jawab tidak boleh semaunya sendiri mengeluarkan keterangan atau mengambil putusan tentang politik yang bersifat nasional, walaupun mereka diperbolehkan mendiskusikan dan mengajukan pendapat kepada badan-badan pimpinan pusat.

Mengenai soal-soal daerah, organisasi Partai daerah berhak mengambil putusan-putusan sendiri, asalkan tidak bertentangan dengan putusan dari organisasi Partai yang lebih tinggi atau dengan putusan CC.

Pasal 33. Harian-harian dan majalah-majalah yang diterbitkan oleh organisasi Partai dari semua tingkat harus mempopulerkan putusan-putusan dan politik organisasi-organisasi pusat, organisasi-organisasi atasan dan organisasi Partainya sendiri.

Organisasi-organisasi Partai dari semua tingkat harus menyiarkan penerbitan-penerbitan CC.

Penerbitan harian, majalah atau brosur daerah harus dengan persetujuan Comite Partai yang langsung di atasnya.

Pasal 34. Pembentukan organisasi Partai yang baru atau pembubaran organisasi Partai yang sudah ada harus diputuskan oleh organisasi yang langsung di atasnya.

Pasal 35. Politbiro CC mengadakan Departemen-Departemen, dan Dewan Harian Comite-Comite Partai mulai dari CSS sampai ke CDB mengadakan Bagian-Bagian menurut keperluan; juga bisa membentuk Biro-Biro, Komisi-Komisi atau badan-badan lain yang dibutuhkan.

 

BAB IV

Organisasi Pusat Partai

Pasal 36. Kongres Nasional Partai diputuskan dan diadakan oleh CC.

Dalam keadaan biasa, Kongres Nasional Partai diadakan sekali dalam 5 tahun. dalam keadaan-keadaan luar biasa, Kongres Nasional Partai bisa ditunda atau dipercepat menurut putusan CC.

Kalau sekurang-kurangnya 1/3 jumlah organisasi-organisasi Daerah Besar yang mewakili lebih dari separuh jumlah seluruh anggota Partai atas putusan Konferensinya masing-masing meminta supaya diadakan Kongres Nasional Partai, maka CC harus meluluskannya.

Kongres Nasional Partai adalah sah apabila dikunjungi oleh utusan-utusan dari sekurang-kurangnya 1/3 jumlah organisasi-organisasi Daerah Besar dan mewakili lebih dari separuh jumlah seluruh anggota Partai.

Jumlah utusan untuk Kongres Nasional Partai dan cara-cara mengatur pemilihannya ditentukan oleh CC.

Anggota-anggota dan calon-calon anggota CC kecuali yang menjadi utusan hadir dalam Kongres Nasional Partai dengan hak berbicara, tetapi tidak mempunyai hak suara dalam mengambil putusan-putusan.

Pengumuman akan berlangsungnya Kongres Nasional Partai dan acaranya harus dilakukan sekurang-kurangnya 1 bulan sebelumnya, sedangkan Kongres Nasional Partai luar biasa diumumkan sekurang-kurangnya 2 bulan sebelumnya.

Pasal 37. Fungsi dan kekuasaan Kongres Nasional Partai adalah sebagai berikut:

  1. Menerima, mendiskusikan dan mengesahkan laporan-laporan yang diberikan oleh CC, Komisi Verifikasi dan Badan-Badan Pusat lainnya;
  2. Menentukan garis politik Partai;
  3. Mengubah Program dan Konstitusi Partai;
  4. Memilih Komisi Verifikasi;
  5. Memilih CC.

Kongres Nasional memilih Presidium untuk memimpin jalannya Kongres dan melakukan fungsi dan kekuasaan CC selama Kongres.

Pasal 38. Jumlah anggota dan calon anggota CC ditentukan oleh Kongres Nasional Partai.

Kalau terjadi lowongan di dalam keanggotaan CC, lowongan itu diisi dengan calon anggota CC yang ditentukan oleh CC.

Pasal 39. Selama masa antara dua Kongres Nasional Partai, CC memimpin seluruh pekerjaan Partai, melaksanakan putusan-putusan Kongres Nasional Partai, mewakili Partai dalam hubungan-hubungannya dengan partai-partai dan organisasi-organisasi lain, mendirikan badan-badan Partai dan memimpin aktivitas-aktivitasnya, mengurus dan menempatkan kader-kader Partai.

Pasal 40. Sidang Pleno CC diadakan sekali tiap 6 bulan oleh Politbiro CC. Sesuai dengan keadaan Politbiro CC bisa menunda atau mempercepat Sidang Pleno itu. Calon-calon anggota CC hadir dalam Sidang Pleno CC dengan mempunyai hak untuk menyatakan pendapatnya, tetapi tidak mempunyai hak suara dalam mengambil putusan-putusan.

Pasal 41. CC dalam Sidang Plenonya memilih Politbiro, Dewan Harian Politbiro, Sekretariat CC, Ketua CC dengan wakil-wakilnya, Sekretaris CC sebagai Kepala dan Wakil-Wakil Kepala Sekretariat CC.

Politbiro serta Dewan Hariannya melaksanakan fungsi dan kekuasaan CC selama masa antara 2 Sidang Pleno CC.

Sekretariat CC melakukan pekerjaan harian CC, di bawah pimpinan Politbiro dan Dewan Hariannya.

Ketua dan Wakil-Wakil Ketua CC adalah juga Ketua dan Wakil-Wakil Ketua Politbiro.

Jumlah anggota dan calon anggota Politbiro, jumlah anggota Dewan Harian Politbiro dan jumlah anggota Sekretariat CC ditentukan oleh CC.

Jika terjadi lowongan di dalam badan-badan tersebut, pengisian lowongan itu ditetapkan oleh CC.

Pasal 42. Selama masa antara 2 Kongres Nasional Partai, CC bisa mengadakan beberapa Konferensi Nasional Partai untuk mendiskusikan  dan memutuskan soal-soal politik dan organisasi yang mendesak.

Pasal 43. Konferensi Nasional Partai adalah sah apabila dikunjungi sekurang-kurangnya oleh utusan-utusan yang mewakili lebih dari separuh jumlah seluruh organisasi Daerah Besar.

Jumlah utusan dan cara-cara mengatur pemilihannya ditentukan oleh CC.

Pasal 44. Konferensi Nasional Partai dapat memberhentikan anggota-anggota atau calon-calon anggota CC yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya, dan dapat memilih penggantinya dari calon-calon anggota CC untuk menjadi anggota CC dan memilih calon anggota CC yang baru, asalkan jumlah anggota dan calon anggota CC yang diganti atau jumlah calon anggota CC yang dipilih itu, pada tiap Konferensi tidak lebih dari 1/5 jumlah semua anggota dan calon anggota CC.

Pasal 45. Putusan-putusan yang diambil oleh Konferensi Nasional Partai dan pemberhentian serta pemilihan anggota atau calon anggota CC oleh Konferensi itu hanya berlaku sesudah disahkan oleh CC.

 

BAB V

Organisasi-Organisasi Daerah Partai

Pasal 46. Konferensi-Konferensi Partai daerah diadakan oleh Comitenya masing-masing, untuk Daerah Besar tiap 3 tahun sekali; untuk Pulau atau Pulau-Pulau, Kota, dan Seksi tiap 2 tahun sekali; dan untuk Subseksi tiap 1 tahun sekali.

Dalam keadaan luar biasa Konferensi-Konferensi tersebut dapat ditunda atau dipercepat oleh Comite Partai yang bersangkutan.

CDB, CP, CK, CS dan CSS harus mengadakan Konferensinya masing-masing atas permintaan lebih dari separuh jumlah seluruh organisasi Partai yang langsung di bawahnya atau atas usul organisasi Partai yang langsung di atasnya.

Konferensi adalah sah apabila dikunjungi oleh utusan-utusan dari sekurang-kurangnya separuh jumlah organisasi Partai yang langsung di bawahnya dan mewakili lebih dari separuh jumlah anggota di daerahnya.

Utusan-utusan untuk Konferensi-Konferensi Daerah Besar, Pulau atau Pulau-Pulau, Kota, dan Seksi dipilih oleh masing-masing Konferensi Partai yang langsung di bawahnya; untuk Konferensi Subseksi dipilih oleh Konferensi Resort Besar atau Rapat Resort.

Jumlah utusan dan cara-cara mengatur pemilihannya ditentukan oleh Comite yang menyelenggarakan Konferensi.

Anggota-anggota Comite lama kecuali yang menjadi utusan hadir dalam Konferensi dengan hak berbicara, tetapi tidak mempunyai hak suara dalam mengambil putusan-putusan.

Pasal 47. Fungsi dan kekuasaan dari Konferensi Daerah Besar, Pulau atau Pulau-Pulau, Kota, Seksi dan Subseksi ialah:

  1. Menerima, mendiskusikan dan mengesahkan laporan-laporan yang diberikan oleh Comite Partai, Komisi Verifikasi, dan Badan-Badan Partai lainnya dari Comite Partai masing-masing;
  2. Memilih Komisi Verifikasi;
  3. Memilih Comitenya masing-masing.

Konferensi Daerah Besar juga memilih utusan-utusan ke Kongres Nasional Partai.

Konferensi memilih Presidium untuk memimpin jalannya Konferensi dan melakukan fungsi dan kekuasaan Comite selama Konferensi.

Pasal 48. Jumlah anggota Comite ditetapkan oleh Konferensi masing-masing.

CDB, CP, dan CK mengadakan Sidang Plenonya 4 bulan sekali, CS 3 bulan sekali, dan CSS 2 bulan sekali.

CDB dalam Sidang Plenonya memilih Dewan Harian, Comite Kerja Dewan Harian, Sekretariat CDB, Sekretaris Pertama CDB dan Wakilnya.

Comite Kerja Dewan Harian CDB terdiri dari Sekretaris Pertama CDB dan Wakilnya serta satu atau beberapa orang Sekretaris.

Sekretariat CDB terdiri dari Kepala Sekretariat dan Wakilnya serta beberapa orang anggota Sekretariat. Kepala Sekretariat CDB harus salah seorang dari anggota Comite Kerja Dewan Harian CDB.

Dewan Harian CDB dan Comite Kerjanya melaksanakan fungsi dan kekuasaan CDB selama masa antara 2 Sidang Pleno CDB.

Sekretariat CDB melakukan pekerjaan harian CDB, di bawah pimpinan Dewan Harian dan Comite Kerjanya.

Sekretaris Pertama CDB atau Wakilnya mengetuai Sidang-Sidang Pleno, Dewan Harian dan Comite Kerja Dewan Harian CDB.

CP, CK, CS, dan CSS dalam Sidang Plenonya masing-masing memilih Dewan Harian, Sekretariat, Sekretaris dan Wakilnya.

Sekretaris atau Wakil Sekretaris CP, CK, CS dan CSS mengetuai Sidang-Sidang Pleno, Dewan Harian dan Sekretariat dari Comitenya masing-masing.

Anggota Dewan Harian, Comite Kerja Dewan Harian dan Sekretariat CDB, dan anggota-anggota Dewan Harian serta Sekretariat dari CP, CK, CS, dan CSS harus disetujui oleh Comite Partai yang langsung di atasnya.

Jika terjadi lowongan pada Dewan Harian, Comite Kerja Dewan Harian atau Sekretariat, lowongan itu diisi dengan anggota Comite Pleno oleh Dewan Harian yang bersangkutan dengan persetujuan Comite Partai yang langsung di atasnya. Untuk mengisi lowongan di dalam keanggotaan Comite Pleno, Comite Partai yang bersangkutan dalam Sidang Plenonya melakukan pengangkatan dengan persetujuan Comite Partai yang langsung di atasnya.

Pembentukan badan pimpinan seperti yang ada pada CDB bagi Comite Partai tertentu yang langsung di bawah CDB hanya dimungkinkan atas putusan CC berdasarkan usul CDB yang bersangkutan.

Pasal 49. CDB, CP, CK, CS, dan CSS harus menjalankan putusan-putusan Konferensinya masing-masing dan menjalankan putusan-putusan organisasi Partai yang lebih tinggi, mendirikan Badan-Badan Partai dan memimpin aktivitas-aktivitasnya, mengurus dan menempatkan kader-kader Partai.

Pasal 50. Selama masa antara 2 Konferensi Partai daerah, CDB mengadakan Konferensi antar-waktu 2 kali dan CP, CK, CS, dan CSS masing-masing 1 kali yang dihadiri oleh utusan-utusan yang dipilih oleh masing-masing Sidang Pleno Comite yang langsung di bawahnya.

Konferensi antar-waktu Subseksi dihadiri oleh utusan-utusan yang dipilih oleh CRB atau CR.

Jumlah utusan dan cara-cara mengatur pemilihannya ditentukan oleh Comite yang menyelenggarakan Konferensi.

Konferensi antar-waktu adalah sah apabila dikunjungi oleh utusan-utusan dari sekurang-kurangnya separuh jumlah organisasi Partai yang langsung di bawahnya.

Konferensi antar-waktu dapat memberhentikan anggota-anggota Comite yang bersangkutan dan memilih penggantinya, asalkan jumlah anggota yang diganti itu tidak lebih dari ¼ jumlah semua anggota Comite.

Putusan-putusan yang diambil oleh Konferensi antar-waktu baru berlaku sesudah disahkan oleh Comite Partai yang bersangkutan.

 

BAB VI

Organisasi Basis Partai

Pasal 51. Organisasi basis Partai didirikan menurut tempat tinggal atau tempat kerja. Di sesuatu pabrik, tambang, desa, kampung, jalan, perusahaan, sekolahan, perguruan tinggi, kantor dan di tempat-tempat kerja lainnya di mana terdapat 3 atau lebih anggota Partai, didirikan organisasi basis Partai. Jika di tempat itu terdapat kurang dari 3 anggota Partai, anggota-anggota tersebut harus menggabungkan diri dalam organisasi basis Partai yang terdekat.

Pasal 52. Bentuk organisasi basis Partai adalah sebagai berikut:

  1. Organisasi basis Partai yang beranggota kurang dari 100 orang disebut Resort Partai;
  2. Organisasi basis Partai yang beranggota 100 orang atau lebih disebut Resort Besar Partai. Di bawah Resort Besar Partai dibentuk beberapa Resort Partai.

Pasal 53. Organisasi basis Partai harus mengeratkan hubungan Partai dengan massa rakyat.

Kewajiban-kewajiban umum organisasi basis Partai adalah sebagai berikut:

  1. Menjalankan propaganda dan pekerjaan organisasi di kalangan massa untuk melaksanakan politik Partai dan putusan-putusan organisasi-organisasi Partai yang lebih tinggi;
  2. Selalu memperhatikan perasaan-perasaan dan tuntutan-tuntutan massa rakyat, melaporkannya tepat pada waktunya kepada organisasi-organisasi Partai yang lebih tinggi, memperhatikan kehidupan politik, ekonomi dan kebudayaan rakyat dan mengorganisasi massa rakyat untuk memecahkan masalah-masalah mereka sendiri;
  3. Menarik anggota-anggota baru, mengumpulkan iuran anggota Partai, memeriksa laporan-laporan dari anggota-anggota Partai dan menjaga disiplin Partai di kalangan anggota-anggota;
  4. Mengorganisasi penjualan harian, majalah dan penerbitan-penerbitan lainnya dari Partai;
  5. Mendidik anggota-anggota Partai dan mengorganisasi pelajaran-pelajaran mereka, termasuk pemberantasan buta huruf.

Pasal 54. Rapat Resort diadakan sekurang-kurangnya sebulan sekali dan dihadiri oleh Kepala-Kepala Grup.

Konferensi Resort Besar diadakan sekurang-kurangnya 2 bulan sekali dan dihadiri oleh utusan-utusan dari CR.

Rapat Resort dan Konferensi Resort Besar menerima dan mendiskusikan laporan-laporan yang diberikan oleh Comitenya masing-masing; menentukan pekerjaan-pekerjaan di tempatnya masing-masing dan memilih CR dan CRB.

CR dipilih untuk waktu 6 bulan.

CRB dipilih untuk waktu 1 tahun.

CR memilih seorang Sekretaris dan jika perlu seorang Wakil Sekretaris.

CRB memilih Sekretariat, Sekretaris dan Wakilnya.

Suatu organisasi basis yang beranggotakan kurang dari 10 orang, tidak membentuk Comite, tetapi cukup memilih seorang Sekretaris dan seorang Wakilnya.

Pasal 55. Resort Partai yang beranggota banyak, harus membagi anggota-anggotanya dalam Grup-Grup, yang masing-masing terdiri dari sebanyak-banyaknya 10 orang.

Anggota-anggota wanita Partai dapat diorganisasi dalam Grup-Grup tersendiri.

Grup memilih seorang Kepala Grup dan kalau perlu seorang Wakil Kepala.

Dengan persetujuan Comite Partai yang lebih tinggi, seorang anggota Partai dapat merangkap menjadi anggota Resort tempat kerja dan Resort tempat tinggal dengan ketentuan bahwa anggota tersebut mempunyai hak suara dalam mengambil putusan dan kewajiban membayar iuran hanya pada salah satu Resort saja.

 

BAB VII

Fraksi Partai dalam Organisasi-Organisasi Bukan-Partai

Pasal 56. Dalam badan-badan pimpinan organisasi-organisasi bukan-Partai, di mana terdapat 3 atau lebih anggota Partai yang berkedudukan penting, dibentuk fraksi Partai. Kewajiban fraksi Partai ialah: bertanggung jawab atas pelaksanaan politik dan putusan-putusan Partai, memperkuat persatuan dengan kader-kader non-Partai dan mengeratkan hubungan dengan massa dalam organisasi-organisasi bukan-Partai yang bersangkutan.

Pasal 57. Anggota-anggota Partai dalam Dewan-Dewan Perwakilan di pusat dan di daerah merupakan Fraksi Partai.

Anggota-anggota Fraksi Partai dalam Dewan-Dewan Perwakilan harus dengan teguh membela kepentingan rakyat. Pekerjaan mereka dalam Dewan-Dewan Perwakilan harus membawa suara dari gerakan massa rakyat dan membela serta mempopulerkan politik Partai.

Anggota-anggota Fraksi Partai dalam Dewan-Dewan Perwakilan harus memelihara hubungan-hubungan yang erat dengan massa pemilih, secara teratur memberikan laporan kepada massa pemilih tentang aktivitas dan pekerjaannya dalam Dewan Perwakilan dan senantiasa berusaha mendapatkan saran-saran dan nasihat dari massa pemilih.

Anggota-anggota Fraksi Partai dalam Dewan-Dewan Perwakilan harus menjaga nama baik dirinya masing-masing yang berarti menjaga nama baik Partai, tetap hidup secara sederhana, tetap bersikap rendah hati dalam hubungan dengan rakyat dan tetap menempatkan Partai di atas dirinya sendiri.

Pimpinan Fraksi Partai dalam Dewan-Dewan Perwakilan ditentukan oleh Comite yang memimpinnya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang diajukan oleh Fraksi yang bersangkutan.

Pasal 58. Keanggotaan Fraksi ditentukan oleh Comite Partai yang memimpinnya. Fraksi Partai mempunyai Sekretaris. Fraksi Partai yang mempunyai lebih dari 10 anggota membentuk Comite Kerja. Sekretaris dan anggota-anggota Comite Kerja lainnya ditentukan oleh Comite Partai yang memimpinnya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang diajukan oleh Fraksi yang bersangkutan.

Kedudukan dan hak-hak Fraksi Partai dalam Kongres Nasional dan Konferensi Partai ditentukan oleh Comite Partai yang memimpinnya.

Pasal 59. Dalam segala soal Fraksi Partai harus tunduk kepada Comite Partai yang memimpinnya.

 

BAB VIII

Badan Kontrol Partai

Pasal 60. CC, CDB, CP, CK, dan CS dalam Sidang Plenonya masing-masing membentuk Komisi Kontrol.

Kongres Nasional dan Konferensi-Konferensi Daerah memilih Komisi Verifikasi.

Susunan Komisi Kontrol bawahan harus disahkan oleh Comite Partai yang langsung di atasnya.

Pasal 61. Kewajiban Komisi Kontrol ialah: secara teratur memeriksa dan mengurus perkara-perkara pelanggaran anggota-anggota terhadap Konstitusi Partai, disiplin Partai dan moral Komunis; menjatuhkan atau mencabut tindakan disiplin atas anggota Partai; dan mengurus pengaduan dan permintaan banding anggota Partai.

Pasal 62. Komisi Kontrol dari semua tingkat menjalankan pekerjaan di bawah pimpinan Comite-Comite Partai yang setingkat.

Komisi Kontrol yang lebih tinggi berhak memeriksa pekerjaan Komisi Kontrol bawahan dan mengesahkan atau mengubah putusan-putusannya.

Komisi Kontrol bawahan harus melaporkan pekerjaan kepada Komisi Kontrol yang lebih tinggi, dan memberikan laporan yang teliti dan tepat tentang pelanggaran-pelanggaran anggota terhadap disiplin Partai.

Pasal 63. Kewajiban Komisi Verifikasi ialah: mengontrol administrasi Partai, pembukuan dan penggunaan Keuangan Partai, inventaris Partai dan usaha-usaha produktif Partai.

 

BAB IX

Keuangan Partai

Pasal 64. Partai dibelanjai oleh uang pangkal dan iuran anggota, oleh usaha-usaha produktif Partai, dan oleh sokongan-sokongan yang tidak mengikat.

Pasal 65. Seseorang yang mau masuk Partai berkewajiban membayar uang pangkal sebanyak uang iuran.

Uang iuran dibayar tiap-tiap bulan dan ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut:

Penghasilan kotor:

sampai Rp. 250, – Jumlah iuran Rp. 0,50

Rp. 251, – sampai Rp. 500, – Jumlah iuran Rp. 1, –

Rp. 501, – sampai Rp. 750, – Jumlah iuran Rp. 2,50

Rp. 751, – sampai Rp. 1000, – Jumlah iuran Rp. 5, –

Rp. 1001, – ke atas sekurang-kurangnya 1% dari penghasilan kotor, dibulatkan ke atas dengan Rp. 0,50.

Pasal 66. Anggota Partai yang mendapat kedudukan berpenghasilan atas nama Partai menyerahkan semua penghasilannya kepada Partai dan ia mendapat honorarium menurut peraturan-peraturan yang ditentukan oleh Partai.

Pasal 67. CDB atau CP mendapat 90% dari pendapatan uang pangkal, iuran, dan pendapatan-pendapatan lainnya setiap bulannya untuk Kas CDB atau CP, CK, CS, CSS, dan CR. Keperluan Keuangan untuk CK, CS, CSS, dan CR diatur oleh CDB atau CP.

Sisa yang 10% dikirim ke CC.

 

BAB X

Hubungan Partai Dengan Pemuda Rakyat

Pasal 68. Pemuda rakyat dalam Kongresnya yang ke-V telah menyatakan sebagai pembantu yang setia dan terpercaya daripada Partai Komunis Indonesia. Pimpinan Pusat Pemuda Rakyat menerima pimpinan CC PKI.

Organisasi-organisasi Pemuda Rakyat harus memberikan bantuan yang efektif dalam melaksanakan politik dan putusan-putusan Partai, serta mengajukan saran-saran kepada Comite Partai yang setingkat.

Pasal 69. Organisasi-organisasi Partai dari semua tingkat harus memberikan perhatian yang besar kepada pekerjaan Pemuda Rakyat di lapangan ideologi dan organisasi, memberikan bimbingan kepada Pemuda Rakyat dalam pendidikan teori Marxis-Leninis untuk para anggotanya, dan menjaga supaya terjamin hubungan yang erat antara Pemuda Rakyat dengan massa pemuda yang luas.

 

BAB XI

Organisasi Partai Dalam Keadaan Luar Biasa

Pasal 70. Jika Partai tidak dimungkinkan oleh keadaan untuk melakukan fungsinya secara biasa, maka bentuk-bentuk organisasi dan cara kerja Partai ditentukan oleh CC.